Oleh: Miftakhul Ihwan.
Halo sobat YukLegal!
Pada dasarnya, Virtual Office diciptakan untuk mereka yang mempunyai bisnis, namun belum memiliki kantor yang tetap.
Virtual Office merupakan sebuah konsep kantor virtual yang memungkinkan para pekerjanya untuk melakukan pekerjaan di luar kantor.
Dengan kehadiran Virtual Office ini, seolah telah menjadi titik cerah bagi para pengusaha yang belum memiliki kantor agar bisa lebih maju ke arah yang lebih profesional dengan mempunyai alamat kantor.
Banyak orang yang sangat begitu berminat ingin memiliki Virtual Office, karena konsep kantor virtual ini dianggap lebih efektif untuk menghemat biaya usaha, serta administrasi untuk mengurus perkantoran yang selama ini dianggap cukup rumit.
Namun sebelum mengetahui lebih jauh mengenai “Tips Pendirian Perusahaan dengan Virtual Office”, sebaiknya anda ketahui dulu jenis usaha yang tidak boleh menggunakan virtual office, yuk simak ulasannya berikut ini!
Jenis Usaha Yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office
1. Pariwisata
Pariwisata merupakan salah satu jenis usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office.
Hal demikian karena dalam bisnis pariwisata dibutuhkan izin khusus yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan lokasi usaha merupakan syarat utama untuk memperoleh TDUP.
2. Jasa Konstruksi
Sama halnya dengan pariwisata, dalam bidang usaha jasa konstruksi terdapat izin khusus yang harus dipenuhi.
Sebagai informasi, jasa konstruksi memang memiliki tingkatan atau klasifikasi dari kecil, menengah, hingga yang besar. Namun dalam usaha konstruksi paling kecil dan perorangan saja, izin yang harus dipenuhi adalah TDUP.
Artinya, bidang usaha ini tidak dapat didirikan dengan virtual office. Bukan hanya itu, menurut Pasal 52 angka 7 Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jasa konstruksi juga harus memiliki kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
3. E-Commerce
Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga menyebutkan bahwa pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki layanan pengaduan konsumen yang mencangkup alamat dan nomor kontak pengaduan.
Secara tersirat pasal tersebut mewajibkan e-commerce untuk memiliki alamat perusahaan yang jelas dan nyata sebagai bentuk perlindungan konsumen.
4. Properti
Bidang usaha properti merupakan jenis usaha yang melakukan aktivitas jual beli dan sewa menyewa dengan arus kas yang besar. Karena memiliki arus kas yang besar, perusahaan properti biasanya mendapatkan pemasukan kotor diatas Rp 4,8 miliar dan perusahaan harus melewati proses verifikasi serta peninjauan lokasi dari Dirjen Pajak.
Bukan hanya itu, usaha properti biasanya harus memamerkan produk rumah atau apartemen yang akan dijual/disewa sebagai strategi pemasaran.
Hal tersebut tentu membutuhkan tempat yang luas sehingga virtual office bukanlah pilihan yang tepat untuk dipilih karena memiliki ruang yang terbatas.
5. Transportasi
Sama dengan properti, jenis usaha transportasi juga memiliki arus kas yang besar. Belum lagi terdapat kegiatan penerimaan dan pengiriman transportasi yang dibeli oleh konsumen serta penyimpanan transportasi yang akan dijual.
Hal tersebut membuat jenis usaha ini harus memiliki lokasi perusahaan yang nyata serta luas dan virtual office bukanlah pilihan yang dapat dipilih untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang ini.
Tips Pendirian Perusahaan dengan Virtual Office
Meskipun penggunaan virtual office dapat menghapus kendala domisili usaha bagi perusahaan rintisan, namun ada beberapa tips khusus yang harus kamu ketahui jika akan berkantor virtual, diantaranya:
1. Pastikan Telah Memenuhi Syarat
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan izin usaha lanjutannya, diberikan kepada pengguna virtual office yang merupakan:
- Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha; atau
- Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau lokasi non-permanen (seperti co-working space atau ruang publik lainnya yang tidak menetap) yang memenuhi kriteria:
-
- Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;
- Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha atau lahan parkir;
- Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;
- Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi; dan
- Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.
2. Alamat Virtual Office
Anda wajib mencantumkan alamat virtual office dan alamat kegiatan/aktivitas nyata perusahaan anda, baik di kantor atau rumah tinggal pada Surat Keterangan Domisili dan izin lanjutan.
3. Amati Masa Berlaku
Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang menggunakan virtual office berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewanya, paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan masa berlaku izin usaha lanjutan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi perlu anda pahami, bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui SK DPMPTSP No. 25 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Dan Surat Keterangan Domisili Usaha, menutup pelayanan non perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha.
Dengan begitu domisili PT kini cukup dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (“NIB”).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, dalam mendirikan perusahaan dengan virtual office hal utama yang harus diperhatikan adalah kenali jenis usaha yang tidak dilarang dalam menggunakan ruang virtual office.
Kemudian selain itu anda juga perlu memperhatikan pastikan telah memenuhi syarat, alamat yang akan dijadikan virtual office pada Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dan izin lanjutan, dan amati masa berlaku karena Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang menggunakan virtual office berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewanya.
Baca juga: Syarat Pendirian Start-Up Di Indonesia.
Nah, hal-hal tersebut di atas adalah hal-hal yang wajib Sobat YukLegal ketahui mengenai “Tips Pendirian Perusahaan dengan Virtual Office”.
Apabila Sobat YukLegal ingin memulai usaha dan mengurus perizinan usaha, Sobat YukLegal bisa memulai dengan konsultasi dengan kami dengan mengunjungi situs YukLegal!
Sumber:
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
SK DPMPTSP No. 25 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Dan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Kontrak Hukum. (2021). Ini Usaha Yang Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office!. Diakses pada laman https://kontrakhukum.com/article/Usaha-Yang-Tidak-Bisa-Menggunakan-Virtual-Office. pada tanggal 06 April 2022, pukul 07.00 WIB.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.