fbpx
Search
Close this search box.

Dasar Kewajiban Negara Memberikan Perlindungan Rahasia Dagang

Dasar Kewajiban Negara Memberikan Perlindungan Rahasia Dagang

Oleh: Zainurohmah

“Jika Anda membeberkan rahasia Anda kepada angin, Anda tidak boleh menyalahkannya jika angin membuka rahasia itu kepada pohon-pohon.” – Khalil Gibran.

Membahas tentang rahasia apabila dikaitkan dengan perdagangan maka mengingatkan kita terhadap rahasia dagang.

Definisi Rahasia Dagang

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita ingat kembali apa yang disebut rahasia dagang. 

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Baca Juga: Jenis Merek dan Contohnya.

Contoh Rahasia Dagang

Berikut beberapa contoh umum dari konsep atau informasi yang mendapatkan perlindungan hukum dari rahasia dagang, diantaranya:

  1. Daftar pelanggan
  2. Penelitian pasar
  3. Penelitian teknis
  4. Resep masakan atau ramuan yang digunakan untuk menghasilkan sebuah produk tertentu
  5. Sistem kerja tertentu yang cukup menguntungkan
  6. Ide atau konsep yang mendasari kampanye pengiklanan atau pemasaran
  7. Informasi keuangan atau daftar harga yang menunjukkan marjin laba dari sebuah produk
  8. Sebuah cara untuk mengubah atau menghasilkan sebuah produk dengan menggunakan kimia atau mesin.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Administratif Di Pasar Modal.

Satu hal yang sangat penting dalam rahasia dagang yaitu bahwasanya hukum hanya melindungi informasi, konsep, atau ide dan bukan wujud nyatanya. Oleh karena itu, informasi tidak harus berbentuk tulisan untuk bisa dianggap rahasia. Hal tersebutlah salah satu yang membedakan antara rahasia dagang dengan bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Kewajiban Negara sebagai Anggota World Trade Organization (WTO)

Sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dengan dibentuknya Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang didalamnya mencakup Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement).

Konsekuensi dari diratifikasinya TRIPS Agreement yaitu negara berkewajiban untuk melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh warga negaranya, salah satunya kekayaan intelektual berupa rahasia dagang. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang maka pemerintah membuat UU Rahasia Dagang.

Kewajiban negara untuk memberikan perlindungan atas rahasia dagang tertuang dalam Article 39 TRIPS Agreement yang berbunyi: 

1. In the course of ensuring effective protection against unfair competition as provided in Article 10bis of the Paris Convention (1967), Members shall protect undisclosed information in accordance with paragraph 2 and data submitted to governments or governmental agencies in accordance with paragraph 3.

2. Natural and legal persons shall have the possibility of preventing information lawfully within their control from being disclosed to, acquired by, or used by others without their consent in a manner contrary to honest commercial practices (10) so long as such information:

  • is secret in the sense that it is not, as a body or in the precise configuration and assembly of its components, generally known among or readily accessible to persons within the circles that normally deal with the kind of information in question;
  • has commercial value because it is secret; and
  • has been subject to reasonable steps under the circumstances, by the person lawfully in control of the information, to keep it secret.

3. Members, when requiring, as a condition of approving the marketing of pharmaceutical or of agricultural chemical products which utilize new chemical entities, the submission of undisclosed test or other data, the origination of which involves a considerable effort, shall protect such data against unfair commercial use. In addition, Members shall protect such data against disclosure, except where necessary to protect the public, or unless steps are taken to ensure that the data are protected against unfair commercial use.

Berdasarkan Article 39.2 TRIPS yang kemudian sama halnya dengan yang diatur dalam Pasal 2 UU Rahasia Dagang,  syarat agar rahasia dagang dapat dilindungi ada 3 (tiga), yaitu informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Baca juga: Tanaman Tidak Bisa Diberi Hak Paten, Bagaimana Perlindungannya?

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa timbulnya kewajiban negara untuk melindungi kekayaan intelektual yaitu setelah meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 yang didalamnya mencakup  TRIPS Agreement. Salah satu kekayaan intelektual yang harus dilindungi menurut TRIPS Agreement yaitu rahasia dagang sebagaimana diatur dalam Article 39 TRIPS Agreement.

Untuk memenuhi kewajiban negara dalam memberikan perlindungan rahasia dagang maka pemerintah Indonesia membentuk UU Rahasia Dagang.

Sekian pembahasan terkait “Dasar Kewajiban Negara Memberikan Perlindungan Rahasia Dagang”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya! Apabila Sobat YukLegal ingin bertanya seputar kekayaan intelektual atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!

Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya di YukLegal.com!

Sumber:

Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights.

Lindsey, T., Damian, E., & Utomo, T. S. (2019). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: P.T. Alumni.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain