Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.
Halo Sobat YukLegal!
Sebelum melakukan kegiatan usahanya, investor atau pelaku usaha harus memastikan apakah legalitas dan kepemilikan saham yang dimiliki perusahaannya sudah lengkap serta jajaran strukturnya sudah bisa dijalankan.
Maka, beberapa pengaturan perizinan yang harus dilengkapi dan diatur oleh regulasi hukum di Indonesia, simak ulasannya berikut ini!!
Perizinan Perusahaan Penanaman Modal
Permasalahan yang menjadi pokok di setiap kali pembuatan perusahaan oleh penanaman modal yaitu perizinan yang merupakan langkah awal dan penting bagi perusahaan yang memulai kegiatan usahanya.
Perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bukti legalitas secara sah bagi kegiatan berusaha atau badan hukum.
Juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha yang dijalankan.
Izin merupakan kewenangan pemerintah untuk mengatur sesuatu hal yang berhubungan dengan peran atau tugasnya.
Izin adalah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum, khususnya hukum administrasi. Dalam hal ini pemerintah menggunakan izin sebagai landasan yuridis.
Baca juga: Mengenal Wilayah Indonesia Dalam Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Peningkatan Penanaman Modal.
Jenis pelayanan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
(1) Pelayanan perizinan; dan
(2) Pelayanan non-perizinan.
Jenis-jenis penanaman modal berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan BKPM Nomor 12 Tahun 2009 terdiri antara lain :
“a. Pendaftaran Penanaman Modal;
- Izin Prinsip Penanaman Modal;
- Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
- Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
- Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) dan Izin Usaha Perubahan;
- Izin Lokasi;
- Persetujuan Pemanfaatan Ruang;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Izin Gangguan (UUG/HO);
- Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP); l. hak atas tanah;
- Izin-izin lainnya dalam rangka pelaksanaan penanaman modal.”
Izin Prinsip
Izin Prinsip Penanaman Modal ini wajib dimiliki terlebih dahulu oleh Perseroan Terbatas dengan fasilitas penanaman modal baik dalam negeri maupun asing.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (10) Perka BKPM Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal Asing pada Badan, Koordinasi, Penanaman Modal Asing sebagai berikut:
“Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut izin prinsip, adalah izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.”
Khusus untuk Izin prinsip penanaman modal asing dilakukan oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini memberikan kewenangannya kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).
Sebagaimana dinyatakan didalam pasal 5 ayat (1) PP BKPM Nomor 6 Tahun 2016, Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan proses bahwa dalam mendapatkan izin,prinsip penanaman modal, penanam modal diberikan 2 (dua) mekanisme antara lain:
Tahap Pertama:
- Penanam modal melakukan permohonan izin prinsip penanaman modal di PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Pemesanan nama perseroan;
- Membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas di hadapan Notaris;
- Melakukan Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
- Melakukan Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Melakukan permohonan Surat Pengesahan Badan Hukum pada kementerian
Tahap Kedua:
- Pemesanan nama Badan Hukum Perseroan Terbatas;
- Membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas di hadapan Notaris;
- Melakukan Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
- Melakukan Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Penanam modal melakukan permohonan izin prinsip penanaman modal di PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Melakukan permohonan Surat Pengesahan Badan Hukum pada kementerian.
Sejalan dengan penjelasan diatas, terdapat beberapa jenis izin prinsip sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini yaitu:
- Izin prinsip baru adalah izin pertama kali sebelum memulai kegiatan usaha.
- Izin prinsip perluasan adalah izin sebelum melakukan kegiatan ekspansi perusahaan.
- Izin prinsip perubahan adalah izin sebelum melakukan perubahan rencana investasi atau realisasinya.
- Izin prinsip penggabungan / merger adalah izin sebelum melakukan penggabungan dua perusahaan atau lebih.
Baca juga: Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Peningkatan Penanaman Modal.
Demikian ulasan dan penjelasan mengenai izin prinsip dan perizinan umum penanaman modal yang ada di Indonesia.
Perizinan prinsip ini dikembangkan, dan dibuat serta menjaga iklim investasi untuk memberikan kepastian hukum juga membuat investor atau penanam modal menjadi tidak khawatir dengan perusahaannya yang melakukan kegiatan usaha.
Nah, apakah kalian mempunyai keinginan membuat sekaligus mengurus perusahaan atau PT PMA?
Jangan khawatir! Konsultasikan saja ke konsultan terbaik kepengurusan dibidang Perusahaan, PT PMA, dan HAKI yaitu YukLegal.
Serta jangan lupaa ada paket menarik yang diberikan serta bonusnyaa lhoo dan pakai kode promo: FADIL15 yaa!!
Sumber:
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.
Perka BKPM Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Prinsip.
Andi Kusuma Atmaja, Kedudukan Izin prinsip Penanaman Modal Asing Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Dasar Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Jurnal Selat Volume. 6 Nomor. 1, Oktober 2018.
Editor: Siti Faridah, S.H.