fbpx
Search
Close this search box.

Cara Membeli E-Meterai

Kenali Fungsi dan Cara Membeli E-Meterai

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Halo sobat YukLegal!

Pasti kalian sudah tidak asing dengan meterai bukan?

Yups, meterai adalah sebuah benda yang digunakan sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam menjalankan kegiatan aktivitas hukum yang bertujuan sebagai alat penguat bukti dan persetujuan antara kedua belah pihak.

Meterai merupakan sebuah barang yang dianggap cukup penting karena meterai biasa digunakan untuk persyaratan dalam dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepentingan undang-undang, seperti dokumen surat perjanjian.

Tujuan dari penggunaan meterai adalah sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan yang bersifat perdata yang ada pada surat-surat berharga.

Nah, pada bulan Oktober 2021 lalu pemerintah baru saja mengeluarkan meterai elektronik atau e-meterai dengan nominal 10.000.

Lalu, apa fungsi dari meterai 10.000 ini sama dengan meterai lainnya? Pasti sobat YukLegal sudah penasaran bukan?

Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Syarat Pendirian Start-Up Di Indonesia.

Apa itu E-Meterai?

Menurut pasal 1 ayat 4 Undang-Undang No 134 Tahun 2021 Tentang Pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain, dan penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian dijelaskan, bahwa:

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen”.

Sedangkan, menurut pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No 134 Tahun 2021 dijelaskan, bahwa “Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu”.

Terjadinya, perubahan dari meterai ke elektronik meterai merupakan salah satu langkah bijak yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam merespons tingginya intensitas penggunaan elektronik secara masif di masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

Pada awalnya, penggunaan meterai elektronik hanya digunakan oleh sejumlah himpunan Bank Milik Negara, seperti Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan lainnya. Namun, kini penggunaan e-meterai telah dapat digunakan secara umum oleh seluruh lapisan masyarakat.

Fungsi E-Meterai

Berdasarkan Undang-Undang No. 134 Tahun 2021 dijelaskan, bahwa “Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik”. 

E-Meterai memiliki karakteristik ciri khas bentuk yang mirip dengan meterai biasa, dengan bentuk persegi dan dipenuhi oleh dominan warna merah muda.

Pada E-meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila dan bertuliskan ‘Meterai Elektronik’ serta angka dan tulisan dengan nominal Rp 10.000 yang menunjukan tarif bea meterai. 

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara meterai biasa dengan e-meterai, keduanya sama-sama memiliki fungsi sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Meskipun, terkadang meterai suka dianggap sebagai bagian yang sepele dan bukan merupakan salah satu syarat wajib dalam sebuah perjanjian.

Namun, meterai sendiri berfungsi sebagai salah satu alat bukti yang penting dan memiliki kekuatan hukum di pengadilan.

Kemudian, apabila terdapat suatu dokumen yang tidak dikenakan meterai, maka dokumen tersebut tetaplah harus dibubuhkan meterai saat di pengadilan nanti.

Meterai biasanya digunakan di atas dokumen yang sering digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, seperti dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya, dan dokumen yang dibuat di luar negeri serta akan digunakan di Indonesia.

Pada pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai dijelaskan mengenai jenis dan bentuk-bentuk dokumen yang diatur dalam penggunaan meterai, yaitu:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya.
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan.
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kemudian, penggunaan e-meterai ini dapat lebih memudahkan hidup kita karena kita tidak perlu lagi print atau scan dokumen yang dibubuhkan meterai diatasnya.

Selain itu, E-Meterai juga dapat mempermudah pelunasan bea meterai karena dapat dilakukan secara online.

Dengan demikian, masyarakat akan merasa sangat diuntungkan dengan keberadaan e-meterai ini.

Baca Juga: Syarat Pendirian Izin Usaha E-Commerce Di Indonesia.

Cara Membeli E-Meterai

Nah, tadi kita sudah membahas mengenai apa pengertian dan fungsi dari e-meterai itu sendiri. Sekarang yuk kita cari tahu lebih dalam lagi mengenai tata cara pembelian e-meterai.

Berikut ini, merupakan langkah-langkah dalam membeli e-meterai, yaitu:

1. Kamu harus mengunjungi situs https://pos.e-meterai.co.id/.

2. Kemudian, klik beli e-meterai.

3. Setelah itu, kamu akan diminta untuk login. Jika kamu belum terdaftar, maka klik “Daftar di Sini”.

4. Selanjutnya, setelah klik daftar maka akan muncul tiga pilihan yaitu, “Personal”, “Enterprise”, dan “Wholesale”.

  1. Pilihan “Personal” digunakan untuk layanan e-meterai perseorangan.
  2. Pilihan “Enterprise” merupakan akun penggunaan layanan e-meterai untuk internal perusahaan.
  3. Dan pilihan “Wholesale” adalah akun penggunaan layanan meterai elektronik untuk distributor.

5. Kemudian, kamu akan diminta untuk mengisi data diri dan unggah dokumen pribadi.

6. Lalu, Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.

7. Setelah melakukan validasi, kamu bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai dengan keinginanmu.

8. Setelah Log In, kamu akan dihadapkan pada dua pilihan menu, yaitu menu “Pembelian” dan “Pembubuhan”. Apabila, kamu belum memiliki meterai elektronik sebelumnya, maka pilih menu Pembelian.

9. Setelah itu, kamu bisa melanjutkan ke tahap Pembubuhan, dengan memasukkan beberapa informasi pendukung dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

10. Unggah dokumen dalam format PDF.

11. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

12. Klik ‘Bubuhkan meterai’, Klik “Yes”.

13. Selanjutnya, akan muncul menu masukkan PIN. Lalu, isi PIN yang telah didaftarkan dan proses pembubuhan akan selesai.

14. Selanjutnya, kamu dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Cara Membeli E-Meterai”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, YukLegal solusinya!

Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor. 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Kompas.com. “Mengenal Materai Elektronik Rp 10.000”. Diakses pada laman. https://nasional.kompas.com/read/2021/10/08/11515201/mengenal-meterai-elektronik-rp-10000?page=all&jxconn=1*19cic4z*other_jxampid*YV9MVzhmNkl6NWpZSjNMN2tBZU5TY0J5VC1DdDRZT0c0eml6dU9fZXpSdFk4d2JxQ3hpaGMzRUR1REZTeC1ncw..#page2. Diakses pada tanggal 2 Maret 2022.

Amaranggana. “e-Materai: Pengertian dan Fungsi”. Diakses pada laman.https://www.pajakku .com/read/61b866221c72eb1eee0cb634/e-Meterai:-Pengertian-dan-Fungsi-. Diakses pada tanggal 2 Maret 2022.

Sumber Gambar:

finance.detik.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain