fbpx
Search
Close this search box.

Cara Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing

Cara Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

“Hubungan bisnis yang terjalin dengan salah satu pihak yang tidak memenuhi kesepakatan dapat menimbulkan permasalahan dan bahkan sengketa”.

Negara Indonesia merupakan negara yang kaya dengan memiliki banyak sumber daya alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Hal inilah yang menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di “negeri serba ada” ini. 

Kegiatan investasi yang dilakukan oleh orang asing dapat bergerak di segala bidang usaha. Mulai dari bidang perkebunan, pertambangan, dan lainnya. Hal inilah yang juga menjadi keuntungan untuk bisa saling bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan setiap negara. Salah satunya dapat digunakan juga dalam urusan hubungan bisnis.

Dalam bisnis memerlukan adanya hubungan yang sehat dengan berbagai pihak, serta dapat memahami segala bentuk hak dan kewajibannya. Hal ini akan dapat berdampak baik bagi bisnis kedepannya. Namun seringkali terdapat permasalahan dalam hubungan bisnis yang dapat menimbulkan masalah serius berupa sengketa hukum. 

Baca juga: Bentuk-Bentuk Perusahaan Penanaman Modal.

Sebelumnya tahukah apa yang dimaksud dengan sengketa dan hal apa yang menyebabkannya terjadi?

Sengketa adalah suatu hal yang terjadi hingga berakibat pada perselisihan dan juga pertengkaran. Sengketa ini dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Jika pada sengketa tersebut telah melanggar hak dari manusia maka dapat dilakukan penegakan keadilan pada lembaga yang berwenang, seperti pada pengadilan. 

Pada umumnya sengketa terjadi karena terdapat salah satu pihak yang mengingkari sebagian kontrak atau kesepakatan bersama dalam bisnis atau hal apapun. Untuk itu cara terbaik dalam menghindari sengketa ini adalah dengan mematuhi segala kewajiban yang telah disepakati bersama.

Namun, jika sengketa telah terjadi bagaimana cara penyelesaiannya?

Sengketa yang terjadi dapat mengikat pihak siapa saja yang telah mengikatkan dirinya berada di dalam suatu urusan tertentu. Tidak lain juga melibatkan suatu pihak asing. Pihak asing ini dapat terlibat dan biasa terjadi pada sengketa Penanaman Modal Asing (“PMA”).

Sengketa PMA yang terjadi akan melibatkan pihak investor asing. Untuk itu simak penjelasannya berikut ini!

Penyelesaian Sengketa

Pada dasarnya cara penyelesaian sengketa di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam regulasi tersebut dijelaskan beberapa penyelesaiannya, diantaranya adalah:

1. Penyelesaiaan sengketa di luar pengadilan

Pada penyelesaiaan sengketa cara ini dilakukan di luar pengadilan. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan menjalankan konsultasi, negosiasi, mediasi, atau penilaian ahli. Beberapa cara penyelesaian sengketa di atas lebih mengedepankan pencarian solusi terbaik dengan merundingkan dan mencapai suatu kesepakatan bersama. 

2. Penyelesaian sengketa di Pengadilan

Pada penyelesaian sengketa akan melibatkan pihak pengadilan secara langsung. Penyelesaian sengketa ini akan melalui beberapa tahapan dan proses hingga akhirnya dapat diadili di muka pengadilan yang berwenang. 

Selain itu lebih khusus lagi, regulasi penyelesaian sengketa PMA diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (“UU PM”). Dalam regulasi ini diatur mengenai penanaman modal yang dilakukan di dalam negeri atau asing.

Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2017 Tentang Penanaman Modal menyebutkan bahwa penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Baca juga: Syarat Perizinan Usaha Di Kantor Perwakilan BUJKA Indonesia.

Adanya kegiatan penanaman modal ini bukan tanpa sebab. Pada pasal 3 ayat (2) UU PM menyebutkan bahwa adanya penanaman memiliki tujuan untuk:

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. Menciptakan lapangan kerja;
  3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
  4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
  5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
  6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
  7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan;
  8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing

Selain penanaman modal asing memiliki tujuan seperti diatas. Adapun penyelesaian sengketa dalam PMA adalah sebagai berikut:

1. Musyawarah untuk Mufakat

Penyelesaian sengketa tetap mengedepankan untuk dilakukan di luar pengadilan dan mengedepankan nilai kekeluargaan. Pasal 32 ayat (1) UU PM, menyebutkan bahwa sebuah sengketa sebelum masuk ke ranah pengadilan diharuskan melalui musyawarah untuk mufakat. Hal ini tertuang pada pasal di bawah ini:

“Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat”.

2. Alternatif Penyelesaian dengan Arbitrase

Dijelaskan secara lebih lanjut jika pada terjadinya musyawarah untuk mufakat tidak dapat tercapai. Maka dapat dilakukan penyelesaian sengketa dengan arbitrase. Arbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengketa yang dilakukan pada luar pengadilan. 

Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa dengan menggunakan bantuan dari pihak ketiga. Pihak ketiga memiliki fungsi sebagai penengah dan keputusan dari proses ini akan mengikat para pihak didalamnya.

3. Penyelesaian melalui Pengadilan

Dalam penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan jika penyelesaiaan arbitrase tidak dapat menemui kesepakatan. Penyelesaian dapat dilakukan dengan melalui pengadilan. Penyelesaian ini berlaku bagi pihak pemerintah dan penanam modal dalam negeri. 

Selain itu juga terdapat cara yang dapat dilakukan penyelesaian sengketa antara pemerintah dan penanam modal asing yaitu:

“Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.” (Pasal 32 ayat (4) UU PM).

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 Tentang Persetujuan Atas Konvensi Tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga n\Negara Asing mengenai penanaman modal dilakukan dengan International Centre for the Settlement of Investment Dispute (ICSID). 

Adanya ICSID ini sebagai jalan untuk penyelesaian sengketa dengan negara dan warga negara asing di bidang investasi. Penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan mengedepankan sistem konsolidasi.

Itulah ulasan singkat tentang “Cara Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing”. Jika sobat YukLegal ingin akses artikel lainnya bisa kunjungi blog disini. Apabila sobat memiliki permasalahan hukum yang ingin dikonsultasikan seputar penanaman modal asing bisa banget hubungi kami di YukLegal. YukLegal, layanan cepat, akurat, dan tepat.

Sumber:

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang penanaman Modal.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain