Oleh: Rafi Rahmat Ghozali
Halo Sobat YukLegal!
Pasti kamu sudah sering kan mendengar badan hukum yang disebut dengan Yayasan? biasanya Yayasan sering ditemukan dengan bentuk sekolah, panti asuhan ataupun panti jompo.
Tahukah kamu dalam melakukan pendirian badan hukum berbentuk Yayasan, ternyata terdapat tujuan yang dimiliki oleh Yayasan serta langkah-langkah yang harus dipenuhi sampai Yayasan dapat bergerak secara sah menurut hukum.
Tujuan-tujuan yang dimiliki oleh Yayasan pun, cenderung berbeda dengan tujuan yang dimiliki oleh badan usaha lain loh Sobat YukLegal.
Yuk kita bahas lebih lanjut mengenai apa sih karakteristik yang dimiliki oleh Yayasan serta syarat-syarat pendirian menurut ketentuan yang terbaru?
Karakteristik Yayasan Menurut Undang-Undang
Pengertian dari Yayasan menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU No. 16/2001”) menjelaskan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Berbeda dengan organ yang dimiliki Perseroan Terbatas, menurut Pasal 2 UU No. 16/2001 menjelaskan bahwa Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Baca juga: Perseroan Terbatas Vs Perseroan Perorangan, Cek Kriteria Terbarunya!
Yayasan dalam menjalankan kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yang dimiliki, dapat mendirikan badan usaha untuk menjalankan kegiatan usaha yang juga sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan. Terhadap hasil dari kegiatan usaha oleh badan usaha juga tidak boleh dibagikan kepada organ Yayasan.
Terhadap Pengurus Yayasan, telah diatur dengan ketentuan terbaru melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU No. 28/2004”).
Menurut Pasal 5 UU No. 28/2004 kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Akan tetapi, terdapat pengecualian apabila dalam hal Pengurus Yayasan bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas. Serta Pengurus dalam melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Apabila ketentuan ini terpenuhi, maka Pengurus melalui Anggaran Dasar Yayasan (“AD Yayasan”) dapat menerima gaji, upah, atau honorarium.
Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Yayasan, Menurut Pasal 8 UU No. 16/2001 harus sesuai dengan maksud dan tujuan yang dimiliki oleh Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendirian Yayasan Menurut Undang-Undang
Sobat YukLegal, dalam membahas mengenai pendirian Yayasan, apabila merujuk pada Pasal 9 UU No. 16/2001 Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal melalui akta Notaris serta dibuat dalam bahasa Indonesia.
Mengenai status badan hukum, ketentuan ini telah diperbaharui melalui Pasal 11 UU No. 28/2004 yang menjelaskan Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (“Menteri”).
Para pendiri Yayasan atau yang telah diberi kuasanya harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Notaris yang telah membuat akta pendirian Yayasan. Selanjutnya Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat sepuluh hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan telah ditandatangani.
Pengesahan terhadap permohonan yang dilakukan oleh Menteri, diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal Menteri menilai diperlukan adanya pertimbangan oleh instansi terkait, Menteri dapat meminta pertimbangan atas pengesahan akta pendirian Yayasan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Instansi yang dimintakan pertimbangan oleh Menteri, wajib menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
Kemudian Menteri akan memberikan keputusan pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima.
Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima, Menteri memberikan keputusan pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi terkait.
Apabila Menteri menolak permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan, Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon mengenai penolakan pengesahan tersebut.
Alasan penolakan biasanya terhadap permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang pendirian Yayasan maupun peraturan pelaksanaannya.
Menurut Pasal 14 UU No.16/2001 akta pendirian harus memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Terhadap AD Yayasan setidak-tidaknya memuat sebagai berikut:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
- jangka waktu pendirian;
- jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
- cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
- ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
- penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Mengenai jangka waktu Yayasan, dalam mendirikan Yayasan dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam Anggaran Dasar.
Dalam hal Yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurus dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian Yayasan.
Baca juga: Syarat-Syarat Pendirian Koperasi Menurut Aturan Terbaru, Selengkapnya Disini!
Kemudian terhadap Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum telah disetujui atau telah diberitahukan oleh Menteri, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pengumuman ini sendiri dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau diterima oleh Menteri.
Dengan demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman terdapat karakteristik yang dimiliki oleh Yayasan bahwa terdapat organ yang berbeda dengan bentuk-betuk usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas ataupun badan usaha lainnya.
Selain itu, dalam mendirikan Yayasan harus memiliki maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan sesuai yang diatur melalui Undang-Undang.
Untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com.
Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia! Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Yayasan, UU No.16 Tahun 2001, LN No. 112 Tahun 2001, TLN No. 4132.
Indonesia. Undang-Undang Perubahan Atas Yayasan, UU No. 28 Tahun 2004, LN No. 115 Tahun 2004, TLN No. 4430.
Editor: Siti Faridah, S.H.