fbpx
Search
Close this search box.

Status Aset Yayasan Yang Diserahkan Kepada Negara

Status Aset Yayasan Yang Diserahkan Kepada Negara

Oleh: Fatimatul Uluwiyah S.H.

Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk dengan maksud untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas. 

Aset yang dimiliki sebuah yayasan ada yang berasal dari berbagai sumber, selain dari aset pribadi milik yayasan yang dibeli sendiri, ada pula yang berasal dari hibah orang lain yang bukan anggota maupun pengurus dari yayasan.

Sebuah yayasan yang sudah tidak aktif pada umumnya terjadi karena berbagai sebab, dalam Bab X Pasal 62 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menyebutkan salah satu sebab berakhirnya status badan hukum dari yayasan yaitu:

  1. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; 
  2. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai; 
  3. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
    1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
    2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
    3. Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

Apabila sebuah yayasan membubarkan diri, lalu bagaimanakah pemberesan aset yang dimilikinya? 

Simak penjelasan berikut seputar Status Aset Yayasan  Yang Diserahkan Kepada Negara berikut ini!

Baca juga: Apa Saja Alasan dan Prosedur Pembubaran Yayasan?

Status Harta Yayasan Yang Sudah Bubar

Sebuah yayasan yang bubar disebabkan karena adanya putusan dari Pengadilan, maka Pengadilan akan menunjuk likuidator, namun jika yayasan bubar karena pailit maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berarti bahwa penyelesaiannya ditangan seorang kurator.

Dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menyebutkan bahwa: “Suatu yayasan yang bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi”.

Kemudian dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan diatur mengenai ketentuan status aset milik yayasan yang bubar sebagai berikut:

  • Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar;
  • Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang mengenai badan hukum tersebut;
  • Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.

Untuk itu, apabila sebuah yayasan membubarkan diri maka kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar.

Kemudian,dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.

Baca juga: Perbedaan Likuidasi dan Pailit Dalam Penutupan Perusahaan.

Penggunaan Aset Yayasan  Yang Diserahkan Kepada Negara

Yayasan  yang  telah  dilikuidasi  akibat adanya  putusan  pengadilan,  harus menyerahkan  seluruh asetnya  kepada negara, dikarenakan yayasan  yang  bubar  tidak memungkinkan  hartanya  dibagi-bagikan kepada  pengurus  yayasan. 

Dalam hal suatu yayasan bubar akan dibuatkan  penyelesaian  perhitungan aset-aset atau kekayaan Yayasan tersebut oleh  Likuidator  yang  ditunjuk,  apabila terdapat sisa aset, maka  sisa hasil  likuidasi  yang  merupakan  sisa  aset dari  yayasan  tentunya  harus  dikelola  dan tidak mungkin untuk beralih kepada setiap anggota pengurus yayasan.

Negara diberikan  kewenangan  penuh  dalam mengolahnya, negara dapat menyerahkan aset  yayasan tersebut kepada  yayasan  lain yang  memiliki  tujuan  dan  fungsi  yang sama, atau diberikan kepada badan hukum yang  memiliki  tujuan  dan  fungsi  yang sama.

Apabila kedua jalan diatas tidak dapat ditempuh, maka aset yayasan diserahkan seluruhnya kepada  negara,  sehingga uang  sisa  yayasan tersebut  merupakan sumber keuangan negara,  yang  menjadi  APBN  dan  negara memiliki  kewajiban  dalam pengelolaannya. 

Kemudian, mengenai pengelolaan  keuangan  negara  yang bersumber  dari  aset  yayasan  yang  telah dilikuidasi oleh putusan pengadilan,  harus diumumkan  kepada  masyarakat.

Aset  yayasan  yang  pada  akhirnya diserahkan  kepada  negara  merupakan sumber  pendapatan  negara  diluar  pajak fiskal,  yaitu  bersumber  dari  pihak  ketiga. Yang  mana  dalam  pengelolaannya  harus sesuai  dengan  tujuan  awal  dari  yayasan tersebut.  

Negara  merupakan  organisasi besar  yang  dapat  mengelola  secara langsung  keuangannya.  Apabila sebelumnya  yayasan  tersebut  bergerak di bidang  pendidikan,  maka  negara memiliki  kewajiban  untuk  mengkoordinir keuangan  tersebut  khusus  untuk meningkatkan  infrastruktur  pendidikan.

Dan  semuanya  itu  harus  dilakukan transparansi  kepada  masyarakat  terkait sumber  dana  dan penggunaan  dana tersebut, agar tidak terjadi  penyelewengan  terhadap  kekayaan negara. 

Demi terciptanya good governance dalam penggunaan keuangan negara, maka uang  yang  berasal  dari  aset  yayasan  sisa likuidasi  tersebut  harus  dimasukan kedalam  APBN  agar  dapat  digunakan sesuai dengan tujuan dan maksud yayasan sebelumnya dengan tujuan cita-cita  yayasan  tersebut masih tetap dapat dilakukan. 

Baca juga: Ketentuan Yayasan Terbaru Archives.

Jadi, apabila sebuah badan hukum yayasan membubarkan diri karena sebab sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangnya, maka segala aset milik yayasan yang tersisa dari penyelesaian pembubaran akan diberikan pada yayasan lain yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama, atau badan hukum yang demikian.

Namun apabila tidak diserahkan kepada kedua tersebut diatas, maka akan diserahkan kepada Negara yang kemudian masuk dalam APBN yang digunakan untuk membiayai sesuai tujuan yayasan yang sudah bubar, yang dikelola secara transparan.

Demikianlah pembahasan seputar Status Aset Yayasan  Yang Diserahkan Kepada Negara yang terjadi karena beberapa sebab, bagi anda yang ingin membutuhkan bantuan hukum seputar hukum dapat menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog YukLegal

Sumber:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Affandi, Novan. 2019. “Penggunaan Harta Kekayaan Yayasan Yang Diserahkan Kepada Negara Akibat Putusan Pengadilan”. Justitia Jurnal Hukum. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya. Volume 3, No. 1 April 2019.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain