fbpx
Search
Close this search box.

Surat Izin Pendirian Perusahaan Bengkel

Surat Izin Pendirian Perusahaan Bengkel

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Halo sobat YukLegal!

Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga sehat selalu ya.

Kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan bengkel kendaraan umum bukan? Yup, bengkel merupakan sebuah tempat yang memberikan pelayanan untuk memperbaiki dan merawat kendaraan pribadi maupun umum kesayangan anda.

Usaha bengkel motor masih menjadi salah satu usaha yang cukup eksis lohh, bahkan sepertinya semakin terus berkembang dan tidak ada matinya ya.

Terlebih lagi keberadaan penduduk yang semakin padat dan banyak, membuat usaha bengkel motor ini semakin laris dan tetap banyak diminati. Pasalnya, tingginya angka populasi penduduk juga pasti sangat berpengaruh terhadap banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang mereka miliki.

Hal tersebut dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Coba kalian lihat tetangga atau rumah penduduk di perumahan kalian, berapa banyak jumlah kendaraan bermotor dalam satu rumah tangga? Pasti banyak kan!

Nah, untuk mendirikan jenis usaha ini, kalian harus mengenali terlebih dahulu syarat dan surat izin apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat membuka usaha bisnis bengkel ini.

Pasti sobat YukLegal sudah penasaran bukan? Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu Bengkel?

Bengkel adalah suatu tempat yang menyediakan ruang, di mana seseorang mekanik melakukan pekerjaannya dalam melakukan pelayanan, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, perakitan, modifikasi alat dan mesin, pembuatan bagian mesin dan perakitan alsin kepada para konsumen.

Syarat Izin Perusahaan Bengkel

Dalam mendirikan bengkel kendaraan umum, maka ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi, hal tersebut disesuaikan dengan persyaratan di masing-masing daerah. Berikut ini adalah syarat dan prosedur pendirian bengkel kendaraan umum secara umum:

  1.  Mengisi formulir permohonan;
  2. Fotokopi KTP pemilik ataupun penanggung jawab usaha bengkel;
  3. Surat kuasa pengurusan beserta foto kopi KTP apabila diwakilkan dalam pendaftarannya;
  4. Fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada) bagi kegiatan usaha berbadan hukum;
  5. Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau izin lingkungan bagi yang wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pengamatan Lingkungan (UKL-UPL);
  6. Fotokopi Izin Lokasi jika melakukan pembebasan lahan dengan luasan lebih dari satu hektar;
  7. Fotokopi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) bagi yang wajib memilikinya;
  8. Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  9. Rekomendasi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Teknis.

Prosedur Perizinan Mendirikan Bengkel

Selain itu, untuk melakukan pendaftaran guna mendapatkan izin mendirikan bengkel umum, maka para pelaku usaha harus memenuhi juga prosedur dan mekanismenya, yaitu:

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan perizinan ke loket pendaftaran di Front Office.
  2. Setelahnya, petugas loket pendaftaran akan menyerahkan tanda terima berkas kepada pemohon.
  3. Perizinan tersebut kemudian akan diproses di back office.
  4. Jika telah disetujui untuk diterbitkan, perizinan tersebut akan dicetak.
  5. Draft perizinan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan serta oleh Kepala DPMPT.
  6. Pemberian nomor dari petugas di bagian umum.
  7. Dan terakhir dokumen perizinan akan diserahkan kepada pemohon.

Surat Izin Gangguan Untuk Bengkel

Saat mendirikan usaha bengkel kendaraan umum, biasanya perusahaan tersebut akan menyebabkan kebisingan bagi wilayah sekitarnya, sehingga bagi perusahaan bengkel harus juga mengurus surat izin gangguan dan mendapatkan izin persetujuan dari warga masyarakat untuk dapat mendirikan perusahaan bengkel di lokasi tersebut.

Nah, Izin Gangguan tersebut bisa Anda urus di Dinas Perizinan dengan menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini :

  1. Fotocopy Sertifikat Tanah, atau bisa juga dengan menggunakan surat keterangan pemakai atau pemilik tanah.
  2. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga termasuk dengan site plan, situasi, dan gambar denah.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
  4. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
  5. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum Perusahaan, jika memang Bengkel Motor tersebut berstatus Badan Hukum.
  6. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan.
  7. Surat pernyataan tidak adanya keberatan dari tetangga dan lingkungan sekitar.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Surat Izin Pendirian Perusahaan Bengkel”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar perizinan perusahaan, maka kalian dapat menghubungi YukLegal sebagai tempat konsultasi hukum yang terpercaya, pastinya kalian akan didampingi langsung oleh pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia.

Sumber:

Mochammad Ade Pamungkas. 2020. Syarat dan Prosedur Perizinan Mendirikan Bengkel Kendaraan Umum. https://tirto.id/syarat-dan-prosedur-perizinan-mendirikan-bengkel-kendaraan-umum-f3u2. Diakses pada 28 Maret 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain