fbpx
Search
Close this search box.

Akibat Hukum Bagi Pelaku Usaha Yang Memalsukan Label Halal Pada Kemasan Produknya

Label Halal MUI

Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Sobat YukLegal, beberapa waktu lalu penulis sempat menulis sebuah artikel mengenai tata cara mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia untuk produk-produk seperti makanan, obat-obatan, dan kosmetik. 

Untuk mendapatkan label halal tersebut, pelaku usaha harus melalui proses yang panjang, dimulai dari mengaplikasikan Sistem Jaminan Halal dengan mempersiapkan segala aspek bisnis agar memenuhi kualifikasi jaminan halal yang dipersyaratkan oleh MUI. Belum lagi proses pengajuan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada lembaga terkait agar sertifikat halal dapat diraih.

Sayangnya, beberapa pelaku usaha malah mengambil jalan pintas dengan menyematkan label halal pada produk mereka ketika mereka bahkan belum mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang. Ini tentu tidak sejalan dengan tujuan  sertifikasi halal pada produk-produk agar memberikan rasa aman bagi konsumen, khususnya yang beragama islam. 

Baca juga: Produk Makanan Anda Butuh Label Halal Dari MUI? Berikut Cara Mendapatkannya!

Nah, jika Anda pelaku usaha yang berminat untuk menggunakan label halal pada kemasan produk Anda, Anda juga wajib mengetahui konsekuensi dari penggunaan label halal secara tidak sah. Berikut penjelasannya!

Konsekuensi Hukum Menurut UU Perlindungan Konsumen

Selain diatur dalam peraturan-peraturan hukum terkait fungsi Majelis Ulama Indonesia dalam sertifikasi halal produk-produk yang beredar di Indonesia dan luar negeri, pemalsuan sertifikasi halal juga diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Pasal 8 ayat (1) huruf (h) dari Undang-Undang ini, setiap pelaku usaha dilarang untuk mempromosikan atau memperdagangkan suatu produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal“ yang dicantumkan dalam label. 

Konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 62 ayat (1) dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Lebih lanjut lagi, menurut Pasal 63 dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:

  1. Perampasan barang tertentu;
  2. Pengumuman keputusan hakim;
  3. Pembayaran ganti rugi;
  4. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  6. Pencabutan izin usaha.

Konsekuensi Hukum Menurut Peraturan Pemerintah

Pencantuman label halal pada produk-produk obat, pangan dan kosmetika juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP No. 39 Tahun 2021”). 

Pasal 89 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2021 menentukan bahwa label halal paling sedikit harus memuat logo serta nomor sertifikat halal atau nomor registrasi. Secara lebih lanjut, logo dalam label halal sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Produk Makanan Anda Butuh Label Halal Dari MUI? Berikut Cara Mendapatkannya!

Selain itu, dalam Pasal 91 Peraturan Pemerintah ini, pemberlakuan pencantuman label halal dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal. Dan pelanggaran terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal dikenakan sanksi administratif sebagaimana sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 149 PP No. 39 Tahun 2021. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Denda administratif 
  3. Pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
  4. Penarikan barang dari peredaran.

Demikian penjelasan penulis mengenai akibat hukum bagi pelaku usaha yang memalsukan label halal pada kemasan produknya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat YukLegal yang berminat memulai usaha produk berbasis halal. 

Sobat YukLegal, YukLegal memiliki berbagai penawaran menarik lho agar usaha Sobat YukLegal semakin terbantu perizinannya. Kunjungi YukLegal.com sekarang juga dan nikmati penawaran-penawaran menarik tersebut dengan kode promo: SALSA12!

Sumber:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain