fbpx
Search
Close this search box.

Skala Industri Produk Roti dan Kue dalam Sistem OSS

Skala Industri Produk Roti dan Kue dalam Sistem OSS

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Industri roti dan kue diyakini sebagai salah satu industri yang tahan banting dalam menghadapi badai resesi tahun 2023. Para pengusaha roti dan kue terus berusaha untuk adaptasi dengan segala perubahan. Oleh karena itu, pemerintah membantu mereka dengan kemudahan dalam izin usaha industri produk roti dan kue.

Kode KBLI Industri Produk Roti dan Kue

Berkaitan dengan izin usaha industri produk roti dan kue, menurut Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PBPS 2/ 2020”), kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Industri Produk Roti dan Kue, yaitu: KBLI 10710.

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue, dan produk bakeri lainnya, seperti:

  • industri roti tawar dan roti kadet; 
  • industri kue, pie, tart;
  • industri biskuit dan produk roti kering lainnya; 
  • industri pengawetan kue kering dan cake; 
  • industri produk makanan ringan baik yang manis atau asin; 
  • industri tortillas; dan 
  • industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.

Skala Industri Produk Roti dan Kue

Skala industri produk roti dan kue, menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/ Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri (“Permen 9/ 2021”), dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1. Skala: Usaha Mikro
  • Luas Lahan: Tidak diatur
  • Tingkat Risiko: Rendah
  • Perizinan Berusaha: NIB
  • Jangka Waktu: –
  • Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
  • Parameter: Lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Lintas Kabupaten / Kota, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Kabupaten/ Kota, Skala industri kecil dan menengah
  • Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
  • Persyaratan perizinan berusaha: Tidak ada
  • Jangka waktu pemenuhan persyaratan: –
  • Kewajiban perizinan berusaha: 
    • Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
    • Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
    • Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
  • Jangka waktu pemenuhan kewajiban: –

2. Skala: Usaha Kecil
  • Luas Lahan: Tidak diatur
  • Tingkat Risiko: Rendah
  • Perizinan Berusaha: NIB
  • Jangka Waktu: –
  • Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
  • Parameter: Lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Lintas Kabupaten/ Kota, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/ Kota, Kabupaten/ Kota, Skala industri kecil dan menengah
  • Kewenangan: Menteri/ Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Walikota
  • Persyaratan perizinan berusaha: Tidak ada
  • Jangka waktu pemenuhan persyaratan: –
  • Kewajiban perizinan berusaha:
    • Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
    • Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
    • Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
  • Jangka waktu pemenuhan kewajiban: –

3. Skala: Usaha Menengah
  • Luas Lahan: Tidak diatur
  • Tingkat Risiko: Rendah
  • Perizinan Berusaha: NIB
  • Jangka Waktu: –
  • Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
  • Parameter: Lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Lintas Kabupaten / Kota, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Kabupaten/ Kota, Skala industri kecil dan menengah
  • Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
  • Persyaratan perizinan berusaha: Tidak ada
  • Jangka waktu pemenuhan persyaratan: –
  • Kewajiban perizinan berusaha:
    • Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
    • Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
    • Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
    • Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
    • Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
  • Jangka waktu pemenuhan kewajiban: –
4. Skala: Usaha Besar
  • Luas Lahan: Tidak diatur
  • Tingkat Risiko: Tinggi
  • Perizinan Berusaha: Izin
  • Jangka Waktu: 7 Hari
  • Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
  • Parameter: PMA, Lintas Provinsi, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Kabupaten/ Kota, Skala industri besar, Lintas Kabupaten / Kota
  • Kewenangan: Menteri/ Kepala Badan, Gubernur
  • Persyaratan perizinan berusaha:
    • Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
    • Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
  • Jangka waktu pemenuhan persyaratan: –
  • Kewajiban perizinan berusaha:
    • Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
    • Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
    • Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
    • Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
    • Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
  • Jangka waktu pemenuhan kewajiban: –

Demikian pembahasan mengenai “Skala Industri Produk Roti dan Kue dalam Sistem OSS”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/ atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.

Online Single Submission (OSS), Diakses melalui laman https://oss.go.id pada tanggal 17 November 2022 pukul 10.00 WIB.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain