fbpx
Search
Close this search box.

Pengertian dan Cara Kerja Virtual Office

Pengertian dan Cara Kerja Virtual Office

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Halo sobat YukLegal!

Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam keadaan yang sehat dan bahagia ya!

Perkembangan arus globalisasi dan kemajuan teknologi telah membawa arus dan dampak yang dapat mempengaruhi bagi kehidupan kita, salah satunya adalah memberikan dampak positif dalam hal aksesibilitas serta memberikan kemudahan kita dalam melakukan usaha dan berbisnis.

Saat ini dunia bisnis sudah banyak digeluti oleh para milenial muda. Perkembangan zaman yang begitu pesat membuat para pebisnis dan pelaku usaha harus mulai beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini.

Apalagi, semenjak pandemi masyarakat telah terbiasa dan bersahabat menggunakan media-media elektronik sebagai penunjang dalam aktivitas bekerja maupun belajar mereka. Hal ini, juga mendorong inovasi para penyewa kantor dalam membuat virtual office.

Saat ini, banyak dari mereka para pelaku usaha bisnis rintisan atau startup dan influencer yang menggunakan jasa sewa virtual office. Sebab, virtual office dinilai lebih nyaman, flexible, murah dan terjangkau bagi mereka para pelaku usaha yang baru merintis usahanya.

Berdasarkan hal tersebut, kini semakin banyak para pelaku usaha rintisan yang lebih memilih untuk menggunakan virtual office ketimbang harus mendirikan bangunan perusahaannya sendiri.

Nah, berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian dan cara kerja virtual office yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda dalam memulai bisnis usaha rintisan.

Pasti sobat YukLegal sudah penasaran bukan? Yuk langsung kita simak saja penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Tips Pendirian Perusahaan Dengan Virtual Office.

Apa Itu Virtual Office?

Pada dasarnya, virtual office adalah suatu kantor yang memiliki bentuk serupa dengan kantor pada umumnya, tetapi bedanya kantor virtual office ini bersifat virtual atau tidak nyata. 

Sebab, para penyewa hanya memiliki alamat dari kantor tersebut, tetapi tidak dengan bangunan dalam kantor di gedung tersebut.

Sebenarnya, kantor virtual office tidak memiliki bangunan yang tetap dan luas, mereka hanya memiliki ruangan kerja bersama-sama yang ditata dengan baik sehingga menjadi ruangan yang terasa nyaman, tenang, dan memberikan suasana baru.

Secara umum, perusahaan yang menggunakan jasa kantor virtual office dapat menyewa kantor tersebut sesuai dengan jangka waktu kebutuhan mereka. Misalnya, dengan menyewa kantor selama beberapa jam, harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan. 

Selanjutnya, setelah mereka menyewa kantor virtual office maka mereka kemudian dapat melakukan aktivitas bekerja di sana dan menggunakan fasilitas-fasilitas yang telah disediakan, termasuk ruang meeting dan akses internet.

Adanya, kantor virtual office dinilai lebih menguntungkan dan menghemat modal bagi para pelaku usaha rintisan atau startup karena mereka tidak perlu mendirikan bangunan kantor sendiri yang tentunya akan memakan biaya yang besar.

Selain itu, mereka juga tidak perlu mempekerjakan karyawan di bagian administrasi atau pekerjaan kantor lainnya karena penyedia jasa kantor virtual office telah menyediakan karyawan pada bagian resepsionis, penerima telepon, hingga office boy.

Kelebihan Virtual Office

Berikut ini, merupakan kelebihan dalam penggunaan jasa kantor virtual office, yaitu:

  1. Rapat atau pertemuan dapat dilakukan melalui konferensi telekonferensi dan video, dan dokumen dapat ditransmisikan secara elektronik;
  2. Menghemat biaya operasional perusahaan seperti lokasi dan ruang tempat usaha, biaya peralatan kantor, gaji karyawan;
  3. Kantor virtual menggunakan jaringan komunikasi formal, seluruh bentuk komunikasi terjadi melalui kantor virtual tercatat secara formal;
  4. Pengurangan halangan aktivitas kerja seperti hujan, jalan macet, tempat jauh sudah tidak dapat lagi menjadi alasan untuk tidak bekerja;
  5. Keuntungan sosial dari kantor virtual adalah memberikan kesempatan dan kemampuan bekerja untuk individu yang memiliki tanggungan anak-anak kecil, penyandang disabilitas, maupun lanjut usia;

Baca Juga: Kenali Perpajakan Atas Jasa Sewa Kantor Virtual Di Indonesia.

Cara Kerja Virtual Office

Pada umumnya, cara kerja dari virtual office sendiri dimulai dengan adanya transaksi sewa menyewa kantor virtual office antara pemilik kantor dengan penyewa kantor.

Sebelumnya, pelaku usaha atau perusahaan harus menyewa ruangan dengan durasi waktu yang dibutuhkan terlebih dahulu kepada penyedia jasa kantor virtual office ini. Biasanya, penyedia layanan kantor virtual office tersebut akan menyediakan beberapa paket ruangan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan.

Jenis-jenis ruangan yang dapat digunakan pada layanan jasa kantor virtual office, yaitu seperti ruangan aula umum yang memiliki banyak meja, kursi dan colokan listrik (stop kontak), kemudian ruangan privat berupa kubikel, ruang kerja eksklusif, hingga ruang rapat, dan masih banyak lagi.

Setelah melakukan transaksi sewa menyewa dan menentukan jenis kantor virtual office yang ingin disewa, maka pelaku usaha atau perusahaan yang menyewa dapat langsung menempatkan kantor tersebut dan melakukan aktivitas kerja disana.

Aturan Hukum Virtual Office di Indonesia

Peraturan hukum mengenai virtual office di Indonesia telah tertuang dalam Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.

Adanya, surat tersebut telah membuktikan bahwa legalitas virtual office di Indonesia telah terbukti legal dan sah secara hukum. Dengan demikian, maka para pelaku usaha atau pengusaha tidak perlu lagi khawatir lagi dalam menyewa virtual office untuk menjalankan usahanya karena jasa virtual office sudah memiliki landasan hukumnya sendiri.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Pengertian dan Cara Kerja Virtual Office”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar perizinan dan pendirian perusahaan, maka kalian dapat menghubungi YukLegal sebagai tempat konsultasi hukum yang terpercaya, pastinya kalian akan didampingi langsung oleh pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia.

Sumber:

Muhammad Idris. 2020. Tren Virtual Office, Kantornya Karyawan Zaman Now. https://money.kompas.com/read/2020/01/22/110600726/tren-virtual-office-kantornya-karyawan-zaman-now?amp=1&page=2. Diakses pada 25 April 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain