fbpx
Search
Close this search box.

Syarat Perizinan Surat Izin Tempat Usaha

Syarat Perizinan Surat Izin Tempat Usaha

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Adi: Halo Kia, wah selamat ya buat pembukaan usaha barunya, semoga laris dan semakin sukses.

Kia: Hai Adi, ya alhamdulilah nih, wah makasih ya.

Adi: Eh, ngomong-ngomong ajarin aku dong cara bisnis biar bisa sukses kaya kamu.

Kia: Wah kamu bisa aja, boleh-boleh mau belajar gimana nih?

Adi: Menurutmu hal apa yang paling penting untuk dilakukan ketika ingin mendirikan suatu tempat usaha?

Kia: Hmm, menurutku hal utama dan paling penting jika kamu mau membuka tempat usaha, maka kamu harus punya atau mengurus surat izin tempat usaha terlebih dahulu.

Adi: Oh gitu, wahh caranya gimana tuh?

Kia: Gampang banget, nanti aku jelasin dehh. Sekarang ngopi dulu yuk, kayaknya seru nih ngobrol bisnis sembari ngopi di cafe.

Adi: Wahh boleh juga tuhh, yuk yuk!

Halo sobat YukLegal, ketemu lagi nih kita!

Ngomongin soal bisnis emang gak ada habis-habisnya ya, apalagi kalau sudah ngomongin tentang syarat-syarat dan cara perizinan tempat usaha.

Nah, gimana nih, kalian sudah cukup penasaran dengan SITU bukan? Yup, SITU atau Surat Izin Tempat Usaha. Yaudah yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Seluk Beluk Usaha Biro Perjalanan Wisata.

Apa Itu SITU?

Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”) adalah salah satu izin usaha yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha baik perorangan atau yang sudah berbentuk badan usaha. Surat ini wajib dibuat oleh setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan dan tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan serta pencemaran lingkungan.

SITU harus diurus sebelum kegiatan usaha dilakukan atau sebelum tempat usaha didirikan. Sebab, jika baru diurus setelahnya, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi. 

Surat izin SITU dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), baik di kota atau kabupaten sesuai dengan lokasi tempat usaha tersebut didirikan.

Fungsi dari adanya surat perizinan ini adalah sebagai bukti resmi pendirian tempat usaha dari pemerintah, yang berfungsi sebagai bukti bahwa lokasi perusahaan dan kegiatan operasionalnya sudah disetujui dan diketahui oleh masyarakat sekitar, serta sebagai bukti bahwa lokasi tempat usaha didirikan sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah kota/kabupaten setempat.

Sehingga, pelaku usaha dapat memiliki bukti yang kuat bahwa tempat usahanya tersebut telah sah di mata hukum. Apabila pelaku usaha tidak memiliki dokumen perizinan SITU, maka perusahaan tersebut dapat dianggap ilegal dan kegiatan usaha dapat dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.

Dalam pembuatan SITU ini, memerlukan proses dengan standar jangka waktu sekitar 4-6 hari lamanya setelah permohonan lengkap diterima.

Syarat Perizinan SITU

Dalam proses perizinan pembuatan SITU ini, memiliki syarat yang berbeda-beda disetiap daerah. Dengan begitu, maka para pelaku usaha yang ingin membuat perizinan SITU sebaiknya dapat melihat dan mengakses terlebih dahulu syarat-syarat yang perlu dipenuhi pada laman website resmi masing-masing daerah.

Namun, secara umum mengutip dari website purwakartakab.go.id kurang-lebih pemilik tempat usaha harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut ini, yaitu:

  1. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga.
  2. Surat izin mendirikan bangunan (IMB) atau pemeriksaan lapangan.
  3. Fotocopy keterangan status tanah.
  4. Fotocopy akta pendirian perusahaan.
  5. Fotocopy KTP Pemohon.
  6. Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait dengan jenis usahanya.
  7. Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan.
  8. Pas foto pemohon ukuran 4×6 rangkap dua hitam putih.
  9. Fotocopy NPWP.
  10. Persyaratan lain dari Dinas Terkait bila diperlukan.

Baca Juga: Perbedaan KPPA Dan KP3A.

Tata Cara Pembuatan SITU

Nah, setelah kamu memenuhi dan mempersiapkan dokumen-dokumen syarat pembuatan perizinan SITU, selanjutnya kamu hanya perlu datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kabupaten atau kota dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.

Berikut ini tata cara pembuatan SITU, antara lain:

  1. Isi formulir permohonan pembuatan SITU dan menandatanganinya.
  2. Serahkan formulir permohonan tersebut ke petugas kelurahan atau kecamatan setempat.
  3. Formulir permohonan yang sudah disahkan diurus ke pemerintah kabupaten.
  4. Lakukan pembayaran.
  5. Lakukan daftar ulang.
  6. Formulir yang lolos verifikasi akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Syarat Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar perizinan perusahaan, maka kalian dapat menghubungi YukLegal sebagai tempat konsultasi hukum yang terpercaya, pastinya kalian akan didampingi langsung oleh pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia.

Sumber:

Isna Rifka. 2022. Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha. https://money.kompas.com/read/2022/01/22/210000626/syarat-dan-cara-mengurus-surat-izin-tempat-usaha?page=all. Diakses pada 28 Maret 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain