fbpx
Search
Close this search box.

Syarat Pendirian Izin Usaha E-Commerce di Indonesia

Syarat Pendirian Izin Usaha E-Commerce

Oleh: Adine Alimah Maheswari

PMSE adalah sebuah aktivitas perdagangan yang dalam melakukan proses transaksinya dilakukan melalui serangkaian prosedur elektronik. 

Perusahaan industri perdagangan digital atau e-commerce dari tahun ke tahun semakin berkembang pesat di Indonesia. Keberadaan perdagangan digital atau e-commerce  dinilai sangat efektif dan efisien dalam menunjang aktivitas kehidupan manusia. 

Berdasarkan hasil data dari layanan manajemen konten Hootsuite dan agensi pemasaran media We Are Social menyatakan bahwa jumlah pengguna Internet di Indonesia pada tahun 2021 meningkat hingga 11% lebih besar daripada tahun sebelumnya. Banyaknya jumlah pengguna internet di Indonesia tersebut dapat membuat bisnis jual beli online atau e-commerce semakin berkembang pesat Indonesia.

Selain itu, faktor lain yang turut serta dalam mempengaruhi pertumbuhan e-commerce, yaitu semakin banyaknya konsumen muda yang sadar dan melek internet, meningkatnya jumlah UMKM di Indonesia, berkembangnya pasar yang berorientasi pada perangkat mobile, maraknya penggunaan investasi pada platform e-commerce, serta dukungan yang diberikan oleh pemerintah khususnya dalam sektor digital.

E-Commerce merupakan suatu media berbasis data elektronik yang terhubung melalui jaringan internet dengan fungsi sebagai  media dalam proses pertukaran informasi antara organisasi dan stakeholder.  

Salah satu jenis dari E-Commerce adalah marketplace, yaitu sarana tempat berjualan online yang dikelola oleh satu pihak, sedangkan produk dan informasi produknya disediakan oleh pihak lain.

E-Commerce dikategorikan sebagai aktivitas Business to Business (“B2B”) dan Business to Consumer (“B2C”), yaitu dimana model pengembangan bisnisnya dikembangkan melalui internet sebagai saluran pasar ritel, serta sebagai sarana pemberi informasi dalam saluran pengiriman produk dan layanan jasanya.

Baca Juga: Pendaftaran Perseroan Terbatas Penyelenggara Fintech: Simak Penjelasan Lengkapnya!

Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan khusus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP PMSE”) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

Menurut Pasal 1 angka 2 PP PMSE, PMSE adalah sebuah aktivitas perdagangan yang dalam melakukan proses transaksinya dilakukan melalui serangkaian prosedur elektronik. 

Sedangkan, syarat-syarat bagi pelaku usaha yang melakukan PMSE telah tertuang jelas dalam Pasal 11 PP PMSE, yaitu:

Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan antara lain izin usaha, izin teknis, tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, kode etik bisnis (business conduct) atau perilaku usaha (code of practices), standarisasi produk barang atau jasa dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kode etik bisnis (business conduct) perilaku usaha (code of practices) adalah aturan etis untuk melakukan perdagangan secara jujur dan menjunjung semangat kompetisi yang sehat, baik yang berlaku internal maupun eksternal pelaku usaha.

Kemudian, pada Pasal 1 angka 6 PP PMSE dijelaskan, bahwa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (“pelaku usaha”) adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”). 

Artinya, bahwa telah dijelaskan secara tegas mengenai kewajiban perizinan usaha berlaku dan harus dilaksanakan bagi semua pihak yang melakukan aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”).

Berikut merupakan peraturan mengenai izin usaha, hal ini telah diatur dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 yang berbunyi:

1. Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.

2. Penyelenggara sarana perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:

  1. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
  2. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

3. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Selain itu, dalam pembuatan izin usaha PMSE Pemerintah Indonesia juga telah memberikan kemudahan dalam proses pembuatan izin usaha tersebut, yakni para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran izin usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (“OSS”).

Baca Juga: Legalitas E-wallet: Simak Perizinan DANA, GoPay & ShopeePay!

Sedangkan, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE maka akan dikenai sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan, berupa:

  1. Peringatan tertulis,
  2. Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan.
  3. Dimasukkan dalam daftar hitam.
  4. Dilakukannya pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri dan/atau PMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang.
  5. Pencabutan izin usaha.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Syarat Pendirian Izin Usaha E-Commerce di Indonesia”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, YukLegal solusinya! 

Sumber:

Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Devita Irma. Toko Online Wajib Punya Izin Usaha. https://irmadevita.com/2020/toko-online-wajib-punya-izin-usaha/. Diakses Pada 3 Januari 2022.

HiPajak. Mulai 2020 Online Shop Wajib Punya Izin Usaha dan Bayar Pajak. https://www.hipajak.id/artikel-mulai-2020-online-shop-wajib-punya-izin-usaha-dan-bayar-pajak. Diakses Pada 3 Januari 2022.

Riyanto Galuh Putri. Jumlah Pengguna Internet Indonesia 2021 Tembus 202 Juta. https://amp.kompas.com/tekno/read/2021/02/23/16100057/jumlah-pengguna-internet-indonesia-2021-tembus-202-juta. Diakses Pada 3 Januari 2022.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain