fbpx
Search
Close this search box.

Mau Mengurus Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi? Yuk Cari Tahu Lebih!

Mau Mengurus Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi? Yuk Cari Tahu Lebih!

Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari

Halo, Sobat YukLegal!

YukLegal kembali lagi nih dengan informasi hukum yang menarik dan ter-update!

Kali ini kita akan membahas tentang hal-hal yang perlu dipahami kalau ingin mengajukan perizinan usaha jasa pengurusan transportasi ya Sobat!

Yuk simak pembahasan berikut ini! Let’s get started!

Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)

SIUJPT adalah persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar perusahaan melakukan usaha dan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang, baik melalui transportasi darat, udara, maupun laut.

SIUJPT ini harus diajukan karena jika tidak diajukan akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan, berupa peringatan tertulis hingga pencabutan dan pembekuan izin.

Persyaratan SIUJPT

Persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan SIUJPT adalah sebagai berikut:

  1. Akta Notaris Pendirian Perusahaan & SK Kemenkumham;
  2. KTP & NPWP Direksi dan Pemegang Saham;
  3. NPWP Badan; 
  4. Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung minimal 2 tahun; 
  5. Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang pelayaran/maritim/penerbangan/transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif);
  6. Modal dasar paling sedikit 1,2 miliar dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik;
  7. Proposal teknis, lengkap dengan:
    1. Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
    2. Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool;
    3. Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
  8. Persyaratan tambahan:
    1. Jika buka cabang: 
      1. Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Fotokopi);
      2. Rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi Lainnya;
      3. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang yang ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan;
      4. KTP Kepala Cabang (Fotokopi);
      5. Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) terdahulu (Asli dan Fotokopi) (untuk perubahan data);
  1. Jika perpanjangan, perubahan data:
    1. Laporan kegiatan perusahaan (disertai tanda tangan penanggung jawab dan dibubuhi stempel perusahaan).

Baca juga: Pendirian Jasa Ekspedisi: Catat 3 Hal Yang Perlu Kalian Ketahui!

Prosedur Pengurusan SIUJPT melalui OSS-RBA

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, perusahaan bisa mengajukan izin melalui OSS-RBA dengan mengetahui KBLI bidang usaha yang akan dijalankan karena usaha di bidang jasa transportasi ada banyak jenisnya, salah satunya adalah SIUJPT.

Kode KBLI untuk jasa pengurusan transportasi merupakan KBLI Single Purpose karena badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi sehingga pelaku usaha tidak dapat mencantumkan kode KBLI lain di dalam Anggaran Dasarnya.

Kode KBLI untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yatu 52291 yang mencakup usaha pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar, baik melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara.

Setelah memastikan kode KBLI yang akan diajukan benar, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha di sistem OSS-RBA. Karena jika kode KBLI yang diajukan tidak sesuai bidang usaha, maka perizinan dapat ditolak atau gagal terbit.

Setelah perizinan terbit, maka dapat digunakan sebagai:

  1. Izin untuk perusahaan logistik agar bisa menjalankan usahanya;
  2. Izin pengoperasian kendaraan terutama untuk izin angkutan yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat; dan
  3. Bukti bahwa kendaraan bermotor sesuai dengan spesifikasi dan layak untuk beroperasi sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan selama berkendara.

Oleh karena pengurusan izin usaha jasa pengurusan transportasi saat ini dilakukan di sistem OSS-RBA, maka pelaku usaha harus berhati-hati dalam menentukan bidang usahanya dan memiliki KBLI yang sesuai dengan bidang usahanya. KBLI nantinya akan dicantumkan dalam akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan, dan kalau tidak sesuai bisa menimbulkan dampak buruk bagi perusahaan.

Baca juga: Seluk Beluk Usaha Biro Perjalanan Wisata.

Sekian pembahasan tentang hal-hal yang diurus untuk mendapatkan perizinan usaha jasa pengurusan transportasi ya Sobat! 

Oh iya, kalau Sobat masih penasaran tentang perizinan perusahaan, yuk cari tahu lebih di blog YukLegal atau kontak kami di YukLegal.com!

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Referensi:

OSS Kementerian Investasi/BKPM, “Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 2020”. Diakses pada 02 Februari 2023. Diakses pada laman https://oss.go.id/informasi/kbli-kode?kode=H&kbli=52291.

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain