fbpx
Search
Close this search box.

Sanksi Untuk Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Dagang Perusahaan

pexels-keira-burton-6147394

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S. Pd. M. H.

Halo Sobat YukLegal!

Kamu pastinya sudah pernah membaca berita di media sosial tentang seorang mantan karyawan suatu perusahaan dituntut telah membocorkan rahasia dagang kepada perusahaan lain. Tahukah kamu membocorkan rahasia dagang perusahaan itu melanggar hukum?

Apa itu Rahasia Dagang?

Rahasia Dagang, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Berdasarkan Pasal 3 UU Rahasia Dagang, Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut:

  1. Bersifat rahasia, informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
  2. Mempunyai nilai ekonomi, informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi; dan
  3. Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya, informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Baca Juga: Hukum Persaingan Usaha Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

Penjelasan Pasal 3 UU Rahasia Dagang menyebutkan bahwa perlu diperhatikan yang dimaksud dengan “upaya-upaya sebagaimana mestinya”. “Upaya-upaya sebagaimana mestinya” adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. 

Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/ atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.

Pelanggaran Rahasia Dagang

Seseorang yang membocorkan rahasia dagang perusahaan kepada perusahaan lain bisa dikenakan Pasal 13 UU Rahasia Dagang yang berbunyi sebagai berikut:

Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Kemudian, berdasarkan Pasal 15 UU Rahasia Dagang, terdapat pengecualian untuk perbuatan dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang tersebut, yaitu tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:

  1. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
  2. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Baca Juga: Perizinan Berusaha Perusahaan Melalui OSS Risk Based Approach.

Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Rahasia Dagang mengungkapkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (300 juta rupiah). Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

Penyelesaian Sengketa

Selain mengajukan tuntutan pidana, perusahaan juga dapat mengajukan gugatan perdata yang didasarkan pada Pasal 11 jo. Pasal 4 UU Rahasia Dagang, yaitu:

  1. Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
    • gugatan ganti rugi; dan/ atau
    • penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  2. Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pasal 4 UU Rahasia Dagang mengungkapkan bahwa perusahaan sebagai pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:

  1. menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
  2. memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Rahasia Dagang, menurut Pasal 12 UU Rahasia Dagang dan penjelasannya, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa” adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Demikian pembahasan mengenai “ Sanksi Untuk Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Dagang Perusahaan”, apabila sobat YukLegal ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi di YukLegal nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain