fbpx

WNA Boleh Mendirikan Yayasan Perhatikan Syarat Ini!

WNA Boleh Mendirikan Yayasan Perhatikan Syarat Ini!

Oleh: Winda Indah Wardani, S.H

Hallo Sobat YukLegal!

Dewasa ini, istilah Yayasan tidak asing di telinga kita. Yayasan sering dijumpai dalam bentuk lembaga pendidikan, panti asuhan, panti jompo, maupun organisasi keagamaan. Tahukah kamu bahwa Yayasan merupakan salah satu badan usaha yang berbadan hukum?

Artinya, Yayasan merupakan suatu badan usaha yang mempunyai legalitas dan kedudukan hukum. Perbedaannya dengan badan usaha lain terletak pada usaha yang dilakukan tidak untuk memperoleh keuntungan atau nirlaba. 

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ( “UU No. 16 Tahun 2001”) bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang sesuai maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekayaan Yayasan baik uang maupun barang tidak boleh dibagikan atau dialihkan kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

Baca Juga: Prosedur Mendirikan Yayasan

Selanjutnya, sesuai Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2001 bahwa orang asing dapat mendirikan Yayasan. Orang Asing yang dimaksud ini dapat diartikan perseorangan asing/WNA dan badan hukum asing. 

Secara prinsip Yayasan asing dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa,dan Negara Indonesia.

Syarat dan Tata cara Pendirian Yayasan Oleh Orang Asing

Ketetentuan ini dapat berlaku bagi Orang Asing sendiri maupun Orang Asing dan Orang Indonesia yang secara bersama-sama mendirikan Yayasan. Terdapat syarat khusus pendirian berdasarkan siapa pendiri Yayasan menurut Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008, yakni:

(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:

a. Identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;

b. Pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan

c. Surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:

a. Identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;

b. Pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan

c. Surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Sedangkan syarat umum yang dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Salah satu anggota pengurus Yayasan yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh WNI.
  2. Anggota pengurus wajib bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Anggota pengurus Yayasan,  anggota pembina, dan anggota pengawas yang berkewarganegaraan asing harus memegang izin melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
  4. Bagi anggota pengurus yang tidak memiliki izin tinggal dan izin melakukan kegiatan, karena hukum akan berhenti dari jabatannya dan dalam waktu 30 hari harus sudah diangkat penggantinya.
  5. Bagi anggota pembina dan anggota pengawas yang tidak memiliki izin, karena hukum harus meninggalkan wilayah Indonesia

Baca juga: Mau Mendirikan PT Perorangan? Kenali 7 Batasan Yang Harus …

Akta Pendirian Yayasan memuat anggaran dasar yang dibuat oleh Notaris. Kemudian melakukan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan tersebut wajib melampirkan:

  1. Salinan akta pendirian Yayasan;
  2. Fotokopi NPWP Yayasan yang telah dilegalisir notaris;
  3. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
  4. Bukti penyetoran atas kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
  5. Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut; serta
  6. Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

Setelah permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri. Maka, Yayasan sudah resmi memperoleh status badan hukum.

Terimakasih sudah membaca artikel di YukLegal, kamu bisa dengan mudah mengurus izin pendirian Yayasan melalui laman YukLegal dan dapatkan harga menarik!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan. 

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain