fbpx
Search
Close this search box.

Pendaftaran Perseroan Terbatas Penyelenggara Fintech: Simak Penjelasan Lengkapnya!

Pendaftaran Perseroan Terbatas sebagai Penyelenggara Fintech

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Halo Sobat YukLegal

Apakah saat ini kamu berencana untuk mendirikan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau akrab disebut dengan financial technology (“Fintech”)?

Fintech merupakan perusahaan terkhusus dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan melalui sistem elektronik. 

Sebagai contoh PT Pinduit Teknologi Indonesia (“Pintek”), merupakan Perseroan Terbatas Fintech yang bergerak di bidang pendidikan melalui inovasi layanan keuangan.

Membahas spesifik mengenai pendirian Perseroan Terbatas Fintech, tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan serta persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas Fintech?

Pasti kamu sudah penasaran kan

Yuk, langsung kita simak penjelasan berikut!

Baca juga: Legalitas E-Wallet: Simak Perizinan DANA, GoPay & ShopeePay!

Peraturan Perundang-undangan Tentang Fintech di Indonesia

Ketentuan mengenai Fintech diatur secara komprehensif melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK No. 77/2016”).

Lebih lanjut, pengertian dari Fintech menurut Pasal 1 ayat (3) POJK No. 77/2016 adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Dikenal adanya penyelenggara Fintech menurut Pasal 1 ayat (6) POJK No. 77/2016 yaitu badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Fintech

Kemudian lebih lanjut menurut Pasal 2 ayat (2) huruf a POJK No. 77/2016 menjelaskan badan hukum penyelenggara salah satunya adalah Perseroan Terbatas.

Menurut Pasal 3 POJK No. 77/2016 penyelenggara berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh: 

  1. Warga Negara Indonesia (“WNI”);
  2. Badan hukum Indonesia;
  3. Warga Negara Asing (“WNA”); dan/atau
  4. Badan hukum asing. 

Terhadap kepemilikan saham penyelenggara oleh WNA ataupun badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak adalah sebesar 85%.

Perseroan Terbatas sebagai penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Fintech dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman. 

Dalam hal ini sumber dananya tidak boleh dari Perseroan Terbatas secara langsung, melainkan harus berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.

Permohonan Pendaftaran Fintech Perseroan Terbatas

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pendaftaran Fintech, pendirian Perseroan Terbatas tetap harus memenuhi persyaratan pendirian yang diatur melalui Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU CK”) yaitu:

  • “Perseroan Terbatas didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri Perseroan Terbatas wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan Terbatas didirikan;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan; dan
  • Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta mendapatkan bukti pendaftaran.”

Perseroan Terbatas menurut Pasal 4 POJK No. 77/2016 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat pendaftaran.

Menurut Pasal 8 POJK No. 77/2016 mengatur bahwa Perseroan Terbatas melakukan permohonan pendaftaran kepada yang disampaikan oleh anggota Direksi Perseroan Terbatas kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Permohonan pendaftaran tersebut dilakukan dengan menggunakan Formulir 1 POJK No. 77/2016 dan dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat:

  1. Akta pendirian Perseroan Terbatas termasuk perubahan Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Terbatas yang telah disahkan atau disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm dari:
    1. Pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
    2. anggota Direksi; dan
    3. Anggota Komisaris.
  3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak badan;
  4. Surat keterangan domisili Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM;
  5. Bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait sistem elektronik yang digunakan Perseroan Terbatas dan data kegiatan operasional.
  6. Bukti pemenuhan syarat permodalan; dan
  7. Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan Perseroan Terbatas tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Kemudian terhadap persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran sesuai dengan persyaratan di dalam POJK No. 77/2016. 

Selain itu, OJK juga menetapkan persetujuan pendaftaran Perseroan Terbatas dengan memberikan surat tanda bukti terdaftar.

Kewajiban Pasca Pendaftaran Fintech Perseroan Terbatas

Kemudian Perseroan Terbatas yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal: 

  1. 31 Maret;
  2. 30 Juni;
  3. 30 September; dan 
  4. 31 Desember.

Laporan ini disampaikan kepada OJK dengan informasi yang paling sedikit memuat sebagai berikut:

  1. Jumlah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman;
  2. Kualitas pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman berikut dasar penilaian kualitas pinjaman; dan
  3. Kegiatan yang telah dilakukan setelah terdaftar di OJK.

Lebih lanjut terhadap laporan berkala setiap tiga bulan disampaikan kepada OJK paling lambat sepuluh hari kerja terhitung sejak jatuh tempo tanggal pelaporan.

Baca juga: Pinjol Ilegal: Ini Aturan Pendaftaran Dan Perizinan Pinjol Di OJK

Demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat berbagai persyaratan dan juga tahapan yang harus dilakukan dalam melakukan pendaftaran Fintech bagi Perseroan Terbatas di Indonesia.

Hal ini ditujukan supaya Perseroan Terbatas yang telah terdaftar dapat melakukan perbuatan hukum berupa pengurusan secara sah menurut hukum.

Stay Update di YukLegal untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya dan mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com

Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia! 

Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. LN No. 324 Tahun 2016.

Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2021, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain