Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.
“Pendaftaran tanah bersertifikat penting dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia”
Salah satu bentuk kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia adalah ditandai dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah. Sertifikat ini sebagai bukti sah dan juga dapat digunakan sebagai alat pembuktian jika sewaktu-waktu terjadi sengketa di hadapan muka pengadilan.
Dalam pengurusan sertifikat tanah sekarang ini dapat dengan mudah dan sistematis untuk dilakukan di berbagai kalangan masyarakat. Termasuk untuk tanah yang memang belum terdaftar dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia.
Merespon hal tersebut, untuk mewadahi pendaftaran tanah di berbagai kalangan masyarakat. Maka pemerintah mengeluarkan suatu layanan yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan pendaftaran tanah. Layanan tersebut dikenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (“PTSL”).
Sebelumnya, pernahkah sobat YukLegal mendengar mengenai layanan PTSL?
Program PTSL di Indonesia
Program PTSL di Indonesia mulai dijalankan sejak tahun 2018 dan direncanakan sampai dengan tahun 2025. Adanya program PTSL di Indonesia ini menjadi pijakan awal untuk menangani berbagai permasalahan pendaftaran tanah dan memangkas sistem birokrasi yang berbelit dalam pendaftaran tanah.
Dengan begitu, pendaftaran tanah dapat berjalan lancar dan meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang diakibatkan tidak adanya bukti kepemilikan sertifikat yang sah.
PTSL merupakan salah satu program pendaftaran tanah secara gratis. Dasar hukum mengenai program PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Program PTSL ini ditujukan oleh beberapa objek pendaftaran tanah. Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL,yakni pada pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa:
”Objek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah atau Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah obyek landreform, tanah transmigrasi, dan bidang tanah lainnya”.
Baca juga: Ketahui Istilah PPJB Dalam Jual Beli Properti.
Setelah mengetahui layanan PTSL, lalu layanan apa saja yang ditawarkan dalam program PTSL tersebut?
Layanan Program PTSL
PTSL sebagai layanan pendaftaran tanah memiliki beberapa layanan yang diberikan. Layanan ini dirancang untuk mempermudah dan memberikan fasiltas kemudahan dalam masyarakat melakukan pendaftaran tanah.
Pada dasarnya, program PTSL diberikan kepada masyarakat pertama kali dalam pendaftaran tanah di suatu wilayah tertentu di Republik Indonesia meliputi desa atau kelurahan atau yang setingkat dengan wilayah tersebut. Jadi hal ini dapat dijadikan sarana bagi sekelompok warga di suatu desa dalam melakukan pendaftaran tanahnya.
Dalam rangka pemberian pelayanan tersebut meliputi beberapa tahapan, diantaranya sebagai berikut:
1. Tahap Penyuluhan
Dalam tahapan penyuluhan ini, dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman terkait program pendaftaran tanah secara gratis. Seperti dokumen administrasi yuridis yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran tanah, manfaat dari program pendaftaran tanah, dan proses pemasangan tanda batas pada bidang masing-masing tanah.
2. Tahap Pendataan
Dalam tahapan pendataan ini, dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui status tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Seperti yang merupakan tanah warisan, hibah, atau juga jual beli.
3. Tahap Pengukuran
Tahapan pengukuran tanah ini dilakukan untuk mengetahui luas tanah yang dimiliki. Serta juga memasang tanda pembatas pada tanah yang dilakukan pengukuran.
4. Tahapan Sidang Panitia A
Pada tahapan ini, para petugas PTSL akan melakukan pengecekan secara teliti terhadap pengumpulan data yang diperoleh dari lapangan dan juga data yuridis. Petugas yang melakukan pada tahapan ini terdiri dari 4 orang, yakni 3 orang dari BPN dan 1 orang dari kelurahan setempat.
5. Tahapan Pengesahan dan Pengumuman
Setelah melakukan beberapa tahapan dan didukung dengan data lapangan serta yuridis maka akan dilakukan pengesahan. Pada pengesahan ini merupakan data-data yang lolos dan akan diumumkan pada jangka waktu kurang lebih 14 hari di kantor kelurahan setempat.
Baca juga: Investasi Properti Tanah: Kenali Manfaat & Jenis Kepemilikan Hak Atas Tanah.
Menurut data yang dikutip kompas dari BPN menyatakan, bahwa adanya program PTSL ini telah berhasil melakukan pendaftaran tanah sebanyak 79,1 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini telah menunjukkan progres yang baik dari adanya program PTSL untuk pendaftaran tanah tersebut.
Meskipun telah mencapai angka yang cukup banyak, tetapi program ini harus tetap dimaksimalkan untuk mencapai target yang ditentukan yakni sebanyak 126 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025.
Adanya program PTSL ini sangat membantu dalam melakukan pendaftaran tanah. Selain itu, dilihat banyaknya manfaat dan efisien dari segi waktu dalam pengurusan pendaftaran tanah.
Hal ini, juga dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk dapat melakukan pendaftaran tanah dan mendapatkan kepastian hukum melalui bukti kepemilikan tanah yang sah melalui sertifikat yang diterbitkan.
Itulah ulasan singkat mengenai “PTSL sebagai Layanan Pendaftaran Tanah di Indonesia”. Untuk akses artikel menarik lainnya bisa klik di disini. Artikel yang disajikan dengan berbagai tema menarik dan pastinya bakal menambah wawasan sobat semua.
Jika sobat YukLegal ingin berkonsultasi seputar tanah atau properti bisa langsung saja kunjungi layanan di YukLegal. Jangan ragu konsultasikan permasalahan hukum properti dengan kami di YukLegal. Kami tunggu!
Sumber:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan PTSL.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Suhaeila Bahfein. 2022. 79,1 Juta Bidang Tanah di Seluruh Indonesia Telah Terdaftar Via PTSL Diakses melalui https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/08/070000821/79-1-juta-bidang-tanah-di-seluruh-indonesia-telah-terdaftar-via-ptsl#: pada tanggal 12 Maret 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.