fbpx
Search
Close this search box.

Mengenal Wilayah Indonesia dalam Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Peningkatan Penanaman Modal

Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Peningkatan Penanaman Modal

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Halo Sobat YukLegal! 

Pembangunan dan percepatan ekonomi dilakukan oleh Pemerintah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman umumnya untuk investor yang melakukan penanaman modal. 

Khususnya untuk masyarakat yang merasakan dampak adanya peranan penting dalam kegiatan ekonomi tersebut. Baik pihak PMA maupun PMDN keduanya saling berkontribusi untuk percepatan ekonomi. 

Oleh sebab itu, Pemerintah merancang kawasan yang menyediakan berbagai fasilitas yaitu Kawasan Ekonomi Khusus.

Penasaran dengan Kawasan Ekonomi Khusus? 

Yuk, simak  penjelasannya berikut ini!

Tujuan Kawasan Ekonomi Khusus

Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) adalah kawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki nilai strategis secara ekonomi dan diberikan insentif khusus, baik fiskal maupun non fiskal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. 

Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. 

Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Adapun tujuan pembentukan KEK ini antara lain:

  1. Peningkatan investasi, termasuk foreign direct investment;
  2. Penyerapan tenaga kerja, baik langsung maupun tak langsung;
  3. Peningkatan penerimaan devisa sebagai hasil dari peningkatan ekspor;
  4. Peningkatan keunggulan kompetitif produk ekspor;
  5. Peningkatan pemanfaatan sumber daya lokal, pelayanan dan kapital bagi peningkatan ekspor;
  6. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui alih teknologi.

Baca juga: Pilihan Hukum Dan Pilihan Forum: Dua Elemen Penting Dalam Perjanjian Internasional

Sebaran Wilayah Untuk KEK

KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu. 

Tujuan utama pengembangan KEK adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

Kehadiran KEK diharapkan membangun kemampuan dan daya saing ekonomi pada level nasional melalui industri- industri dan pariwisata bernilai tambah. 

Tersebar secara merata di seluruh Indonesia, hingga tahun 2021 terdapat 19 (sembilan belas) KEK di Indonesia. KEK yang telah beroperasi adalah:

  1. KEK Sei Mangkei
  2. KEK Tanjung Lesung
  3. KEK Palu
  4. KEK Mandalika
  5. KEK Galang Batang
  6. KEK Arun Lhokseumawe
  7. KEK Tanjung Kelayang
  8. KEK Bitung
  9. KEK Morotai
  10. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
  11. KEK Sorong
  12. KEK Kendal

7 (Tujuh) KEK lainnya yang masih dalam tahap pembangunan adalah:

  1. KEK Tanjung Api-Api
  2. KEK Singhasari
  3. KEK Likupang
  4. KEK Batam Aero Technic (BAT)
  5. KEK Nongsa
  6. KEK Lido
  7. KEK Gresik

Baca juga: Hal-Hal Yang Harus Kamu Ketahui Sebelum LKPM Diverifikasi Dan Dievaluasi Oleh BKPM

Demikian ulasan mengenai sebaran wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ada di Indonesia. KEK tersebut dibuat, dikembangkan serta menjaga iklim investasi untuk percepatan perkembangan perekonomian Indonesia. 

Nah, apakah kamu mempunyai keinginan membuat sekaligus mengurus Perusahaan atau PT PMA? 

Jangan khawatir, konsultasikan saja ke konsultan terbaik mengenai  kepengurusan Perusahaan, PT PMA, dan HAKI yaitu YukLegal. Serta jangan lupa ada juga paket menarik yang diberikan serta bonusnya lhoo dan pakai kode promo: FADIL15 yaa!!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Syarif Hidayat dan Agus Syarip H,2010, Quo Vadis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta.

BKPM, 2020, “Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia” Diakses melalui laman https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/kawasan-ekonomi-khusus-di-indonesia pada tanggal 03 Januari 2022.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus RI, 2020, “Peta Sebaran KEK” Diakses melalui laman https://kek.go.id/peta-sebaran-kek pada tanggal 03 Januari 2022.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain