Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.
Halo sobat YukLegal!
Sudah siap menyimak artikel dari YukLegal kali ini?
Perkembangan dunia bisnis saat ini melaju sangat pesat. Semua bidang bisnis dapat berputar dan banyak menghasilkan pundi-pundi rupiah bagi para pelakunya.
Berkaca dari berkembangnya dunia industri, hal ini sangat memberikan dampak atmosfer untuk tiap orang berlomba-lomba dalam menciptakan karya dari kreativitas dan tentunya memiliki nilai jual.
Bukan hal yang asing lagi, dunia bisnis saat ini dengan keadaan superpower serta ditambahnya keadaan globalisasi yang didukung oleh teknologi mumpuni. Sehingga dapat dengan mudah untuk memulai bisnis apapun. Termasuk penggunaan desain industri yang dapat dijumpai pada kehidupan sehari-hari.
Desain Industri
Penggunaan desain industri dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia sangat berperan penting. Hal ini terlihat dari adanya perkembangan di bidang kreativitas, fashion, dan lainnya sebagainya.
Desain industri sebagai salah satu komponen yang masuk dalam kekayaan intelektual memberikan nilai tambah sekaligus nilai legalitas tersendiri.
Perlu diketahui bahwa sebuah hak kekayaan intelektual ini merupakan suatu hak eksklusif yang negara berikan atas suatu karya tercipta dengan kemampuan kreativitasnya, sehingga menghasilkan suatu produk yang memiliki desain industri orisinil dan juga bermanfaat bagi kehidupan.
Suatu karya yang dengan susah payah dibuat dan dikenalkan pasti memiliki hak untuk memperoleh perlindungan. Perlindungan ini didapatkan juga ketika suatu kekayaan intelektual termasuk desain industri mengajukan permohonan pendaftaran di kantor kekayaan intelektual Indonesia.
Baca Juga: Pembatalan Hak Terdaftar DTLST.
Pelindungan Hukum Desain Industri
Bentuk perlindungan hukum yang jelas terkait suatu karya yang diciptakan oleh manusia, salah satu karyanya adalah desain industri. Desain industri diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Adanya Undang-Undang ini menjadi salah satu jalan mendapatkan legalitas dan kepastian hukum untuk menghormati suatu karya yang telah diciptakan. Bukan hal yang tidak mungkin suatu tindak kecurangan dapat terjadi, yang disisi lain karya tersebut dapat memberikan suatu nilai ekonomis tinggi.
Di lingkungan masyarakat yang sama-sama bergerak di bidang desain industri terdapat berbagai tindakan kecurangan. Dalam tindakan kecurangan ini mengakibatkan kerugian yang dapat dilihat dari segi moril dan moralnya bagi para pendesain dan pemegang lisensi desain industri.
Tindak kecurangan yang biasa dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab adalah dengan melakukan pemalsuan suatu produk desain industri, memperbanyak produk tanpa melakukan suatu persetujuan ijin ataupun lisensi, dan lain sebagainya.
Bagi para pelaku usaha industri, suatu tindakan ini perlu diwaspadai. Namun, bagaimana halnya jika kejadian tindak kecurangan semacam itu telah terjadi?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa sebuah hak kekayaan intelektual itu dapat dialihkan. Dalam hal ini undang-undang mengaturnya. Yakni pada Undang-Undang No 31 Tahun 2022 tentang Desain Industri, diantaranya sebagai berikut:
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat; dan
- Sebab-sebab yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hal diatas perlu digaris bawahi bahwa sebenarnya suatu hak kekayaan intelektual itu dapat legal dimiliki dengan tetap mengacu pada pengalihan yang dituliskan oleh undang-undang yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa Desain Industri
Dalam hal ini ada beberapa alternatif penyelesaian sengketa pada hak kekayaan intelektual desain industri yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang, diantaranya sebagai berikut:
1. Penyelesaian Litigasi
Dalam hal ini dapat dilakukan dengan pengajuan gugatan ke pengadilan Negara di pengadilan negeri setempat. Gugatan yang dapat dilayangkan adalah dengan pengajuan gugatan ganti rugi. Gugatan ganti rugi ini dilakukan dengan berdasar agar orang yang mengalami kerugian atas tindak kecurangan yang dilakukan mendapatkan hak yang memang seharusnya didapatkan.
Meskipun dalam kasus polemik penyelesaian sengketa melalui gugatan ganti rugi masih memiliki ketidakjelasan terhadap besaran jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pendesain yang merupakan pemilik hak sah eksklusif dari desain industri.
Namun tetap saja, cara ini dapat dicoba dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku atau oknum yang tidak bertanggungjawab serta mendapatkan hak yang memang seharusnya didapatkan.
2. Penyelesaian Non-litigasi
Penyelesain sengketa melalui jalan ini merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh, yakni dengan arbitrase atau dengan alternatif lainnya seperti mediasi.
Penyelesaian melalui jalur non litigasi ini umumnya dipilih karena memiliki dasar pertimbangan, diantaranya mulai dari tidak memakan waktu yang lama, dan lain sebagainya.
Dalam suatu penyelesaian sengketa di bidang hak kekayaan intelektual desain industri dengan tetap memperhatikan kondisi, situasi dan kasus yang dialami oleh pendesain atau pemegang dari lisensi desain industri.
Baca Juga: Ketahui Istilah PPJB Dalam Jual Beli Properti.
Sebuah paham dari perlindungan industri juga telah ditegaskan dan peraturan perundang-undangan telah memprediksi dan mengantisipasi jika hal diatas terjadi. Telah dijelaskan tepatnya pada pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000, bahwa bagi pendesain atau pemegang lisensi memiliki hak untuk dapat melaksanakan hak melarang orang lain untuk, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang tanpa adanya persetujuan pemberian hak desain industri.
Selain untuk merespon dan mendukung penegakan hukum dalam tindak kejahatan yang dilakukan pada bidang desain industri diungkapkan juga pada pasal 54 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang berbunyi:
“Barang siapa yang melakukan tindakan dengan sengaja membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang tanpa adanya persetujuan pemberian hak desain industri, diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)”.
Sekian ulasan terkait penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual desain industri. Untuk menambah wawasan dan memperkaya ilmu lainnya bisa berkunjung langsung ke blog YukLegal. Selain itu sobat YukLegal juga dapat mudah mengakses berbagai layanan yang tersedia ya!
Sumber:
Undang-Undang No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Ni Komang Monica Dewi Maheswari. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Industri Yang Sama Dengan Merek Yang Berbeda. Jurnal preferensi hukum, 2(1): 41.
Sumber Gambar:
www.pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.