fbpx
Search
Close this search box.

Warkopi Melanggar Hak Cipta? Berikut Ulasan Lengkapnya!

Warkopi Melanggar Hak Cipta

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Halo sobat YukLegal…

Pada kesempatan kali ini penulis akan sedikit menyinggung sebuah kasus yang akhir-akhir ini menjadi topik perbincangan di dunia maya.

Kasus ini merupakan kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) yang terjadi di Indonesia  pada grup yang beranggotakan 3 (tiga) anak muda dengan sebutan “Warkopi”.

Kasus ini bermula ketika Alfin, Sepriadi, dan Alfred yang merupakan tiga anggota Warkopi yang kemudian ketiganya dibandingkan dengan Dono, Kasino, dan Indro, sebagai copypaste dari Warkop DKI.

Hal ini mendapatkan perhatian pemilik Patria TV ketika mereka dipekerjakan dan membuat sketsa komedi pendek untuk saluran tersebut secara teratur. Keberadaan ketiganya dipertanyakan banyak pihak karena Warkopi terkesan ‘menjiplak’ citra Warkop DKI. 

Hal ini menyebabkan Warkopi menghadapi tuntutan pidana karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).

Jadi, sebenarnya apa sih hak cipta itu? Bagaimana mengenai ketentuannya dan apa saja yang menjadi ruang lingkup pembahasan hak cipta?

Pengaturan Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia sendiri hak cipta secara umum diatur melalui  UU Hak Cipta, sementara itu secara Internasional pengaturan mengenai hak cipta dapat diketahui melalui berbagai Konvensi seperti Berne Convention, Universal Copyright Convention (UCC), serta TRIPs Agreement.

Pengertian mengenai hak cipta dan pencipta dapat diketahui melalui Pasal 1 UU Hak Cipta yang menjelaskan sebagai berikut:

“Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual: Ulasan Lengkap Hak Kekayaan Intelektual.

Karya atau ciptaan intelektual manusia supaya mendapatkan perlindungan hak cipta, harus  berupa disiplin ilmu pengetahuan, seni, ataupun sastra yang berbentuk nyata dan  menampilkan keaslian serta bersifat unik sebagai ciptaan kreatif seseorang. 

Ciptaan yang dilindungi menurut ketentuan Pasal 40 UU Hak Cipta adalah ciptaan dalam disiplin ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri dari:

  1. Buku, pamflet, perwajahan, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis lainnya;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Karya seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase;
  7. Karya seni terapan;
  8. Arsitektur;
  9. Peta;
  10. Karya Seni batik dan seni motif lain;
  11. Karya Fotografi;
  12. Potret;
  13. Karya Sinematografi
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. Permainan video; dan
  19. Program Komputer.

Cakupan hak yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan menurut UU Hak Cipta adalah bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, yang dengan sendirinya dilindungi Undang-Undang.

Cakupan perlindungan hak cipta juga meliputi hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain mengumumkan, memperbanyak, atau menyewakan ciptaannya untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta. 

Perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta diperoleh oleh pencipta secara otomatis, artinya setelah karya yang diwujudkan dalam bentuk ciptaan hak cipta yang sebenarnya pencipta akan langsung memperoleh perlindungan hukum atas ciptaannya tanpa harus melalui proses pendaftaran. 

Baca juga: Permohonan Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang.

Hal tersebut dapat dicapai karena penerapan skema perlindungan hak cipta otomatis di bawah UU Hak Cipta. Mengenai pendaftaran ciptaan dan produk hak terkait diatur melalui Pasal 64 sampai dengan Pasal 79 UU Hak Cipta yang pada pokoknya menyatakan bahwa pencatatan suatu ciptaan tidak disyaratkan. 

Dapat diketahui pencatatan hak cipta tidak bersifat mutlak dan pendaftaran ciptaan bersifat “Fakultatif”. Hal ini menjadi berbeda dengan jenis HKI lainnya seperti Paten, Merek, dan Rahasia Dagang yang memerlukan proses pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pendaftaran terhadap hak cipta. Sebab akan lebih menguntungkan apabila hak cipta dicatat atau didaftarkan. Karena dengan dilakukannya pendaftaran hak, setidaknya akan ada bukti formal sebagai praduga hak cipta jika tidak dibuktikan sebaliknya.

Dalam hak cipta, pencipta atau pemegang hak cipta pada umumnya akan membubuhkan tanda “©” pada ciptaannya sebagai bukti bahwa ciptaan tersebut memiliki perlindungan hak cipta. Hal ini  berguna untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih besar dan mempertegas adanya perlindungan hukum atas ciptaan yang dilindungi hak cipta. 

Pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, yaitu untuk memproduksi atau mereproduksi , mengadaptasi, mendistribusikan, memiliki hak pertunjukan, dan memiliki hak siar (broadcasting rights) atas ciptaannya sesuai dengan hak eksklusif yang dimilikinya.

Selain hak untuk menggunakan ciptaannya sendiri, pencipta atau pemegang hak cipta juga berhak untuk membatasi atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan ciptaannya melalui perjanjian lisensi.

Demikian penjelasan singkat mengenai hak cipta dan keterangan pelengkapnya, semoga dari penjelasan ini dapat memberikan manfaat bagi sobat Yuk Legal atau orang-orang di sekitarnya. Bagi sobat-sobat Yuk Legal yang memiliki sebuah karya baik dalam bentuk musik, content atau yang lainnya segera daftarkan hak cipta kalian untuk menghindari adanya pembajakan atau plagiasi. 

Untuk itu kalian dapat menghubungi kami di https://yuklegal.com. Dan jangan lupa untuk menggunakan kode promo LAILA 16 untuk mendapatkan penawaran yang lebih menarik!!! 

Ngurus perizinan Hak Kekayaan Intelektual? YukLegal-in aja!! 

Sumber:

Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, dkk. 2016. “Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual”.  Yogyakarta: Deepublish.

Detik News, “Ada Ancaman Pidana Buat Warkopi yang Dituduh Tiru Warkop DKI” diakses melalui laman https://news.detik.com/berita/d-5757841/ada-ancaman-pidana-buat-warkopi-yang-dituduh-tiru-warkop-dki pada tanggal 29 November 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain