fbpx
Search
Close this search box.

VISA 101: TATA CARA KOMPREHENSIF PENGURUSAN VISA INDONESIA

By: Jesslyn Tania

Apa yang dimaksud dengan visa?

Visa adalah bentuk otorisasi yang diberikan oleh pejabat berwenang Indonesia kepada Orang Asing untuk mengizinkan masuk, berpergian dalam, dan keluar dari daerah kedaulatan Indonesia. Untuk mendapatkan izin masuk ke dalam Indonesia, Orang Asing harus memiliki visa yang sah dan aktif, kecuali diatur sebaliknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian, atau ketentuan-ketentuan laiinnya sesuai diatur dalam konvensi internasional.

Tipe visa apa yang saya perlukan untuk dapat tinggal dan berpergian di Indonesia? 

Pada umumya, ada dua tipe visa. Tergantung dengan durasi tinggal Orang Asing. Kedua visa ini yakni:

  • Visa Kunjungan – Dibutuhkan jika seorang Orang Asing merencanakan untuk melakukan bisnis, menempuh pendidikan, berpergian, atau meletakkan Indonesia sebagai area transit. Tipe visa ini kemudian dapat dikategorikan lagi menjadi dua sub-kategori, yakni: 
    1. Visa Kunjungan Sekali Perjalanan: Aktif selama 90 hari semenjak visa dibuat dan akan dianggap tidak berlaku bila tidak digunakan dalam jangka waktu yang diberikan. Visa ini dapat bertahan selama 60 atau 180 hari. 
    2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: Aktif selama 10 tahun semenjak visa dibuat, dan berlaku dalam beberapa durasi tertentu, tergantung pada tipe: 
      1. Satu (1) tahun
      2. Dua (2) tahun;
      3. Lima (5) tahun, atau
      4. 10 tahun.
  1. Visa Tinggal Sementara – Diberikan ke Orang Asing yang masuk ke dalam dua kategori berikut:
  • Orang Asing yang memiliki status sebagai: rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
  • Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Catatan: ‘Rumah kedua’ adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing dan juga anggota keluarganya untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.  

Selain itu, baru ini telah muncul regulasi baru mengenai tipe visa, Giolden Visa yang memberikan keuntungan dan manfaat tambahan, dan memiliki seperangkat aturannya sendiri. Artikel mengenai topik ini dapat dibaca lebih lanjut pada website kami, ‘…’. 

Lebih lanjut mengenai ‘Visa Kunjungan’ dan ‘Visa Tinggal Sementara’ 

Pada intinya, untuk mendapatkan sebuah Visa Kunjungan, dibutuhkan sponsor dari Indonesia dan teregistrasi dalam Direkorat Jeneral Imigrasi (melalui portal online). Sponsor ini memiliki pera penting dalam proses aplikasi visa karena pihak pemberi sponsor berperan dalam melakukan aplikasi visa atas nama dari Orang Asing. Proses untuk mendapatkan ‘Izin Tinggal Sementara’ atau ‘Izin Tinggal Permanen’ membutuhkan proges yang bertahap, “dimulai dari perolehan Visa Tinggal Sementara, kemudian berubah status menjadi Izin Tinggal Sementara, dan akhirnya memperoleh Izin Tinggal Permanen.”

Visa Kunjungan

Visa Kunjungan atau sering juga disebut sebagai ‘Tipe B’ terdiri dari tiga sub-kategori yang berlaku terhadap sponsor, yakni: 

  1. B211A Visa Turis: Sponsor teregistrasi sebagai agensi travel agency/hotel di Indonesia;
  2. B211A Visa Sosial: Sponsor teregistrasi sebagai badan hukum atau anggota keluarga dekat; 
  3. B211A Bisnis: Sponsor teregistrasi sebagai PT/pengusaha di Indonesia. 

Izin Tinggal Sementara

Izin Tinggal Sementara atau sering juga disebut sebagai ‘Tipe C’ terdiri dari lima sub-kategori dengan persyaratanyya masing-masing: 

  • C312 Visa Kerja
  • Sponsor adalah pemberi kerja dari Indonesia;
  • Izin kerja dibutuhkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia; dan 
  • Aplikasi dari sponsor dilakukan melalui portal online Kementerian Ketenagkerjaan Indonesia.

(Catatan: Portal online ini tidak dapat diakses dari luar Indonesia)

  • C313 Visa Investor / C314 Visa Investor
  • Sponsor tidak dibutuhkan namun pemohon harus menyediakan bukti pembayaran atas deposito keamanan imigrasi, dan
  • Surat rekomendasi diperlukan oleh pejabat penanaman modal Indonesia.  
  • C315 Visa Penelitian
  • Sponsor dari institusi penelitian Indonesia; 
  • Dibutuhkan izin penelitian / rekomendasi dari Kementerian Riset dan Pendidikan Indonesia; dan 
  • Aplikasi sponsor dilakukan melalui Kementerian Riset dan Pendidikan Indonesia.
  • C316 Visa Pendidikan
  • Sponsor adalah universitas tuan rumah dari Indonesia;  
  • Dibutuhkan izin pendidikan / rekomendasi dari/dan yang diterbitkan oleh atase Kementerian Pendidikan dan Budaya Indonesia; dan 
  • Aplikasi sponsor dilakukan melalui portal online dari Direkturat Jeneral Imigrasi.
  1. C317 Visa Penyatuan Keluarga: Bervasasi dalam kegunaan dan durasinya sesuai dengan biaya yang dipilih. Referensi mengenai biaya dapat dilihat pada tabel di bawah: (Daftar biaya ini diambil dari  website: Direktorat Jeneral Imigrasi).

Catatan: Daftar harga ini hanya mencakup biaya pajak pemerintahan dan belum mencakup biaya layanan dari Selaras. 

No Tipe Visa Biaya
1 Visa Sekali Kunjungan untuk 60 hari Rp.2.000.000,00
2 Visa Sekali Kunjungan untuk 180 hari Rp.6.000.000,00
3 Visa Sekali Kunjungan untuk 60 hari – hanya untuk tujuan turisme  Rp.1.500.000,00
4 Visa, Beberapa Kali Kunjungan, per 1 Year Rp.3.000.000,00
5 Visa Tinggal Sementara Rp 2.370.990,00
6 Visa Tinggal Sementara – Bukan untuk tujuan bekerja, untuk tujuan ‘Rumah Kedua’ Rp.3.000.000,00
7 Visa Tinggal Sementara – Bukan untuk tujuan bekerja, untuk tujuan ‘Rumah Kedua’, tanggungan (pasangan, anak, orang tua)  Rp.2.000.000,00
8 Persetujuan visa dari Direktorat Jeneral Imigrasi Indonesia  Rp.200.000,00

Tapi, katanya ada cara lebih mudah untuk mendapatkan izin masuk ke Indonesia?

Betul. Dua tipe visa baru, yakni: Visa on Arrival dan Bebas Visa Kunjungan dikabarkan sebagai cara lebih mudah dalam memberikan otorisasi kepada Orang Asing.

Visa on Arrival (“VoA”)

VoA menjamin Orang Asing dari beberapa negara tertentu (daftar negara dapat dilihat disini) hak untuk masuk dan tinggal di Indonesia dengan durasi selama 30 hari, dan dapat diperpanjang maksimum 1 (satu) kali atau 60 hari. Visa ini memberikan Orang Asing keleluasan untuk: 

  • Berpergian;
  • Bisnis;
  • Tugas pemerintahan;
  • Transit ke negara lain;
  • Kunjungan jurnalistik;
  • Partisipasi dalam rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau representasi di Indonesia; atau
  • Pembelian barang.

Untuk mendapatkan VoA, proses aplikasi dapat dilakukan melalui molina.imigrasi.go.id dan transaksi online menggunakan jenis kartu Visa, MasterCard, atau JCB.

Kasus Spesial – Calling Visa

Calling visa diberikan kepada Orang Asing dari beberapa negara spesifik yang dianggap rentan baik secara ideologi, politik, ekonomi, dan sosial/budaya. Orang Asing dengan kewarganegaraan negara-negara tersebut dapat diberikan antara: Visa Kunjungan dan/atau a‘Visa Tinggal Sementara’, dimana ketentuan umum tetap berlaku.  Perlu diingat bahwa aplikasi dari Calling Visa ini tergantung dari posisi pemerintahan Indonesia pada kasus-kasus tertentu. 

Bebas Visa Kunjungan (“BVK”)

Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada Orang Asing dengan kewarganegaraan tertentu untuk tinggak di Indonesia selama durasi 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Lebih dari itu, pengunjung dengan visa ini dilarang untuk bekerja dan tidak bisa melakukan permhonan visa onshore di Indonesia..

Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan:

Catatan: Negara Bebas Visa Kunjungan ini terditi dari anggota negara ASEAN.

  1. Brunei Darussalam
  2. The Philippines
  3. Cambodia
  4. Laos
  5. Malaysia
  1. Myanmar
  2. Singapore
  3. Thailand
  4. Vietnam
  5. Timor Leste

Konlusi

Proses aplikasi visa berbeda-beda tergantung dari tipe, durasi, dan faktor lainnya. Pengajuan visa dapat bergulir rumit dan memerlukan proses yang panjang. Kami di Selaras mengerti isu ini. Oleh karena itu, kami menyediakan berbagai layanan hukum, perusahaan, dan imigrasi untuk dapat membantu anda dalam upaya untuk melakukan relokasi atau kunjungan ke Indonesia. 

 

PROFILE SELARAS

Selaras is a Market Entry and Investment Consulting Firm. We provide strategic consulting for your investments and provide various services to companies, investors and individuals doing business in Indonesia. From remote hiring to setting up local operations, we can help.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain