Oleh: Winda Indah Wardani, S.H
Sobat YukLegal, sering kita jumpai disekitar kita makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala rumah tangga.
Tahukah sobat YukLegal? bahwa produk pangan tersebut termasuk dalam industri rumah tangga pangan, yang harus mendapat izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Pangan atau “SPP-IRTP”.
Simak apa saja jenis pangan yang perlu mendapat sertifikat produksi!
1. Hasil Olahan Daging Kering
Hasil olahan daging kering adalah daging termasuk jeroan, kulit dan serangga yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air. Melalui cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain. Sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.
Contoh: abon daging, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang daging/jeroan, sejenisnya
2. Hasil Olahan Ikan Kering
Hasil olahan ikan kering adalah ikan dan sejenisnya yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air serta dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.
Contoh: abon, ikan kering, ikan asin,ikan asap, keripik ikan,udang kering (ebi), dan sejenisnya.
Baca juga: Pendaftaran Izin Industri Rumah Tangga Pangan.
3. Hasil Olahan Unggas Kering
Hasil olahan unggas kering adalah unggas termasuk jeroan dan kulit yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air, dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.
Contoh: abon unggas, unggas goreng, dan sejenisnya
4. Hasil Olahan Sayur
Hasil olahan sayur adalah sayuran yang diolah menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga sayur asin dan sayur kering dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.
Contoh: acar, asinan sayur, manisan sayur, jamur asin/kering, sayur asin kering, sayur kering
5. Hasil Olahan Kelapa
Hasil olahan kelapa adalah daging buah kelapa yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan gula sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.
Contoh: kelapa parut kering, geplak, serundeng kelapa, dan sejenisnya
6. Tepung dan Hasil Olahnya
Tepung dan hasil olahnya adalah biji-bijian, umbi-umbian, kacang-kacangan atau empulur dari batang pohon yang diolah dengan cara ekstraksi, pengeringan dan penepungan menjadi produk tepung. Selanjutnya diolah menjadi produk baik dengan penambahan garam atau gula atau dengan cara dehidrasi untuk penggorengan, pengeringan, atau pemanggangan sehingga tepung dan hasil olahnya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.
Contoh: bihun, biskuit, bagelen/bagelan, dodol, kerupuk, brem, kue kering, misua, mie lethek, sohun, bakpia/pia, bika ambon, kue semprong, kulit lumpia/pangsit, moci, dan sejenisnya.
Baca juga: Cara Mendapatkan NIB Gratis.
7. Minyak Dan Lemak
Minyak dan lemak adalah produk yang diperoleh dari tanaman maupun hewan dengan cara ekstraksi kering. Melalui pengepresan maupun ekstraksi basah menggunakan air atau pelarut organik untuk memperoleh produk minyak dan lemak. Kemasan yang dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.
Contoh: minyak kacang tanah, minyak kelapa, minyak wijen, minyak samin, dan sejenisnya.
8. Selai, Jeli dan Sejenisnya
Selai, jeli dan sejenisnya adalah produk berbentuk gel yang diperoleh dari buah-buahan, rumput laut, umbi atau daun penghasil gel yang diproses dengan penambahan gula, pengentalan dengan pemanasan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.
Contoh: jem/selai, jeli buah, jeli agar, jeli bubuk rasa buah, jeli rumput laut, konnyaku, marmalad, srikaya, cincau, dan sejenisnya.
9. Gula, Kembang Gula dan Madu
Gula, kembang gula dan madu adalah produk yang diperoleh dari hasil ekstraksi dan kristalisasi sari tebu atau hasil pengentalan cairan bunga aren atau kelapa, atau hasil pemanenan sarang lebah, dan/atau dibuat menjadi produk olahannya. Termasuk produk hasil olahan coklat dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain. Sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.
Contoh: Gula Merah, Gula Batu, Gula Semut, Kembang Gula/Permen, Kembang Gula Coklat, Gulali, Gula Kapas Arumanis, Madu, Enting-enting/Kipang Kacang/Ampyang, Noga, Coklat Cetak, dan sejenisnya.
10. Kopi Dan Teh Kering
Kopi dan teh kering adalah produk berasal dari biji kopi dan daun teh yang diproses dengan penggilingan dan/atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.
Contoh: Kopi Biji Kering/Bubuk, Teh/Teh Hijau/Hitam Daun Kering/Bubuk, Kopi Campur Kopi giling dengan campuran gandum, jagung atau wijen, margarin atau gula. Kadar kopi tidak kurang dari 50 persen.
Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Jaminan Produk Halal
11. Bumbu
Bumbu adalah produk yang berasal dari tanaman atau hewan termasuk cuka fermentasi/vinegar, pada umumnya digunakan dalam masak-memasak untuk meningkatkan cita rasa baik berupa bubuk, pasta atau cairan yang diproses dengan pemanasan, pengeringan dan penggilingan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 hari.
Contoh: bumbu masakan kering, bumbu cabe, bawang goreng, cuka fermentasi/vinegar, kecap asin /manis, saos cabe, tauco, sambal, petis dan sejenisnya.
Apabila Sobat YukLegal ingin bertanya, dapat melakukan konsultasi hukum dengan kami dengan mengakses laman YukLegal. Dapatkan kemudahan mendaftarkan produk pangan Anda dengan memesan layanan paket pendaftaran Industri Rumah Tangga Pangan, hanya di YukLegal!
Sumber:
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti faridah, S. H.