fbpx

Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Terhadap Hak Kekayaan Intelektual

Dampak Putusan MK terhadap HKI

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Halo Sobat YukLegal, tentu kita tidak asing lagi dengan kata “Omnibus Law” bukan? 

Yups, omnibus law atau sebutan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). 1 tahun ke belakang, Undang-Undang ini menjadi sorotan publik dan mendapat banyak kritikan baik positif maupun negatif.

Kontroversi dalam Undang-Undang ini sangat menyita atensi publik, salah satu diantaranya berkaitan dengan substansi yang terkandung di dalam Undang-Undang tersebut. 

Dari segi kuantitas, misalnya, substansi UU Cipta Kerja terbilang sangat ‘gemuk’ karena membahas dari berbagai aspek, salah satunya mengenai hak kekayaan intelektual. 

Pengaturan hak intelektual yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang terdapat di bab VI terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian ketiga mengenai paten dan bagian keempat mengenai merek. Setiap bagian memuat beberapa perubahan pasal dari UU paten dan UU merek yang saat ini berlaku.

Namun, akhir-akhir ini, publik kembali dikejutkan pada 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir pengawal konstitusi memutuskan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. 

Putusan ini tentu memberi dampak bagi semua kalangan. Ada yang merasa diuntungkan dan ada pula yang dirugikan. Dan dampak ini juga berpengaruh terhadap ketentuan hak kekayaan intelektual.

Sebenarnya bagaimana sih pengaturan hak kekayaan intelektual dalam UU Cipta Kerja ini?  

Perubahan Aturan UU Paten

Terdapat lima  Perubahan Pasal UU Paten pada Bagian Ketiga. 

Pertama, terdapat pada definisi dan penambahan satu ayat baru pada Pasal 3 yang mengatur tentang Definisi Paten dan Paten Sederhana sehingga total Pasal 3 terdiri dari Tiga Ayat.

Lengkapnya Bunyi Ayat (3), “Pengembangan Dari Produk Atau Proses Yang Telah Ada Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Meliputi Produk Sederhana, Proses Sederhana, Atau Metode Sederhana

Kedua, Perubahan Pada Pasal 20 Yang Mengatur Tentang Kewajiban Bagi Pemegang Paten Untuk Membuat Produk Atau Menggunakan Proses di Indonesia. Dampaknya adalah hilang atau berkurangnya kewajiban bagi pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.

Ketiga, Terdapat Modifikasi Terhadap Substansi Pasal 82 Ayat (1) Yang Mengatur Tentang Lisensi-Wajib Bersifat Non-Eksklusif. 

Baca juga: Sengketa GoTo: Bagaimana Mengenai Pelindungan Merek?

Keempat, Adanya Perubahan Dalam Pasal 122 Yang Mengatur Tentang Paten Sederhana. Perubahan Penting Yang Diatur Dalam UU Cipta Kerja Adalah Menghapus Frasa “… Atau Paling Lama 6 (Enam) Bulan Terhitung Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Sederhana”. 

Dengan Perubahan Ini, Berarti Permohonan Pemeriksaan Substantif Atas Paten Sederhana Hanya Dapat Diajukan Bersamaan Dengan Pengajuan Permohonan Paten Sederhana.

Kelima, Pasal 123 Yang Mengatur Tentang Pengumuman Permohonan Paten Sederhana. Di Satu Sisi, UU Cipta Kerja Menetapkan Waktu Yang Lebih Lama Untuk Pelaksanaan Pengumuman Permohonan Paten Sederhana, Yang Mulanya 7 (Tujuh) Hari Menjadi 14 Hari.

Namun Di Sisi Lain, Durasi Pelaksanaan Pengumuman Justru Dipersingkat, Yang Mulanya Selama 2 (Dua) Bulan Menjadi 14 Hari Terhitung Sejak Tanggal Diumumkannya Permohonan Paten Sederhana.

Masih Untuk Pasal Yang Sama, UU Cipta Kerja Menambahkan Satu Ayat Yakni Dalam Hal Adan Keberatan Terhadap Permohonan Paten Sederhana Maka Keberatan Tersebut Langsung Digunakan Sebagai Tambahan Bahan Pertimbangan Dalam Tahap Pemeriksaan Substantif.

Keenam, Pasal 124 Yang Mengatur Tentang Kewenangan Menteri Untuk Menyetujui Atau Menolak Permohonan Paten Sederhana. UU Cipta Kerja Menambahkan Jangka Waktu Bagi Menteri Dalam Memberikan Keputusan Atas Permohonan Paten Sederhana, Yang Awalnya 6 (Enam) Bulan Menjadi 12 Bulan.

Perubahan dalam UU Cipta Kerja ini berpotensi memunculkan penafsiran ‘sesat’ bahwa pemegang paten wajib melaksanakan di Indonesia tetapi tidak dibebani kewajiban menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, dan/atau penyediaan lapangan kerja. 

Jika penafsiran ini benar terjadi, maka Indonesia tentunya akan rugi karena investor asing akan datang tapi tidak memberikan manfaat yang maksimal.

Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional sangatlah tepat untuk bidang paten ini, dikarenakan aturan-aturan yang belum sepenuhnya valid bisa ditangguhkan dan kembali ke aturan lama yang sudah jelas.

Seperti halnya dalam permasalahan pasal 20 tentang paten yang sebelumnya memberi Konsekuensi bahwa dengan Pemegang Paten membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, maka ia harus setidaknya mendirikan pabrik atau tempat membuat produk/menggunakan proses yang diberi Paten itu di Indonesia. 

Dengan demikian, dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia sekaligus menyebabkan terjadinya alih pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia, sehingga Indonesia dapat mempelajari teknologi di balik Paten tersebut. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Pasal 20 merupakan ketentuan terpenting dalam UU Paten.

Baca juga: Cover Lagu Bagian Dari Pelanggaran? Simak Regulasi Hak Cipta Di Indonesia.

Perubahan Aturan UU Merek 

Sementara Itu, pada bagian keempat terdapat perubahan 3 (Tiga) pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek (“UU Merek”). 

Pertama, Perubahan Pasal 20 UU Merek terletak pada penambahan point aturan, terkait merek yang tidak dapat didaftarkan dengan ditambahkannya aturan huruf g yang berbunyi “mengandung bentuk yang bersifat fungsional”.  

Namun, pada frase “bentuk bersifat fungsional” yang tercantum dalam Pasal 20 pada Pasal 108 UU Cipta Kerja tersebut masih belum dipaparkan secara jelas apa makna dari bentuk fungsional pada merek.

Kembalinya pengaturan merek ke aturan sebelumnya lebih memperjelas mengenai point-point terkait merek yang tidak dapat didaftarkan.

Kedua, Pasal 23 yang mengatur tentang pemeriksaan substantif merek. UU Cipta Kerja mempersingkat jangka waktu pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek, yang mulanya 150 hari menjadi 90 Hari.

Mengenai pemeriksaan substantif ini lebih efektif memakai aturan baru yang tidak memakan waktu yaitu hanya 90 hari, karena pada aturan yang baru cenderung lebih memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan mereknya dibandingkan aturan lama yang mempunyai tenggang waktu 150 hari.

Ketiga, Pasal 25 yang mengatur tentang kewenangan menteri dalam menerbitkan sertifikat merek. UU Cipta Kerja menghapus ayat dalam UU Merek tentang konsekuensi hukum jika sertifikat merek tidak diambil dalam jangka waktu tertentu, maka dianggap ditarik kembali atau dihapus.

Hal ini memberikan konsekuensi yang sangat jelas bilamana sertifikat merek tidak diambil setelah diterbitkan. 

Demikian penjelasan mengenai dampak putusan MK bagi hak kekayaan intelektual, bagi sobat-sobat yang mempunyai pertanyaan atau ingin berkonsultasi dapat menghubungi kami yuklegal.com dan jangan lupa memakai kode LAILA16 untuk mendapatkan promo yang lebih menarik! YukLegal-in aja!

Sumber:

Cek HKI, “Menilik Substansi HKI Dalam UU Cipta Kerja”, diakses melalui  https://cekhki.id/menilik-substansi-hki-dalam-uu-cipta-kerja/ pada 11 Desember 2021.

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan, “Proses Pendaftaran Merek Lebih Cepat Dalam UU Cipta Kerja?”, diakses https://pdb-lawfirm.id/proses-pendaftaran-merek-lebih-cepat-dalam-uu-cipta-kerja/ pada 11 Desember 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain