Oleh: Rafi Rahmat Ghozali
Halo Sobat YukLegal!
Dalam menjalankan suatu Perseroan Terbatas, menjadi hal yang lumrah apabila terjadi berbagai perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Seperti yang terjadi pada PT Bank Capital Indonesia Tbk (“Bank Capital”) dilansir melalui Bisnis, telah dijadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dengan dua agenda.
Pertama adalah agenda mengenai perubahan susunan kepengurusan Bank Capital, serta diikuti dengan agenda kedua yang menjadi contoh pada bahasan kali ini yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas lebih tepatnya perubahan pasal 1 Anggaran Dasar Bank Capital.
Membahas spesifik mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, apa saja tahapan-tahapan yang harus dilakukan serta persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas?
Pasti kamu sudah penasaran kan?
Yuk, langsung kita simak penjelasan berikut!
Baca juga: Ingin Melakukan Merger Perseroan Terbatas? Begini Tahapan Yang Harus Dilakukan!
Sistematika Perubahan Anggaran Dasar Menurut Undang-Undang
Menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Masih merujuk pada Pasal a quo, acara mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib dicantumkan dengan jelas dalam melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham dalam melaksanakan RUPS.
Terdapat dua jenis perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang membedakan persyaratan yang harus dilakukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Pasal 21 UU PT Perseroan Terbatas wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM apabila terjadi perubahan Anggaran Dasar sebagai berikut:
- nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan Terbatas;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas;
- jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas;
- perubahan besarnya modal dasar;
- pengurangan modal Perseroan Terbatas;
- perubahan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- status Perseroan Terbatas yang semula tertutup menjadi Perseroan Terbatas Terbuka (“PT Tbk”) atau sebaliknya.
Menurut Pasal a quo, perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas selain hal-hal berikut, cukup dilakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak diperlukan adanya pemberian persetujuan.
Bentuk dari perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dimuat ataupun dinyatakan melalui akta notaris yang dibuat dengan bahasa Indonesia.
Apabila perubahan Anggaran Dasar tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris, maka harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas ini nantinya akan dilakukan permohonan persetujuan ataupun pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta tidak boleh melewati jangka waktu yang telah disebutkan.
Terhadap keputusan RUPS tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari, berakibat tidak dapat diajukan permohonan persetujuan ataupun disampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Pasal 23 UU PT Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas mulai berlaku sejak diterbitkannya keputusan mengenai persetujuan perubahan atau sejak diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Bentuk Khusus Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Pertama adalah mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas, dapat dilakukan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Perubahan ini mengikuti jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Dasar dan harus diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berakhir.
Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan persetujuan berupa perpanjangan jangka waktu Perseroan Terbatas paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya Perseroan Terbatas.
Kedua adalah bagi perubahan Perseroan Terbatas tertutup menjadi PT Tbk, apabila merujuk pada Pasal 24 UU PT bagi Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Terbatas Publik (“PT Publik”) menurut Undang-Undang yang mengatur.
Mengenai hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) mengatur bahwa PT Publik adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh tiga ratus pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Kembali kepada Pasal 24 UU PT mengatur Perseroan Terbatas wajib mengubah Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dalam jangka waktu tiga puluh hari terhitung sejak terpenuhi kriteria mengenai PT Publik tersebut.
Kemudian Direksi Perseroan Terbatas juga wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas mengenai status yang semula tertutup menjadi PT Tbk mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi PT Publik.
Selain itu, dapat melalui pelaksanaan penawaran umum, bagi Perseroan Terbatas yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Apabila dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan Terbatas menjadi tidak efektif atau Perseroan Terbatas yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan Terbatas harus mengubah kembali Anggaran Dasar dalam jangka waktu enam bulan setelah tanggal persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.
Ketiga atau terakhir yaitu perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan Perseroan Terbatas mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu juga dapat melalui pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM atau tanggal yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan.
Pengecualian Ketentuan Perubahan Anggaran Dasar Menurut Undang-Undang
Terhadap permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas ditolak apabila ternyata bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Dasar. Selain itu, dapat dilakukan penolakan apabila isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Apabila terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal juga dapat membatalkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Baca juga: Perseroan Terbatas: Bahas Tuntas Perbedaan PT Tbk Dan PT Persero
Demikianlah hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat berbagai ketentuan serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Hal ini ditujukan supaya dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dapat sesuai dengan Undang-Undang serta dapat berlaku secara sah menurut hukum.
Stay Update di YukLegal untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya dan mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com.
Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia!
Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.
Bisnis (2021, 12 29). Retrieved from Jelang Merger dengan Tri, Indosat (ISAT) Akan Gelar RUPSLB Besok, 28 Desember 2021: https://market.bisnis.com/read/20211227/192/1482072/jelang-merger-dengan-tri-indosat-isat-akan-gelar-rupslb-besok-28-desember-2021.
Editor: Siti Faridah, S.H.