fbpx
Search
Close this search box.

Bidang Usaha Yang Dilarang Dalam Penanaman Modal Asing Di Indonesia

Bidang Usaha Yang Dilarang Dalam Penanaman Modal Asing

Oleh: Miftakhul Ihwan.

Halo Sobat YukLegal!

Peraturan hukum penanaman modal asing di Indonesia tentunya memiliki beberapa perbedaan, terdapat sektor riil bidang usaha yang tidak boleh dimasuki atau dilarang bagi investor asing. Untuk lebih jelasnya yuk simak penjelasannya!

Penanaman modal menjadi salah satu cara dalam pembangunan di bidang ekonomi. Penanaman modal merupakan roda penggerak ekonomi suatu negara yang membutuhkan modal besar dan cepat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional dan berkelanjutan, akan tetapi bukan berarti penanam modal asing bisa melakukan semua apa yang mereka inginkan, oleh karena itu terdapat aturannya masing-masing.

Besarnya modal yang dibutuhkan serta keterbatasan modal yang dimiliki negara, membuat Indonesia sulit melaksanakan pembangunan nasional. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan membuka keran investasi dengan mengundang penanam modal dalam negeri maupun pemodal asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 

Meskipun demikian, terdapat beberapa lingkup bidang investasi tertentu yang tidak diperbolehkan menanamkan modalnya. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Pengertian Daftar Negatif Investasi (DNI)

Daftar negatif investasi merupakan sebuah aturan untuk melarang investor untuk berinvestasi pada sejumlah sektor riil tertentu di Indonesia. 

Dimana Daftar Negatif Investasi ini menjadi acuan informasi untuk bagi para investor terutama investor langsung asing atau foreign direct investor sebelum memutuskan berinvestasi di Indonesia.  

Daftar Negatif Investasi juga memiliki landasan hukum dan dasar hukum yang jelas, sebagaimana tercantum dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Dampak Daftar Investasi Terhadap Penanaman Modal. 

Bidang Usaha yang Tidak Boleh dimasuki Investor Asing 

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali, bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau kegiatan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. 

Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (2 dan 3) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. 

Sedangkan untuk Bidang Usaha kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Berdasarkan Pasal 77 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai perwujudan dari pencegahan ancaman kedaulatan Negara dan demi kepentingan umum (masyarakat luas) maka pemerintah melarang investor asing untuk berinvestasi di enam sektor tertentu diantaranya: 

  • Budidaya maupun industri narkoba golongan l.
  • Beragam bentuk perjudian dan/atau kasino.
  • Penangkapan spesies ikan yang mengacu pada apendiks I the convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora (CITES).
  • Pengambilan maupun pemanfaatan koral dan karang dari alam untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam.
  • Industri senjata kimia.
  • Industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Selanjutnya dalam pasal 3 Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyebutkan ada 4 bidang usaha yang dapat dimasuki modal asing dan terbuka untuk berinvestasi diantaranya:

  1. Bidang usaha prioritas;
  2. Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM);
  3. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan
  4. Bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiga bidang usaha 1,2, dan 3.

Baca Juga: Asas dan Tujuan Penanaman Modal Asing di Indonesia: Berikut Ulasan Lengkapnya!

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 (Perpres No. 10/2021) Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Diberlakukannya Perpres No. 10/2021 per tanggal 4 maret 2021 mencabut Perpres Nomor 76 tahun 2007 dan Perpres Nomor 44 tahun 2016 atau Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI).

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Bidang Usaha Yang Dilarang Dalam Penanaman Modal Asing Di Indonesia” Jika sobat legal memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, YukLegal solusinya! 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Agus Saiful Abib. Endah Puji Astuti, Tri Mulyani. 2017. Konsep Penanaman Modal Sebagai Upaya Menstimulasi Peningkatan Perekonomian Indonesia. Jurnal Humani, Volume 7, Nomor 1, Hal. 19-39.

Pamela. 2021. Mengenal istilah daftar negatif investasi yang ada di Indonesia. https://ajaib.co.id/mengenal-istilah-daftar-negatif-investasi-yang-ada-di-indonesia. Diakses pada tanggal 21/02/2021.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain