Apa yang dimaksud dengan PT PMA?
Untuk melakukan penanaman modal di Indonesia, Investor Asing harus melakukannya melalui pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Definisi dari ‘Penanaman Modal Asing’ sendiri tertera dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Investasi, pasal 1(3) (“UU 25/2007”) sebagai “kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”
Suatu Badan Usaha Luar Negeri mempunyai hak untuk memperoleh perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 dari Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BPKM”). Badan Usaha Luar Negeri sebagai yang telah disebutkan di atas diartikan sebagai Badan Usaha Asing didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakuka usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Badan Usaha Asing yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling sedikit terdiri atas: Pemberi waralaba dari luar negeri; Pedagang berjangka asing; Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan Bentuk usaha tetap.
Artikel ini memuat informasi dasar mengenai beberapa syarat yang perlu untuk dipenuhi dalam proses pembentukan PT PMA.
Syarat Pembentukan PT PMA
Untuk membentuk suatu PT PMA, Pelaku Bisnis Asing harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku tertera dalam peraturan perundang-undangan. Syarat dan ketentuan yang dimaksud:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Investasi, Pasal 1 (3)
- Peraturan BPKM, Pasal 9 (4)
- Ibid. Pasal 9 (11)
-
UU 25/2007, Pasal 5 (2) jo. Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022” atau ‘Omnibus Law’), Pasal 77 (5)
Penanaman Modal Asing harus dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) dan berdomisili dalam wilayah Republik Indonesia.
-
UU 25/2007, Pasal 5 (3)
Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:
1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
2. Membeli saham; dan
3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“PP 10/2021”), Pasal 7 (1) jo. Peraturan BPKM, Pasal 12 (2)
Investor Asing hanya dapat melakukan aktivitas bisnis skala-besar dengan nilai investasi minimum sebesar lebih dari Rp 10.000.000.000,00 tidak termasuk nilai tanah dan bangunan per 5 digit awal KBLI per lokasi proyek.
Namun, ada beberapa pengecualian yang berlaku terhadap beberapa aktivitas bisnis.
Salah satunya adalah melalui ‘Penanaman Modal Asing’ di kawasan ekonomi khusus pada Bidang Usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp10.000.000.000,00 di luar nilai tanah dan bangunan. Tujuannya adalah untuk penguatan ekosistem usaha rintisan (“startup”) berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar. Beberapa pengecualian lainnya berkaitan dengan beberapa spesifik aktivitas bisnis, yakni:
- (Khusus untuk) kegiatan Usaha Trading skala-Besar, lebih besar dari Rp 10.000.000,00 di luar nilai tanah dan bangunan adalah per 4 digit awal KBLI;
- (Khusus untuk) kegiatan Usaha Makanan, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
5. PP 10/2021, Pasal 8 (2)
- (Khusus untuk) kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 digit awal KBLI;
‘Satu jenis kegiatan usaha’ jasa konstruksi, meliputi:
- Usaha jasa konsultasi konstruksi;
- Usaha pekerjaan konstruksi; atau
- Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
- (Khusus untuk) kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 digit yang berbeda dalam 1 lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan; atau
- (Khusus untuk) kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
- Berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentua nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 ermasuk tanah dan bangunan; atau
- Berupa unit properti tidak dalam 1 kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan.
-
Perppu 2/2022, Pasal 77 (2) jo. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“PP 49/2021”), Pasal 2
Sebelum menentukan sektor bisnis untuk melakukan penanaman modal, investor asing harus terlebih dahulu mengetahui apabila suatu bisnis sektor terbuka untuk kegiatan penanaman modal, dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau termasuk sebagai kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Sektor Bisnis Yang Terbuka Untuk Kegiatan Penanaman Modal:
Bidang Usaha Terbuka terdiri dari Bidang Usaha yang bersifat komersial, hal ini meliputi sektor bisnis:
- Bidang Usaha prioritas;
- Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;
- Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu
- Bidang Usaha lain yang tidak ditentukan dalam huruf a, b, dan c
6. PP 49/2021, Pasal 2 (1a)
Informasi lebih lanjut mengenai spesifikasi bisnis yang disebutkan diatas dapat dibaca disini.
Bidang Usaha Yang Dinyatakan Tertutup Untuk Kegiatan Penanaman Modal:
- Budi daya dan industri narkotika golongan I;
- Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
- Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International
- Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
- Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
- Industri pembuatan senjata kimia; dan ndustri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Selain itu, Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup juga meliputi: Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
Kegiatan Usaha Yang Hanya Terbuka Untuk Pemerintah Pusat:
Kegiatan Usaha yang hanya terbuka untuk pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
-
Peraturan BKPM, Pasal 12 (6&7)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku juga mengatur mengenai ketentuan minimum permodalan dari suatu PMA, yakni berupa modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Catatan: Pengecualian dari nilai investasi dan permodalan sebagaimana tertera diatas dikecualikan bagi kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d.
7. PP 49/2021, Pasal 2 (2)
8. Ibid. Pasal 2 (3)
Syarat Perizinan Berusaha PT PMA
Secara umum, Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
- Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Apa saja persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha?
Pasal 13 dari Perppu 2/2022 mendeskripsikan:
- Sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang;
- Mendapatkan persetujuan lingkungan; dan
- Mendapatkan persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi
Penjelasan lebih lanjut mengenai deskripsi dari persyaratan dasar untuk perizinan berusaha diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata ruang sektor lingkungan, dan bangunan. Dalam hal ini ketentuan tersebut terdapat dalam ‘Omnibus Law’, Bagian Ketiga mengenai Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha (yang terbaru) dan juga dalam Peraturan BKPM, Bagian Ketiga.
Apa saja yang dimaksud dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?
Proses penilaian dalam menentukan tingkatan resiko dan skala suatu kegiatan usaha dilakukan dengan mendasarkan dari tingkatan bahaya dan penilaian potensi bahaya. Dengan proses penilaian ini, tingkatan resiko dan skala kegiatan usaha kemudian dibagi ke dalam tiga kategori tingkatan resiko, yakni:
- Kegiatan Berusaha Resiko-rendah:
Dengan tingkatan Resiko-rendah, Pelaku Usaha diberikan Nomor Induk Bisnis (“NIB”) yang bertindak sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 4 jo. Peratruan BKPM, Pasal 7 (1)
10. ‘Omnibus Law’, Pasal 7 Ayat 1 & 2
11. Ibid. Pasal 8
-
Kegiatan Berusaha Resiko-medium:
Tingkatan usaha Resiko-medium terbagi menjadi dua sub-kategori, yakni: tingkatan ‘Medium-rendah’ dan ‘Medium-tinggi’. Dengan tingkatan ini, Pelaku usaha diberikan ‘NIB’ dan “Sertifikasi Standar’ (pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha).
Dalam keadaan dimana kegiatan usaha Resiko-medium membutuhkan suatu standarisasi produk, Pelaku Usaha dapat memperoleh ‘Sertifikasi Standar Produk’ yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
-
Kegiatan Berusaha Resiko-tinggi:
Dengan tingkatan usaha Resiko-tinggi, Pelaku Usaha mendapatkan ‘NIB’ dan Izin (persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya).
Dalam keadaan dimana suatu kegiatan usaha Resiko-tinggi membutuhkan standarisasi produk, Pelaku Usaha dapat memperoleh ‘Sertifikat Standar Usaha’ dan ‘Sertifikat Standar Produk’ berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Kesimpulan
Dengan memahami pengertian dan penjelasan dari proses pembentukan PT PMA seperti yang telah dijelaskan diatas, para Pelaku Usaha Asing sekarang memahami bahwa terdapat beberapa persyaratan awal yang harus dipenuhi oleh usahanya. Kami dari Selaras Law Firm mengerti betapa sulitnya proses pementukan dari suatu PT PMA. Setelah berurusan dan bekerja langsung dengan beragam klien dalam hal pembentukan PT PMA, kami telah handal dan berpegas dalam memberikan informasi terbaru dan menawarkan solusi efektif bagi permasalahan yang ada. Telusuri lebih lanjut mengenai Hasil Kerja dan Publikasi kami dalam bagian ‘Company Profile’ kami di bawah ini.
12. Ibid. Pasal 9
13. Ibid. Pasal 10
SELARAS COMPANY PROFILE
Selaras is a Market Entry and Investment Consulting Firm. We provide strategic consulting for your investments and provide various services to companies, investors and individuals doing business in Indonesia. From remote hiring to setting up local operations, we can help.
Sumber
Undang-Undang:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Investasi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (‘Omnibus Law’)
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal