Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.
Sobat YukLegal, demi keamanan masyarakat dan lingkungan, persebaran dan penggunaan bahan berbahaya dalam industri tentu harus diatur dengan sedemikian rupa. bahan berbahaya harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan dan juga sampai dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk itu, distribusi bahan berbahaya sekarang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Bahan berbahaya sendiri didefinisikan sebagai zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Berikut penjelasan dari peraturan ini untuk Anda!
Baca juga: Izin Usaha Peternakan: Penjelasan Mengenai Pengajuan Permohonan Usaha
Yang Berhak Mendistribusikan Bahan Berbahaya (B2)
Ada tiga macam pihak atau pelaku usaha yang diizinkan untuk mendistribusikan bahan berbahaya, yaitu:
- Perusahaan Industri B2 atau P-B2, yaitu setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri B2 yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di bidang perindustrian.
- Distributor Terdaftar B2 atau DT-B2, adalah Pelaku Usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya yang memiliki Nomor Induk Berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 46653 untuk melakukan pendistribusian B2. Untuk melakukan kegiatan usahanya, DT-B2 wajib memiliki Izin Usaha B2 dari Menteri Perdagangan, yang bisa didapatkan melalui sistem online single submission atau OSS.
- Importir Terdaftar B2 yang selanjutnya disingkat IT-B2 adalah badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai API-U dan melakukan kegiatan impor dan pendistribusian B2.
Pendistribusian B2 oleh DT-B2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
P-B2 atau IT-B2 dapat melakukan pendistribusian B2 secara langsung kepada Pengguna Akhir B2 (PA-B2) atau tidak langsung kepada PA-B2 melalui DT-B2.
Jika P-B2 dan IT-B2 melakukan pendistribusian tidak langsung kepada PA-B2 melalui DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendistribusian dimaksud dilakukan berdasarkan surat penunjukkan kepada DT-B2.
Surat penunjukan yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:
- jenis B2;
- jangka waktu penunjukkan selama 3 (tiga) tahun;
- alamat perusahaan; dan
- penanggung jawab perusahaan.
Pencantuman dan Pengemasan Label
Pengemasan B2 wajib mencantumkan label yang memberi keterangan-keterangan sebagai berikut:
- jenis B2;
- nama dan alamat DT-B2, P-B2, atau IT-B2 yang melakukan pengemasan B2;
- berat atau volume netto B2; dan
- peruntukan, piktogram/simbol bahaya, kata sinyal, dan pernyataan bahaya yang mengacu pada panduan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pelaporan Serta Pengembalian dan Pemusnahan Sisa Stok B2
DT-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai perolehan B2 dari P-B2 dan/atau IT-B2 serta realisasi pendistribusiannya kepada Menteri Perdagangan secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu.
Agar bisa menggunakan Sistem Informasi Perizinan Terpadu, DT-B2 memasukkan kata sandi dan nama pengguna yang sudah diperoleh pada saat aktivasi akun di Lembaga OSS.
Pelaku Usaha dan Importir B2 wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian B2 di dalam negeri kepada Menteri Perdagangan secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu.
Penyampaian laporan tersebut disampaikan tiap triwulan tahun berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 5 April;
- triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 5 Juli;
- triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 5 Oktober; dan
- triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Pengembalian dan Pemusnahan Sisa Stok B2
Apabila pelaku usaha atau importir melakukan penghentian kegiatan usaha atau menghentikan penggunaan B2 dalam melakukan kegiatan usahanya, dan masih terdapat sisa B2, maka:
- DT-B2 wajib mengembalikan sisa stok B2 kepada P-B2 dan/atau IT-B2;
- IT-B2 wajib melakukan pemusnahan sisa stok B2; atau
- PA-B2 wajib mengembalikan sisa stok B2 kepada DT-B2, IT-B2, dan/atau P-B2,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menghentikan kegiatan usaha.
Jika tidak dapat dikembalikan, maka sisa stok B2 wajib dimusnahkan paling lambat 30 hari kerja sejak pelaku usaha atau pengguna akhir menghentikan kegiatan usaha atau menghentikan penggunaan B2 dalam melakukan kegiatan usahanya.
Larangan
Pelaku usaha pengguna B2 dan importir dilarang:
- mendistribusikan B2 jenis merkuri dengan Pos Tarif/HS 2805.40.00 kepada PA-B2 yang bergerak di bidang industri pertambangan emas;
- mendistribusikan B2 kepada sesama DT-B2 dan IT-B2.
Setiap pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Usaha B2 dilarang untuk mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau memindahtangankan B2 kepada pihak lain serta mengemas kembali (repacking) B2.
Demikian penjelasan mengenai pengaturan distribusi dan penggunaan zat B2 dalam industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Apabila Sobat YukLegal hendak memulai usaha yang menggunakan zat B2, YukLegal bisa membantu perizinannya lho! Segera kunjungi YukLegal untuk memulai usahamu!
Sumber:
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.