fbpx

Dampak COVID-19 bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Provinsi Bali

Dampak Covid bagi UMKM di Bali

Oleh: Hesti Zahrona Nurul Rohmah, S.H.

Direktur Jenderal World Health Organization (WHO), Tedros Adhanom  pada tanggal 11 Maret 2020 menyatakan status “pandemi global” untuk corona virus disease 2019 (Covid-19). Status tersebut ditetapkan setelah jumlah terinfeksi Covid-19 mencapai lebih dari 121.000 dalam skala global. 

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa transmisi Covid-19 sulit terdeteksi, sehingga sebagai langkah preventif, pembatasan fisik (social distancing) merupakan strategi yang cukup efektif untuk menekan angka penularan. Hal ini dirasa perlu untuk melakukan pembatasan hak individual dalam melakukan social distancing karena kondisi yang terjadi adalah kegentingan yang mengancam kesehatan publik. Social distancing berdampak sangat signifikan terhadap roda perekonomian, terutama pada sektor wisata.

Baca juga: Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri: Kenali Perbedaanya!

Bali sebagai daerah yang memiliki pusat pariwisata terbesar mendapatkan dampak yang paling dominan atas Covid-19. Jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpengaruh mencapai angka 18.583. Dari angka tersebut, beberapa UMKM memutuskan untuk menutup usahanya dan ada juga yang masih bertahan. 

Hal ini membuktikan bahwa pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan yang begitu berat bagi pelaku UMKM. Adapun dalam perspektif hukum, pembubaran UMKM yang termasuk sebagai perseroan dapat merujuk pada Pasal 153G Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yakni sebagai berikut:

1. Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

2. Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:

  • berdasarkan keputusan RUPS;
  • jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir; 
  • berdasarkan penetapan pengadilan;
  • dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  • harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau 
  • dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, UMKM yang proses operasionalnya tidak berjalan dengan baik, atau dengan kata lain mengalami financial distress, maka dapat melakukan pembubaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Namun, dalam hal UMKM tersebut pada awal pendiriannya bukan didaftarkan sebagai perseroan perorangan, maka untuk pembubarannya tidak perlu merujuk pada Pasal 153G Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Adapun sampai dengan saat ini, Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong agar membangkitkan kembali keterpurukan perekonomian, dengan cara memfasilitasi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya melalui e-commerce dan melakukan penjualan secara daring. 

Adapun perlindungan hukum bagi pelaku UMKM juga telah diimplementasikan jauh sebelum terjadinya Covid-19, yaitu melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 03/PER/M.KUKM/2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM. 

Secara tidak langsung, dalam Peraturan a quo bertujuan agar Pemerintah Daerah lebih memperhatikan pelaku UMKM sekaligus Peraturan a quo memberikan arahan mengenai tindakan apa saja yang seharusnya dilakukan untuk menguatkan UMKM. Pasal 3 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 03/PER/M.KUKM/2016 menyatakan bahwa ruang lingkup pengembangan UMKM melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Pelatihan meliputi penentuan proses rekruitmen peserta, menentukan kurikulum dan materi pelatihan, menentukan peserta pelatihan, menentukan fasilitator dan instruktur, menentukan jenis pelatihan, dan memberikan sarana serta prasarana pelatihan 
  2. Pendampingan
  3. Pembiayaan
  4. Pelaporan dan Monitoring Evaluasi

Dengan adanya ketentuan tersebut, sesungguhnya dapat disimpulkan bahwa hukum telah memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dengan tujuan kesejahteraan bersama. Nah, kini Sobat YukLegal sudah memahami terkait seluk beluk pembubaran UMKM bukan? 

Jangan lupa! Untuk kalian yang mengalami kesulitan terkait operasional pendirian atau pembubaran perusahaan perseorangan, segera hubungi YukLegal ya! Kamu bisa memakai kode referral aku lhoo, cukup dengan memakai HESTI13 kamu bisa mendapatkan potongan dan diskon menarik lainnya, yuk legalin perizinan perusahaan dengan YukLegal!

Sumber:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 03/PER/M.KUKM/2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM.

Dawn Kopecki, “World Health organization Declares The Coronoavirus Outbreak a Global Pandemic”, https://www.cnbc.com/2020/03/11/who-declares-the-coronavirus-outbreak -a-global-pandemic.html , diakses pada 19 November 2021.

Luh Putu Sugiari, “Ribuan UMKM di Denpasar Terdampak Covid-19”, https://bali.bisnis. com/read/20200429/538/1234699/ribuan-umkm-di-denpasar-terdampak-covid-19, diakses pada 19 November 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain