Oleh: Adine Alimah Maheswari.
Halo sobat YukLegal!
Pasti kalian sudah tidak asing dengan bentuk metode pembayaran Bitcoin bukan?
Bitcoin adalah salah satu dari bentuk New Payment Method (NPM), yakni bentuk metode pembayaran baru yang sedang marak digunakan di dunia.
Jenis bentuk pembayarannya tersebut, dapat berupa virtual currency atau cryptocurrency yang kerap digunakan dalam bertransaksi di dunia maya.
Namun, bagaimana sih legalitas Bitcoin di Indonesia itu sendiri?
Pasti sobat YukLegal juga sudah penasaran bukan? Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!
Baca Juga: Mengenal Cryptocurrency Dan Regulasinya Di Indonesia.
Apa itu Bitcoin?
Bitcoin adalah jenis uang yang disimpan dalam komputer dan dapat digunakan untuk menggantikan uang tunai dalam transaksi jual beli online.
Bitcoin merupakan salah satu jenis bentuk transaksi pembayaran virtual currency.
Virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward).
Berikut ini beberapa jenis cryptocurrency yang termasuk kedalam jenis virtual currency antara lain, yakni Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.
Bagaimana Legalitas Bitcoin di Indonesia?
Di dunia perdagangan Internasional Bitcoin biasanya dipergunakan sebagai alat pembayaran jual beli online yang sah.
Namun di Indonesia sendiri, Bitcoin tidak dianggap sebagai mata uang virtual dan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI,) Perry Warjiyo, menegaskan bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency, seperti Bitcoin tidak termasuk ke dalam alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hal ini disebabkan karena mata uang kripto tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alat Pembayaran Yang Sah di Indonesia
Dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, bahwa “mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang disebut dengan mata uang rupiah”.
Dengan demikian, telah jelas bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.
Oleh karena itu, Penyedia Jasa Pembayaran (“PJP”) yang menyediakan dan memfasilitasi transaksi pembayaran ke pengguna jasa, seperti bank atau lembaga lainnya dilarang untuk menerima, melakukan pemrosesan, dan mengaitkan virtual currency dengan transaksi pembayaran.
PJP juga dilarang untuk memfasilitasi perdagangan virtual currency sebagai komoditas kecuali yang telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kemudian, dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) dijelaskan, bahwa uang adalah alat pembayaran yang sah.
Sehingga dapat dikatakan, bahwa uang merupakan suatu alat pembayaran yang sah, diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, yang selanjutnya disebut mata uang.
Mata uang yang diakui di Indonesia menurut UU Mata Uang adalah rupiah. Prinsipnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam:
- Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
- Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
- Transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, pembahasan mengenai legalitas Bitcoin di Indonesia juga telah ditegaskan oleh Kementerian Perdagangan (“Kemendag”) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) yang memberikan kejelasan mengenai beberapa kepastian hukum Bitcoin di Indonesia.
Terdapat empat peraturan Bappebti yang melegalkan perdagangan komoditas digital, berupa aset kripto maupun emas digital. Peraturan-peraturan itu antara lain:
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Baca Juga: Pajak Cryptocurrency Di Indonesia.
Sanksi Bagi Pengguna Bitcoin Sebagai Alat Transaksi
Seperti yang telah dijelaskan diatas, Bitcoin bukan merupakan alat transaksi yang sah di Indonesia.
Apabila bitcoin digunakan sebagai alat transaksi pembayaran, maka PJP akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
- Pencabutan izin sebagai PJP.
Selain itu, telah dijelaskan pula dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa:
“Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta”.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, Bitcoin hanya berlaku sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Legalitas Bitcoin di Indonesia” Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, YukLegal solusinya!
Sumber:
Firdiansyah Abrar. Makin Menggiurkan Jadi Investasi, Apakah Bitcoin Legal di Indonesia?. https://glints.com/id/lowongan/bitcoin-legal-di-indonesia/#.YgkP599BzIU. Diakses Pada 13 Februari 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.