fbpx
Search
Close this search box.

Pembatalan Hak Terdaftar DTLST

Pembatalan Hak Terdaftar Dalam DTLST

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak.

Hallo sobat YukLegal, penulis kali ini hadir dengan topik yang masih sama dengan pembahasan kemarin. Yup benar sekali pada tulisan kali ini masih mengusung Topik tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“DTLST”).

Apakah kalian mengetahui bahwa DTLST dapat dilakukan pembatalan hak terdaftar? 

Tetap stay di blog ini dan mari bedah ulasannya dibawah ini!

DTLST yang telah terdaftar dapat dibatalkan. Pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. 

Apabila desain tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam Daftar Umum DTLST yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. 

Pembatalan Hak DTLST tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi DTLST yang tercatat dalam Daftar Umum DTLST yang tercatat dalam Daftar DTLST tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. 

Keputusan pembatalan Hak DTLST diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI”) kepada:

  1. Pemegang hak;
  2. Penerima lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum DTLST;
  3. Pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak DTLST yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.

Baca juga: Indikasi Geografis: Aspek Pelanggaran Indikasi Geografis.

Berdasarkan Gugatan

Gugatan pembatalan pendaftaran DTLST dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan yang jelas kepada Pengadilan Niaga. 

Putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan pendaftaran Hak DTLST disampaikan kepada DJKI paling lama 14 hari setelah tanggal putusan diucapkan.

Gugatan pembatalan pendaftaran DTLST diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.

Dalam hal tergugat bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. 

Dalam jangka waktu paling lama hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan pelaksanaan hari sidang. 

Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan. 

Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.

Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Salinan putusan Pengadilan Niaga tersebut wajib disampaikan kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan. Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.

DJKI mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum DTLST dan mengumumkannya dalam Berita Resmi DTLST.

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Pada UMKM: Ketahui Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Akibat Pembatalan Pendaftaran 

Pembatalan pendaftaran DTLST menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak DTLST dan hak-hak lain yang berasal dari DTLST. 

Dalam hal pendaftaran DTLST dibatalkan berdasarkan gugatan yang didaftarkan, penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. 

Penerima lisensi tersebut tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada pemegang hak yang sebenarnya. 

Pada saat dibatalkan, ada orang lain yang memiliki hak atas DTLST yang bersangkutan. 

Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang DTLST, tetapi salah satu diantaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. 

Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, pembayaran royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi DTLST kepada pemegang DTLST yang memiliki hak.

Penjelasan mengenai pembatalan hak DTLST ini semoga dapat memberi manfaat bagi sobat YukLegal maupun orang sekitar.

Bagi yang ingin menanyakan atau berkonsultasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di YukLegal.com.

Dan jangan lupa untuk menggunakan kode promo: LAILA16 agar mendapatkan penawaran-penawaran terbaik. Yuk Legal-in aja!

Sumber:

Ni Ketut Supasti,dll. 2017. Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain