Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Hai Sobat YukLegal
Pengumuman tentang hasil CPNS dari Badan Kepegawaian Negara telah diterbitkan, semoga sobat sebagai salah satu diantaranya yang diterima yaa, apabila belum masih ada kesempatan selanjutnya keep spirit.
CPNS yang telah diterima kemudian diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara yang telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif maka yang bersangkutan mempunyai kewajiban perpajakan.
Lalu apa saja kewajiban ASN dalam perpajakan? Untuk lebih jelasnya, yuk ikuti terus ulasannya hanya di Blog YukLegal!
Pajak Bagi Aparatur Sipil Negara
Pajak memberikan sumbangan terbesar dalam penerimaan Negara yang digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan Negara yang mendukung kesejahteraan bagi rakyat. Pajak merupakan salah satu sektor penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbesar setelah penerimaan dari sektor Migas.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam ketentuan diatas hingga kini perpajakan menggunakan sistem self assessment yang berarti masyarakat atau wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Salah satu masyarakat tersebut adalah ASN.
ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Seseorang yang akan diangkat menjadi ASN dan mendapatkan penghasilan dari negara maka mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak Di Indonesia Serta Peraturan Barunya.
Kewajiban Pajak Bagi Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui E-Filing.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, khususnya bagi ASN khususnya dengan kewajiban perpajakan.
Harapan dari surat edaran diatas agar seluruh pejabat dan ASN mematuhi peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Point-point terhadap Surat Edaran Kemenpan dan RB adalah sebagai berikut:
- ASN wajib menaati dan mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu dengan :
- Memiliki NPWP;
- Membayar pajak,
- Mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu.
- ASN wajib melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling, dapat diperoleh melalui:
- Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak,
- Menghubungi Kring Pajak 1500200; atau
- Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Bendahara Pemerintah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 khususnya Masa Desember dengan benar, lengkap (termasuk lampiran 1721-I satu tahun pajak), jelas, dan tepat waktu, yaitu paling lama 20 hari setelah Masa Pajak Terakhir;
- Bendahara Pemerintah menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (formulir 1721-A2) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap pegawai di unit kerjanya masing-masing selama 1 tahun, paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir;
- Setiap pimpinan unit kerja melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar.
- Setiap pimpinan unit DJP agar memfasilitasi permohonan e-Fin dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialisasi pemanfaatan e-Filing.
- Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara wajib menaati peraturan perundang-undangan perpajakan untuk menghindari sanksi administrasi maupun pidana.
Baca Juga: Tiba Saatnya Lapor SPT Tahunan Pribadi, Yuk Kenali Caranya!
Itulah penjelasan singkat mengenai “Seluk-Beluk Kewajiban Pajak Bagi Aparatur Sipil Negara”. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di YukLegal ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui E-Filing.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.