Oleh: Anisa Fernanda
Halo Sobat YukLegal!
Gimana nih kabarnya? Semoga Sobat YukLegal yang sedang membaca artikel ini selalu dalam kondisi sehat dan selalu bersemangat ya!
By the way, apakah Sobat YukLegal punya rencana untuk mendirikan sebuah pabrik? Nah, pastinya sudah tahu kan kalau bangunan menjadi syarat sebagai tempat produksi.
Bangunan tersebut harus dilengkapi dengan Izin Bangunan Gedung (PBG).
PBG hadir dan menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perbedaan yang cukup signifikan diantara keduanya terletak pada sifat PBG yang berupa aturan perizinan untuk mengatur perihal bagaimana bangunan didirikan. Sedangkan IMB merupakan izin yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan permohonan izin harus dilampirkan saat diajukan.
Namun jangan khawatir apabila bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
Saat ini, pengurusan PBG terbilang lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui website simbg.pu.go.id. Untuk mempermudahkan sobat YukLegal dalam mengurus PBG, yuk simak pembahasannya ya!
Pengertian PBG
Dalam Pasal 1 huruf 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa,
“Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.”
Baca Juga: Bangunan Tak Miliki PBG, Siap-Siap Dapat Sanksi Ini
Fungsi PBG
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Syarat Permohonan PBG
Permohonan PBG dapat dilakukan oleh badan atau perorangan yang prosesnya menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, Pemohon bertanggung jawab untuk:
- Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
- Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
- Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
- Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
- Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
- Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan).
Bagi Pemilik bangunan setidaknya harus memenuhi dua persyaratan utama yakni memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selanjutnya juga harus mempunyai kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Alur Memperoleh PBG
- Melakukan pendaftaran oleh pemohon atau pemilik bangunan melalui simbg.pu.go.id. Dalam hal ini harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis. Namun, sebelum itu, harus melakukan pembuatan akun SIMBG sebagai pemohon.
- Selanjutnya, Kepala Dinas Teknis menugaskan secretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi.
- Kemudian, setelah informasi dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon. Konsultasi disini melibatkan tenaga ahli dengan kemampuan serta keahlian terkait bangunan yang dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi
- Setelah seluruh proses terpenuhi maka PBG dapat diterbitkan. Perlu diperhatikan bahwa penerbitan hanya dapat dilakukan apabila rencana teknis yang diajukan telah memenuhi standar teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan
PBG diterbitkan paling lambat selama 28 hari oleh pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan fungsi dan klasifikasi bangunannya. Proses tersebut terhitung sejak pengajuan hingga penerbitan PBG.
Baca Juga: Tahapan Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwasanya sebelum mendirikan suatu bangunan untuk usaha maka membutuhkan PBG atau apabila pengusaha telah memiliki suatu bangunan dan hendak direnovasi sebagai pabrik tetap harus memiliki PBG. Prosesnya dapat diajukan oleh perorangan maupun badan melalui SIMBG dengan mematuhi syarat dan alur permohonan PBG.
Sekian pembahasan terkait “Mau Mendirikan Pabrik? Jangan Lupa Urus Persetujuan Izin Bangunan Gedung (PBG)”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya!
Apabila Sobat YukLegal ingin mengurus legalitas suatu pabrik atau perusahaan maupun pengurusan legalitas lainnya bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!
Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya di YukLegal! So, jangan lupa juga untuk menantikan artikel-artikel ter-update lainnya ya Sobat!
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Sumber:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Layanan Informasi Persetujuan Bangunan Gedung”. Diakses pada tanggal 16 Februari 2023. https://simbg.pu.go.id/Informasi
Sumber Gambar: pexels.com
Editor: Bambang Sukoco, S.H.