fbpx

Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional? Simak Pelanggaran Apa Saja Yang Ditemukan!

Omnibus Law Cipta Kerja

Oleh : Anastasia Retno

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” 

– Pasal 28 huruf D Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.

Dilansir dari laman berita News, Mahkamah Konstitusi (“MK”) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dinilai Inkonstitusional bersyarat. 

MK memutuskan untuk memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 (tahun). Jika UU Cipta Kerja tidak diperbaiki dalam 2 (dua) tahun, maka UU Cipta Kerja tersebut dianggap berlaku kembali.

Pernyataan tersebut tertera dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 berbunyi sebagai berikut: 

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”

Mendasarkan pada putusan yang dimohonkan oleh 5 (lima) pemohon dan mengabulkan 3 (tiga) pemohon sebagian dipertimbangkan telah melanggar prosedur formil pembuatan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU P3”).  

Lantas pelanggaran apa saja yang ditemukan dalam UU Cipta Kerja? Yuk simak penjelasannya! 

Format Susunan Peraturan dari UU Cipta Kerja 

Penyusunan UU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan penyusunan peraturan yang telah diatur. Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (1) dan (2) UU P3 yang mengatur mengenai ketentuan penyusunan perundang-undangan disesuaikan dengan lampiran UU P3 sebagai format baku penyusunan perundang-undangan. 

Berikut tabel perbandingan format penyusunan sesuai dengan UU P3 dan UU Cipta Kerja menggunakan teknik Omnibus Law:

Tabel perbandingan penyusunan peraturan perundang-undangan

Gambar 1:  Tabel perbandingan penyusunan peraturan perundang-undangan

Dalam putusan MK Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, apabila terjadi perubahan sistematika perubahan pembentukan perundang-undangan seperti teknik omnibus law, maka wajib tunduk ketentuan pasal 64 ayat (3) UU P3 yang mengatur mengenai perubahan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan wajib diatur dengan Peraturan presiden (“Perpres”). 

Prosedur inilah yang dianggap sebagai sebuah bentuk pelanggaran UU Cipta Kerja dalam menggunakan teknik perundang-undangan Omnibus Law.

Prosedur Pembentukan UU Cipta Kerja: Adanya Perubahan terhadap Materi Muatan Pasca Persetujuan Bersama DPR dan Presiden 

“Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.’

Begitulah pernyataan yang ditegaskan dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”). Pernyataan konstitusional ini kemudian diimplementasikan melalui UU P3 bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mencakup sebagai berikut:

  1. Tahap Perencanaan
  2. Tahap Penyusunan 
  3. Tahap Pembahasan 
  4. Tahap Pengesahan
  5. Tahap Pengundangan

Namun fakta yang terjadi pada saat pembentukan UU Cipta Kerja terjadi beberapa pelanggaran berkaitan dengan prosedur pembentukan perundang-undangan. 

Fakta yang diurutkan secara kronologis tersebut akan diuraikan dibawah ini: 

Urutan Kronologis proses pembentukan RUU Ciptaker

Gambar 2: Urutan Kronologis proses pembentukan RUU Ciptaker

Berdasarkan kronologi peristiwa, penyusunan UU Cipta Kerja mengalami penyimpangan khususnya mengenai langkah formil pembentukan UU Cipta Kerja sebagai peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 72 (2) UU P3 mengatur sebagai berikut: 

Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.”

Kemudian pada bagian penjelsan Pasal 72 ayat (2) UU P3 menyatakan sebagai berikut:
Tenggang waktu 7 (tujuh) hari dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan pengesahan Undang-Undang oleh Presiden dan penandatanganan sekaligus Pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”

Persiapan yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari sudah jelas termasuk kepada ruang lingkup finalisasi. 

Yang mana apabila dikaitkan dengan Pasal 20 UUD NRI 1945 Jo Pasal 72 ayat (2) UU P3, Pembuatan UU Ciptaker melanggar dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat konstitusional.

Nah itu dia sekilas penjelasan singkat mengenai pelanggaran formil yang ditemukan dalam UU Cipta Kerja baik teknik penyusunannya, maupun langkah prosedurnya. 

Ingin tahu lebih lanjut mengenai UU Ciptaker? Tunggu artikel berikutnya ya!

Stay update di YukLegal dan jika kalian ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum, Yuk konsultasikan masalahmu dengan mengakses laman YukLegal

Gunakan kode referensi : RETNO14 untuk mendapatkan potongan harga konsultasi!

Sumber: 

Indonesia, R. (n.d.). Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mahkamah Agung. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain