fbpx

Asas dan Tujuan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang

Asas dan Tujuan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang

Oleh: Miftakhul Ihwan.

Halo sobat YukLegal!

Lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menunjukkan ciri khas tersendiri yaitu dengan sejumlah asas yang menjiwai norma dan upaya untuk menangkap nilai-nilai yang hidup dalam tatanan pergaulan masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Artinya, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum internasional, maka berbagai nilai yang dianggap telah menjadi norma universal diakomodasikan ke dalam hukum nasional.

Menjadi suatu hal yang cukup penting untuk dipahami oleh para investor dalam memahami asas penanaman modal sebagai wujud dasar dalam melakukan penanaman modal dan perlu juga mengetahui tujuan dari penanaman modal itu sendiri. 

Untuk lebih jelasnya akan penulis paparkan dalam ulasan artikel berikut ini!

Pengertian Penanaman Modal

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. 

Jika kita perhatikan dari pengertian penanaman modal maka modal merupakan apa yang ditanam (aset) dalam kegiatan penanaman modal oleh pihak penanam modal. Apa yang ditanam dapat berupa uang atau bentuk lain selain uang yang memiliki nilai ekonomis. 

Jika uang atau bentuk lain selain uang yang ditanam tersebut tidak memiliki nilai ekonomis maka ia tidak dapat dikategorikan sebagai modal atau aset.

Penanaman modal terbagi dalam dua kategori yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Lebih lanjut, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI), badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Mengenai penanaman modal dalam negeri tentunya yang menjadi poin pentingnya adalah subjek dari hukum itu sendiri yaitu orang yang menanamkan modalnya adalah berkewarganegaraan indonesia.

Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah perseorangan Warga Negara Asing (WNA), badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pengaturan Izin Perusahaan Penanaman Modal Di Indonesia.

Asas-Asas Penanaman Modal

Asas hukum merupakan pikiran dasar yang bersifat umum dan mendasari peraturan atau yang terdapat di dalam atau di belakang peraturan hukum konkrit.

Oleh karena itu menjadi suatu hal yang cukup penting dalam memahami suatu asas dalam penanaman modal. Di dalam asas hukum tidak dikenal tingkatan atau hirarki, seperti pada peraturan hukum konkrit atau peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian tidak ada asas hukum yang kedudukannya lebih tinggi dari asas hukum yang lain. Oleh karena itu asas hukum tidak mengenal konflik, seperti pada norma hukum yang mengenal konflik norma. Konflik norma juga dapat diartikan ketidakselarasan antara norma yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah. 

Suatu asas hukum, meski berbeda atau bahkan bertentangan namun keduanya dapat tetap eksis dan hidup berdampingan, tanpa mengalahkan atau meniadakan yang lain. 

Bahkan suatu asas hukum yang berbeda atau bertentangan tidak dapat dipisahkan akan tetapi saling membutuhkan satu sama lain yang merupakan suatu antinomi. Misalnya asas pacta sunt servanda dan asas freedom of contract; atau asas keadilan dan asas legalitas.

Asas-asas hukum penanaman modal terkandung dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal beserta  penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal;
  2. Asas keterbukaan, yaitu asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal;
  3. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
  4. Asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, yaitu asas perlakuan pelayanan non diskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari suatu negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya;
  5. Asas kebersamaan, yaitu asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
  6. Asas efisiensi berkeadilan, yaitu asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing;
  7. Asas berkelanjutan, yaitu asas yang terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang;
  8. Asas berwawasan lingkungan, yaitu asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
  9. Asas kemandirian, yaitu asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi; dan
  10. Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, yaitu asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam sekatuan ekonomi nasional.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban dalam penanaman modal asing: simak ulasan lengkapnya disini!

Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal

Adapun tujuan diselenggarakannya penanaman modal terdapat dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yang terdiri dari:

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. Menciptakan lapangan kerja;
  3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
  4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
  5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
  6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
  7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
  8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mencermati tujuan diselenggarakannya penanaman modal sebagaimana yang dijabarkan dalam  Pasal 3 ayat (2) diatas, nampak bahwa pembentuk undang-undang telah menggariskan suatu kebijakan jangka panjang yang harus diperhatikan oleh berbagai pihak yang terkait dengan dunia investasi. Tujuan yang hendak dicapai menjabarkan secara limitatif.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Yuk Kenali! Asas dan Tujuan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang”. 

Apabila ada pertanyaan atau membutuhkan informasi seputar kegiatan penanaman modal, hukum bisnis, dan lainnya. Sobat YukLegal dapat menghubungi kami di kontak kami di YukLegal.com kami memiliki konsultan hukum terbaik dan terpercaya di Indonesia. Yuk konsultasikan permasalahan hukum kamu sekarang juga!

Sumber

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

M. Khoidin. 2019. Hukum Penanaman Modal (Suatu Pengantar). LaksBang Yustisia: Yogyakarta.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain