Oleh: Fatimatul Uluwiyah S.H.
Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk dengan maksud untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Aset yang dimiliki sebuah yayasan ada yang berasal dari berbagai sumber, selain dari aset pribadi milik yayasan yang dibeli sendiri, ada pula yang berasal dari hibah orang lain yang bukan anggota maupun pengurus dari yayasan.
Sebuah yayasan yang sudah tidak aktif pada umumnya terjadi karena berbagai sebab, dalam Bab X Pasal 62 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menyebutkan salah satu sebab berakhirnya status badan hukum dari yayasan yaitu:
- Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
- Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
- Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
- Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
- Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
- Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Apabila sebuah yayasan membubarkan diri, lalu bagaimanakah pemberesan aset yang dimilikinya?
Simak penjelasan berikut seputar Status Aset Yayasan Yang Diserahkan Kepada Negara berikut ini!
Baca juga: Apa Saja Alasan dan Prosedur Pembubaran Yayasan?
Status Harta Yayasan Yang Sudah Bubar
Sebuah yayasan yang bubar disebabkan karena adanya putusan dari Pengadilan, maka Pengadilan akan menunjuk likuidator, namun jika yayasan bubar karena pailit maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berarti bahwa penyelesaiannya ditangan seorang kurator.
Dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menyebutkan bahwa: “Suatu yayasan yang bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi”.
Kemudian dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan diatur mengenai ketentuan status aset milik yayasan yang bubar sebagai berikut:
- Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar;
- Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang mengenai badan hukum tersebut;
- Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
Untuk itu, apabila sebuah yayasan membubarkan diri maka kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar.
Kemudian,dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
Baca juga: Perbedaan Likuidasi dan Pailit Dalam Penutupan Perusahaan.
Penggunaan Aset Yayasan Yang Diserahkan Kepada Negara
Yayasan yang telah dilikuidasi akibat adanya putusan pengadilan, harus menyerahkan seluruh asetnya kepada negara, dikarenakan yayasan yang bubar tidak memungkinkan hartanya dibagi-bagikan kepada pengurus yayasan.
Dalam hal suatu yayasan bubar akan dibuatkan penyelesaian perhitungan aset-aset atau kekayaan Yayasan tersebut oleh Likuidator yang ditunjuk, apabila terdapat sisa aset, maka sisa hasil likuidasi yang merupakan sisa aset dari yayasan tentunya harus dikelola dan tidak mungkin untuk beralih kepada setiap anggota pengurus yayasan.
Negara diberikan kewenangan penuh dalam mengolahnya, negara dapat menyerahkan aset yayasan tersebut kepada yayasan lain yang memiliki tujuan dan fungsi yang sama, atau diberikan kepada badan hukum yang memiliki tujuan dan fungsi yang sama.
Apabila kedua jalan diatas tidak dapat ditempuh, maka aset yayasan diserahkan seluruhnya kepada negara, sehingga uang sisa yayasan tersebut merupakan sumber keuangan negara, yang menjadi APBN dan negara memiliki kewajiban dalam pengelolaannya.
Kemudian, mengenai pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari aset yayasan yang telah dilikuidasi oleh putusan pengadilan, harus diumumkan kepada masyarakat.
Aset yayasan yang pada akhirnya diserahkan kepada negara merupakan sumber pendapatan negara diluar pajak fiskal, yaitu bersumber dari pihak ketiga. Yang mana dalam pengelolaannya harus sesuai dengan tujuan awal dari yayasan tersebut.
Negara merupakan organisasi besar yang dapat mengelola secara langsung keuangannya. Apabila sebelumnya yayasan tersebut bergerak di bidang pendidikan, maka negara memiliki kewajiban untuk mengkoordinir keuangan tersebut khusus untuk meningkatkan infrastruktur pendidikan.
Dan semuanya itu harus dilakukan transparansi kepada masyarakat terkait sumber dana dan penggunaan dana tersebut, agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kekayaan negara.
Demi terciptanya good governance dalam penggunaan keuangan negara, maka uang yang berasal dari aset yayasan sisa likuidasi tersebut harus dimasukan kedalam APBN agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan dan maksud yayasan sebelumnya dengan tujuan cita-cita yayasan tersebut masih tetap dapat dilakukan.
Baca juga: Ketentuan Yayasan Terbaru Archives.
Jadi, apabila sebuah badan hukum yayasan membubarkan diri karena sebab sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangnya, maka segala aset milik yayasan yang tersisa dari penyelesaian pembubaran akan diberikan pada yayasan lain yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama, atau badan hukum yang demikian.
Namun apabila tidak diserahkan kepada kedua tersebut diatas, maka akan diserahkan kepada Negara yang kemudian masuk dalam APBN yang digunakan untuk membiayai sesuai tujuan yayasan yang sudah bubar, yang dikelola secara transparan.
Demikianlah pembahasan seputar Status Aset Yayasan Yang Diserahkan Kepada Negara yang terjadi karena beberapa sebab, bagi anda yang ingin membutuhkan bantuan hukum seputar hukum dapat menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog YukLegal!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Affandi, Novan. 2019. “Penggunaan Harta Kekayaan Yayasan Yang Diserahkan Kepada Negara Akibat Putusan Pengadilan”. Justitia Jurnal Hukum. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya. Volume 3, No. 1 April 2019.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.