fbpx
Search
Close this search box.

Upah dibawah UMP/UMK? Bagaimana Analisis Hukum serta Mekanisme Pelaporannya

Upah dibawah UMP/UMK? Bagaimana Analisis Hukum serta Mekanisme Pelaporannya

Oleh: Anisa Fernanda

Fiat justicia ruat caelum artinya – Keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh

Adagium tersebut mengisyaratkan bahwa keadilan merupakan faktor penting yang harus ditegakkan dalam kondisi apapun. Bahkan dalam kondisi yang sangat genting.

Faktanya keadilan tidak serta merta dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sama halnya dengan yang dipaparkan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) bahwa masih terdapat perusahaan yang memberikan gaji di bawah aturan UMK. 

Apakah sobat YukLegal yang saat ini berstatus sebagai pekerja juga pernah mengalami hal tersebut?

Lantas, apakah sebenarnya pengusaha diperbolehkan membayar upah pekerjanya di bawah aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)?

Lalu, apabila tidak diperbolehkan bagaimana mekanisme pelaporannya? 

Agar tidak menerka-nerka lagi. Yukkk simak pembahasannya!

Baca Juga: Tips Cepat Klaim JKP: Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Larangan Membayar Upah Pekerja di Bawah UMP/UMK

Berdasarkan Pasal 88 E ayat 2 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwasanya, “Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.”

Di sisi lain, Pengusaha juga wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. 

Ketentuan yang telah disepakati tersebut tidak boleh lebih rendah dari jumlah yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, setiap upah harus disesuaikan dengan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pengecualian Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Kesepakatan tersebut minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik.

Sehingga apabila suatu perusahaan termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil maka perusahaan tersebut dapat memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum.

Mekanisme Melaporkan Pengusaha yang Membayar Upah di Bawah UMP/UMK

Upah merupakan hak normatif pekerja atau hak yang timbul karena adanya peraturan perundang-undangan sehingga dapat diupayakan melalui tahap-tahapan sebagaimana telah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 

 Berikut tahapan yang dapat dilakukan:  

  • Tahap Bipartit

Pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha melakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Perundingan ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari.

Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Namun, apabila tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan ke tahap tripartit.

  • Tahap Tripartit

Pembayaran upah di bawah ketentuan UMP/UMK termasuk salah satu jenis pelanggaran upah Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan menyebut pekerja dapat melaporkan pengusaha kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi (sesuai lokasi perusahaan). 

Pada tahap ini, perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan. Sehingga untuk melakukan laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan harus melewati proses bipartit. Dalam hal ini penyelesaian dilakukan secara mediasi

Apabila di dalam perundingan penyelesaian perselisihan tripartit ini menemui titik temu, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian bersama. 

Selanjutnya, apabila tidak menemui titik temu maka setelah pemeriksaan, Pengawas Ketenagakerjaan menuangkan dalam nota pemeriksaan.

Apabila nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh pengusaha maka Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan beserta nota pemeriksaan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk dibuatkan rekomendasi

Rekomendasi dapat disampaikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang untuk mengenakan sanksi administratif.

  • Tahap Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial 

Rekomendasi yang dihasilkan pada tahap tripartit melalui mediasi tidak memiliki derajat yang sama dengan putusan pengadilan. Pelaksanaan rekomendasi bergantung pada itikad baik pihak.

Sehingga apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh pengusaha maka dapat dilakukan upaya gugatan melalui pengadilan hubungan industrial.

Mengingat pelanggaran upah juga merupakan tindak pidana, maka pelanggaran upah juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di Kepolisian tingkat Daerah atau Polda. Sayangnya unit ini belum merata berdiri di seluruh Polda di Indonesia.

Baca Juga: Pemotongan Gaji Tenaga Kerja, Ada Aturannya?

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan UMP/UMK termasuk pelanggaran upah, kecuali bagi usaha mikro dan kecil didasarkan pada kesepakatan beserta ketuaan yang berlaku. Proses pelaporan dapat dilakukan ke Pengawas Ketenagakerjaan setelah melewati tahap bipartit dan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Sekian pembahasan terkait “Upah dibawah UMP/UMK? Bagaimana Analisis Hukum serta Mekanisme Pelaporannya”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya! 

Apabila Sobat YukLegal ingin mengetahui kewajiban Perusahaan atau berkonsultasi hukum dapat menghubungi kami di YukLegal ya!

Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya  di YukLegal! So, jangan lupa juga untuk menantikan artikel-artikel menarik lainnya ya Sobat!

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Sumber:

Muhammad Syahrial. F-Sebumi Sebut Masih Banyak Buruh yang Menerima Upah di Bawah Aturan UMK, 26 Januari 2023. Diakses pada laman https://regional.kompas.com/read/2022/09/11/134302178/f-sebumi-sebut-masih-banyak-buruh-yang-menerima-upah-di-bawah-aturan-umk?page=all. 

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain