fbpx
Search
Close this search box.

Tender Internasional: Ini Aturan Mainnya!

Tender Internasional: Ini Aturan Mainnya!

Oleh: Chaira Machmudya Salsabila

Halo, Sobat YukLegal! Beberapa dari kita mungkin telah mengetahui bahwa tender/seleksi merupakan pemilihan penyedia barang atau jasa. Tender merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang atau jasa konstruksi atau jasa lainnya.

Tender pada dasarnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Nah, untuk tender dengan peserta calon penyedia barang dan jasa dari mancanegara, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional. 

Pada dasarnya peraturan ini berlaku untuk tender/seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya (tidak termasuk jasa konsultansi) melalui tender internasional.

2. Pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya di lingkungan kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menggunakan Anggaran Pendapat Belanja Negara atau Daerah.

3. Nilai paket pengadaan yang memenuhi ambang batas berikut, atau Perjanjian Internasional di Bidang Perdagangan:

  1. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp.1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah); atau 
  2. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Berikut adalah sekilas penjelasan dari ini peraturan LKPP tersebut.

Baca juga: Hak dan Kewajiban dalam Penanaman Modal Asing: Simak Ulasan Lengkapnya Disini!

Asal Negara Peserta Pemilihan

Tender Internasional pada prinsipnya dapat diikuti seluruh Peserta Pemilihan dari seluruh negara, namun Peserta Pemilihan dari suatu negara atau produk yang diproduksi suatu negara dapat dikecualikan dari aturan tersebut dengan alasan:

  1. Peraturan perundang-undangan yang melarang adanya hubungan dagang antara Indonesia dengan negara tersebut;
  2. Perjanjian Internasional di bidang perdagangan;
  3. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri; atau
  4. hubungan diplomatik Indonesia (khusus untuk Barang/Jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD).

Bahasa Dokumen dan Kontrak

Bahasa yang digunakan dalam dokumen-dokumen dan kontrak-kontrak yang digunakan dalam proses pemilihan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan dapat dibuat dalam terjemahan Bahasa Inggris.

Dokumen penawaran yang diajukan oleh Peserta Pemilihan dibuat dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Kontrak dengan pihak asing juga harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan dapat dibuat terjemahannya dalam Bahasa Inggris. 

Apabila terdapat perselisihan pelaksanaan antara kontrak versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka yang menjadi acuan adalah kontrak dalam versi Bahasa Indonesia.

Kerjasama Usaha

Untuk Pelaku Usaha Asing yang mengikuti tender bisa memilih bentuk kerjasama pelaku usaha tersebut dengan Pelaku Usaha Nasional, baik untuk jangka panjang atau hanya untuk pekerjaan tertentu,  yang dapat berupa:

  1. Joint Venture, di mana para perusahaan secara bersama-sama membentuk satu perusahaan baru yang bertanggung jawab untuk keseluruhan kontrak pengadaan barang atau jasa, dan pengurus perusahaan bentukan baru diharuskan untuk menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Joint Operation, dimana para perusahaan bersama-sama menandatangani satu kontrak dengan PPK untuk suatu paket pekerjaan dan tanggung jawab secara bersama-sama pada seluruh anggota JO dan bukan pada masing-masing anggota;
  3. Subkontrak, bentuk usaha dimana Pelaku Usaha utama bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan, mengkoordinasi pekerjaan dengan subkontraktor, dan menandatangani Kontrak dengan PPK.

Tata Cara Pelaksanaan Tender

Pertama-tama, tender harus diumumkan dalam jangka waktu yang cukup agar banyak pelaku usaha yang mendapatkan informasi untuk mengajukan penawaran sehingga Pokja Pemilihan dapat memilih penyedia terbaik dan memenuhi persyaratan untuk pekerjaan tertentu. 

Pengumuman harus dilakukan secara luas minimal 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan maksimal 60 (enam puluh) Hari Kalender, melalui:

  1. Situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
  2. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE;
  3. Situs resmi negara/lembaga mitra;
  4. Situs web komunitas internasional;
  5. Surat kabar Internasional; dan/atau
  6. Media lain apabila diperlukan.

Pelaksanaan Tender Internasional menggunakan metode pemilihan Tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahannya. 

Selain itu, tender internasional juga mematuhi Peraturan LKPP tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia kecuali diatur lain dalam Peraturan ini.

Penyelenggaraan Tender Internasional dilakukan secara luring dan manual sampai dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya siap digunakan. 

Pelaksanaan Tender Internasional harus dilakukan dengan proses prakualifikasi untuk memastikan bahwa hanya Peserta Pemilihan yang memiliki kemampuan teknis yang sesuai dan mempunyai sumber daya yang cukup yang akan memasukkan penawaran.

Penilaian kualifikasi untuk mengetahui kemampuan Peserta Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan yang dimintakan dengan sebaik-baiknya. Penilaian kualifikasi meliputi:

  1. pengalaman dan kinerja Peserta Pemilihan dalam melaksanakan Kontrak yang sama;
  2. kapabilitas Peserta Pemilihan terkait dengan personil, peralatan, dan fasilitas produksi;
  3. komitmen terhadap Kontrak lain yang sedang dilaksanakan saat ini dan kemajuannya/progress; dan
  4. kondisi keuangan 3 – 5 tahun terakhir.

Peserta Pemilihan diharuskan mengajukan penawaran yang berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam Dokumen Tender. 

Hal ini bertujuan agar Pokja Pemilihan memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan evaluasi penawaran sehingga Kontrak dapat ditandatangani dalam jangka waktu yang ditetapkan. 

Masa berlaku penawaran umumnya berkisar antara 30 (tiga puluh) sampai 60 (enam puluh) Hari Kalender dan berlaku sejak batas akhir pemasukan penawaran. 

Untuk pekerjaan kompleks, masa berlaku penawaran sampai dengan 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah batas akhir pemasukan penawaran.

Demikian sebagian penjelasan tentang pelaksanaan tender/seleksi internasional untuk pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan proyek pemerintah. 

Semoga bermanfaat bagi Anda. Jika Anda memiliki masalah hukum yang perlu dikonsultasikan, Anda bisa menghubungi YukLegal sekarang juga! Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Sumber:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional beserta Lampirannya.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain