fbpx
Search
Close this search box.

Pendirian Usaha Bimbel Online: Ketahui Aspek Penting Perizinan Berusaha

Pendirian Usaha Bimbel Online

Oleh: Anastasia Retno

Ingin mendirikan usaha bimbel online? 

Familiar dengan Zenius, Ruangguru, atau Quipper? 

Yups, ketiga platform tersebut merupakan salah satu lembaga bimbingan online (bimbel) bagi pelajar maupun individu yang ingin meningkatkan kompetensinya di bidang akademik. 

Era digital menuntut para entrepreneur untuk berinovasi merancang suatu sistem pendidikan berbasis teknologi. Di dorong dalam 2 (dua) tahun terakhir ini, masa pandemi menuntut masyarakat untuk meminimalisir kontak fisik, pertumbuhan e-learning system semakin meningkat secara signifikan. Dilansir melalui KataData, pada masa pandemi covid-19 penggunaan startup sektor pendidikan melonjak 30 (tiga puluh) kali lipat. 

Nah, pandemi telah menyulap berbagai sektor usaha termasuk sektor pendidikan dari pembelajaran konvensional menjadi pembelajaran berbasis e-learning. Saat ini, perusahaan startup pendidikan seperti bimbel menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan. 

Bagi kalian para entrepreneur yang ingin mengambil kesempatan menjadi founder startup pendidikan berbasis teknologi seperti bimbel online, yuk simak aspek legalitas dan perizinan yang perlu kalian ketahui berikut ini!

Legalitas Bimbel Online

Bimbel Online dikaji dari aspek legalitas merupakan salah satu pendidikan nonformal sejalan dengan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003). Lembaga Bimbel Online menerapkan sistem e-learning yang dapat dilakukan dimana saja. 

Legalitas Bimbel Online juga telah diatur dalam Pasal 1 angka  15 UU No. 20/2003 menegaskan bahwa model pembelajaran bimbel online atau disebut dengan pendidikan jarak jauh menggunakan sumber belajar teknologi, komunikasi, informasi dan media lain.

Bimbel Online dalam Pasal 16 ayat (4) UU yang sama dikategorikan ke dalam pendidikan nonformal yang memiliki fungsi untuk memaksimalkan potensi pelajar dalam bidang pendidikan.

Seperti pada sektor usaha lainnya, sektor pendidikan juga memerlukan perizinan yang wajib dimiliki. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 62 UU No. 20/2003 yang menegaskan bahwa:

“Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.

Artinya, sektor pendidikan termasuk bimbel online juga wajib melakukan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan bisnis bimbel online. Yuk kita simak apa saja perizinan yang diperlukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang terbaru, here, check it out

Perizinan yang diperlukan Bimbel Online

1. Bentuk Badan Usaha Bimbel Online

Bagi kalian yang ingin mengambil peluang dengan mendirikan bisnis bimbel online, kalian harus mengetahui bahwa pelaku usaha di sektor perseorangan dibagi dalam dua kategori yaitu:

  1. Pelaku Usaha Perseorangan; dan 
  2. Pelaku Usaha Non Perseorangan, berupa: 
  • Perseroan Terbatas,
  • Yayasan,
  • Badan usaha bersifat nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya.

Artinya, bentuk badan usaha pendidikan nonformal dapat dilakukan baik berbadan hukum maupun non badan hukum. Namun, bagi kalian yang ingin lebih terjamin legalitasnya sebagai pelaku usaha pilihan bentuk usaha berbadan hukum merupakan pilihan yang tepat. Sebab, tanggung jawab kalian hanya sebatas modal yang kalian miliki saja.

2. Perizinan yang wajib dimiliki 

Perizinan yang wajib dimiliki bagi kalian yang ingin mendirikan bisnis bimbel online sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Permendikbud No. 81/2013) yaitu:

  1. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
  2. Izin Penyelenggara Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing.

Hal yang wajib dilakukan pada saat pendaftaran perizinan Bimbel Online

Nah untuk mendapatkan perizinan diatas, pelaku usaha wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara terintegrasi di lembaga Online Single Submission untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan pendaftaran Perizinan Berusaha wajib mengacu pada ketentuan terbaru yaitu Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Risiko (PP No. 5/2021). Jadi, bagi kalian yang ingin mendapatkan NIB, kalian wajib menyediakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha berupa:

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR)
  • Persetujuan Lingkungan
  • Persetujuan Bangungan Gedung (PGB) dan Sertifikat Laik Fungsi (LSF)

Serta  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah dilakukan berdasarkan analisis risiko di sektor pendidikan. Yups, perizinan melalui OSS terbaru menggunakan parameter berbasis risiko dengan tingkatan usaha: 

  1. kegiatan usaha berisiko rendah
  2. kegiatan usaha berisiko menengah; atau
  3. kegiatan usaha berisiko tinggi;

Yang kemudian, tingkatan risiko tersebut  diklasifikan ke dalam Klasifikasi Baku Usaha Lingkungan (KBLI) PP No. 5/2021.

Baca Juga: Perizinan Berusaha Melalui OSS Risk Based Approach. 

Pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik

Bagi kalian Sobat Yuklegal yang ingin mendirikan bimbel online, tentu saja kalian memerlukan sebuah portal atau aplikasi melalui sistem elektronik sebagai platform yang dapat diakses dimana saja. Maka kalian para pendiri bimbel online disebut dengan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Nah sebagai penyelenggara sistem elektronik, kalian wajib melakukan pendaftaran untuk penyelenggaraan sistem elektronik yang merujuk pada ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71  Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP No. 71/2019).

Selain itu, kegiatan bimbel online yang memerlukan penyelenggaraan sistem elektronik juga wajib memiliki sertifikat elektronik terutama bagi perusahaan bimbel online yang melakukan transaksi pembayaran berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 51 PP No. 71/2019. 

Baca Juga: Bangun Usaha Coffee Shop? Berikut Beberapa Hal Yang Wajib Kamu Ketahui!

Nah itu dia Sobat YukLegal, sekilas mengenai perizinan yang wajib dibutuhkan untuk melakukan bisnis bimbel online! Bagi kalian yang ingin mengerti seluk beluk perizinan perusahaan bimbel online secara mendalam, yuk hubungi kami dan konsultasikan permasalahan hukum kamu dengan YukLegal! 

Selain perizinan perusahaan bimbel online, kalian juga dapat melakukan konsultasi terkait dengan perizinan dan pendirian perusahaan lainnya loh! Kalian bisa mendapat potongan menarik dengan menggunakan kode referral RETNO14. Yuk konsultasikan masalahmu di YukLegal sekarang juga!  

Sumber:

Burhan, F. A. (2020, Maret 21). Katadata. Retrieved from Pengguna Startup Pendidikan Melonjak Selama Masa Belajar di Rumah: https://katadata.co.id/agungjatmiko/digital/5e9a4212792a8/pengguna-startup-pendidikan-melonjak-selama-masa-belajar-di-rumah

Indonesia, R. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2013). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2019). Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Kementerian .

Indonesia, R. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain