Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.
Halo Sobat YukLegal!
Perikanan merupakan salah satu sektor penopang utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (“KKP”) mengajak masyarakat untuk menggeluti usaha perikanan. Bagaimana sistem perizinan berusaha berbasis risiko usaha perikanan?
Apa yang dimaksud dengan Sistem OSS?
Perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan, menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (“Permen 10/ 2021”), dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS.
Sistem OSS, menurut Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/ 2021”), adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga: Usaha Kursus Online Berbayar Dalam Sistem OSS.
Kemudian, Sistem OSS, menurut Pasal 4 Permen 10/ 2021, mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan.
Kode KBLI Usaha Perikanan
Berkaitan dengan izin usaha, menurut Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PBPS 2/ 2020”), Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Usaha Perikanan, yaitu KBLI 03.
Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan jenis crustacea (seperti udang, kepiting), mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau, dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.
Golongan pokok ini dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:
1. Perikanan Tangkap kode KBLI 031.
Golongan ini dibagi menjadi 5 (lima) subgolongan, yaitu:
a. Penangkapan ikan di laut kode KBLI 0311.
Subgolongan ini dibagi menjadi 9 (sembilan) kelompok, yaitu:
i. Penangkapan Pisces/ Ikan Bersirip Di Laut kode KBLI 03111.
ii. Penangkapan Crustacea Di Laut kode KBLI 03112.
iii. Penangkapan Mollusca Di Laut kode KBLI 03113.
iv. Penangkapan/ Pengambilan Tumbuhan Air Di Laut kode KBLI 03114.
v. Penangkapan/ Pengambilan Induk/ Benih Ikan Di Laut kode KBLI 03115.
vi. Penangkapan Echinodermata Di Laut kode KBLI 03116.
vii. Penangkapan Coelenterata Di Laut kode KBLI 03117.
viii. Penangkapan Ikan Hias Laut kode KBLI 03118.
ix. Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut kode KBLI 03119.
b. Penangkapan Ikan Di Perairan Darat kode KBLI 0312.
Subgolongan ini dibagi menjadi 7 (tujuh) kelompok, yaitu:
i. Penangkapan Pisces/ Ikan Bersirip Di Perairan Darat kode KBLI 03121.
ii. Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat kode KBLI 03122.
iii. Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat kode KBLI 03123.
iv. Penangkapan/ Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat kode KBLI 03124.
v. Penangkapan/Pengambilan Induk/ Benih Ikan Di Perairan Darat kode KBLI 03125.
vi. Penangkapan Ikan Hias di Perairan Darat kode KBLI 03126.
vii. Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Darat kode KBLI 03129.
c. Jasa Penangkapan Ikan Di laut kode KBLI 0313.
Subgolongan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
i. Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut kode KBLI 03131.
ii. Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut kode KBLI 03132.
iii. Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut kode KBLI 03133.
d. Jasa penangkapan ikan di perairan darat kode KBLI 0314.
Subgolongan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
i. Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat kode KBLI 03141.
ii. Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat kode KBLI 03142.
iii. Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat kode KBLI 03143.
e. Penangkapan/ Pengambilan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/ atau Termasuk Dalam Appendiks CITES kode KBLI 0315.
Subgolongan ini dibagi menjadi 9 (sembilan) kelompok, yaitu:
i. Penangkapan/ Pengambilan Ikan Bersirip (Pisces) yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03151.
ii. Penangkapan/ Pengambilan Crustacea yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03152.
iii. Penangkapan/ Pengambilan Mollusca yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03153.
iv. Penangkapan/ Pengambilan Coelenterata yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03154.
v. Penangkapan/ Pengambilan Echinodermata yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03155.
vi. Penangkapan/ Pengambilan Amphibia yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03156.
vii. Penangkapan/ Pengambilan Reptilia yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03157.
viii. Penangkapan/ Pengambilan Mamalia yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03158.
ix. Penangkapan/ Pengambilan Algae dan Biota Perairan Lainnya yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03159.
2. Perikanan Budidaya kode KBLI 032.
Golongan ini dibagi menjadi 7 (tujuh) subgolongan, yaitu:
a. Budidaya ikan laut kode KBLI 0321.
Subgolongan ini dibagi menjadi 8 (delapan) kelompok, yaitu:
i. Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut kode KBLI 03211.
ii. Pembenihan Ikan Laut kode KBLI 03212.
iii. Budidaya Ikan Hias Air Laut kode KBLI 03213.
iv. Budidaya Karang (Coral) kode KBLI 03214.
v. Pembesaran Mollusca Laut kode KBLI 03215.
vi. Pembesaran Crustacea Laut kode KBLI 03216.
vii. Pembesaran Tumbuhan air Laut kode KBLI 03217.
viii. Budidaya Biota Air Laut Lainnya kode KBLI 03219.
Baca Juga: Kode KLBI Izin Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman.
b. Budidaya ikan air tawar kode KBLI 0322.
Subgolongan ini dibagi menjadi 8 (delapan) kelompok, yaitu:
i. Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam kode KBLI 03221.
ii. Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung kode KBLI 03222.
iii. Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba kode KBLI 03223.
iv. Pembesaran Ikan Air Tawar Di Sawah kode KBLI 03224.
v. Budidaya Ikan Hias Air Tawar kode KBLI 03225.
vi. Pembenihan Ikan Air Tawar kode KBLI 03226.
vii. Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Tancap kode KBLI 03227.
viii. Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya kode KBLI 03229.
c. Jasa budidaya ikan laut kode KBLI 0323.
Subgolongan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
i. Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut kode KBLI 03231.
ii. Jasa Produksi Budidaya Ikan Laut kode KBLI 03232.
iii. Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut kode KBLI 03233.
d. Jasa budidaya ikan air tawar kode KBLI 0324.
Subgolongan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
i. Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar kode KBLI 03241.
ii. Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Tawar kode KBLI 03242.
iii. Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar kode KBLI 03243.
e. Budidaya ikan air payau kode KBLI 0325.
Subgolongan ini dibagi menjadi 6 (enam) kelompok, yaitu:
i Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Air Payau kode KBLI 03251.
ii. Pembenihan Ikan Air Payau kode KBLI 03252.
iii. Pembesaran Mollusca Air Payau kode KBLI 03253.
iv. Pembesaran Crustacea Air Payau kode KBLI 03254.
v. Pembesaran Tumbuhan Air Payau kode KBLI 03255.
vi. Budidaya Biota Air Payau Lainnya kode KBLI 03259.
f. Jasa budidaya ikan air payau kode KBLI 0326.
Subgolongan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
i. Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Payau kode KBLI 03261.
ii. Jasa Budidaya Ikan Air Payau kode KBLI 03262.
iii. Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau kode KBLI 03263.
g. Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan/ atau termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 0327.
Subgolongan ini dibagi menjadi 9 (sembilan) kelompok, yaitu:
i. Pengembangbiakan Ikan Bersirip (Pisces) yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03271.
ii. Pengembangbiakan Crustacea yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03272.
iii. Pengembangbiakan Mollusca yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03273.
iv. Pengembangbiakan Coelenterata yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03274.
v. Pengembangbiakan Echinodermata yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03275.
vi. Pengembangbiakan Amphibia yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03276.
vii. Pengembangbiakan Reptilia yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03277.
viii. Pengembangbiakan Mamalia yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03278.
ix. Pengembangbiakan Algae dan Biota Perairan Lainnya yang Dilindungi dan/ atau Termasuk dalam Appendiks CITES kode KBLI 03279.
Demikian pembahasan mengenai “Kode KBLI Usaha Perikanan Dalam Sistem OSS”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!
Sumber:
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Online Single Submission (OSS), Diakses melalui laman https://oss.go.id pada tanggal 13 November 2022 pukul 22.00 WIB.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.