fbpx
Search
Close this search box.

Sistematika Mengganti Nama Perusahaan Seperti Yang Dilakukan PT Adaro Energy Tbk, Simak Penjelasannya!

Sistematika Mengganti Nama Perusahaan

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Halo Sobat YukLegal

Apakah saat ini Perseroan Terbatas kamu ingin melakukan pergantian nama? Hal ini ternyata sering terjadi di perusahaan yang ada di Indonesia.

Dilansir melalui CNN Indonesia, PT Adaro Energy Tbk dikabarkan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dengan salah satu agendanya yaitu melakukan pergantian nama perusahaan.

Seperti yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (“BEI”), perusahaan tersebut akan mengganti nama PT Adaro Energy Tbk menjadi PT Adaro Energy Indonesia Tbk.

Membahas spesifik mengenai pergantian nama Perseroan Terbatas, tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan serta apa saja hal-hal yang harus dihindarkan dalam melakukan pergantian nama?

Pasti kamu sudah penasaran kan

Yuk, langsung kita simak penjelasan berikut!

Baca juga: Pendirian Perusahaan: Sistematika Dan Bentuk Khusus Perubahan Anggaran Dasar!

Ketentuan Mengenai Nama Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang

Berbicara mengenai ketentuan nama apabila merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (“AD”) Perseroan Terbatas.

Kemudian apabila merujuk pada ketentuan yang mengatur mengenai perubahan nama Perseroan Terbatas, dapat dilihat melalui Pasal 21 UU PT yang mengatur klasifikasi perihal perubahan di dalam Perseroan Terbatas yang memerlukan adanya perubahan AD Perseroan Terbatas.

Menurut Pasal a quo terdapat klasifikasi perubahan-perubahan yang memerlukan adanya persetujuan Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu adalah sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan Terbatas;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas; 
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas; 
  4. Perubahan besarnya modal dasar; 
  5. Pengurangan modal Perseroan Terbatas;
  6. Perubahan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau 
  7. Status Perseroan Terbatas yang semula tertutup menjadi Perseroan Terbatas Terbuka (“PT Tbk”) atau sebaliknya.

Sehingga dapat diketahui perubahan nama Perseroan Terbatas haruslah melalui perubahan AD Perseroan Terbatas terlebih dahulu. 

Dalam melakukan perubahan AD Perseroan Terbatas pun menurut Pasal 9 UU PT harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) atau RUPSLB.

Hal ini selaras seperti yang sudah dikutip sebelumnya pada kasus PT Adaro Energy Tbk melakukan perubahan nama dan melakukan tahapan perubahan AD perusahaan melalui RUPSLB.

Lebih lanjut, menurut Pasal 21 UU PT bentuk dari perubahan AD Perseroan Terbatas dimuat ataupun dinyatakan melalui akta notaris yang dibuat dengan bahasa Indonesia. 

Apabila perubahan AD Perseroan Terbatas tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris, maka harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. 

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas ini nantinya akan dilakukan permohonan persetujuan ataupun pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta tidak boleh melewati jangka waktu yang telah disebutkan.

Terhadap keputusan RUPS tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang melewati batas waktu tiga puluh hari, berakibat tidak dapat diajukan permohonan persetujuan ataupun disampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Pasal 23 UU PT perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas mulai berlaku sejak diterbitkannya keputusan mengenai persetujuan perubahan atau sejak diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga dalam arti lain, menurut Pasal a quo perubahan nama Perseroan Terbatas juga mulai berlaku sejak diterbitkannya keputusan mengenai persetujuan perubahan AD Perseroan Terbatas oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Perubahan Nama Yang Harus Dihindari Menurut Undang-Undang

Mengenai pemilihan perubahan nama yang harus dihindarkan apabila merujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU PT mengatur Perseroan Terbatas tidak boleh memakai nama sebagai berikut:

  1. Telah dipakai secara sah oleh Perseroan Terbatas lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan Terbatas lain; 
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan Terbatas saja tanpa nama diri;
  5. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
  6. Mempunyai arti sebagai Perseroan Terbatas, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Baca juga: Perseroan Terbatas: Bahas Tuntas Perbedaan PT Tbk Dan PT Persero.

Demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat berbagai tahapan yang harus dilakukan dalam melakukan pergantian nama Perseroan Terbatas.

Hal ini ditujukan supaya Perseroan Terbatas dalam melakukan langkah-langkah pergantian nama dapat sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar pemilihan nama yang dilarang oleh Undang-Undang.

Stay Update di YukLegal untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya dan mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com

Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia! 

Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

CNN (2022, 1 26). Retrieved from Adaro Bakal Ganti Nama: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220119115529-92-748517/adaro-bakal-ganti-nama.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain