fbpx
Search
Close this search box.

Kasus Pelanggaran Administratif di Pasar Modal

Kasus Pelanggaran Administratif di Pasar Modal

Oleh: Zainurohmah

Halo, Sobat YukLegal!

Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam kondisi terbaik yaa!

Kembali lagi bersama kami yang akan membahas tentang informasi hukum yang menarik dan ter-update!

Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas terkait pelanggaran di pasar modal ya!

Sebelum membahas lebih jauh, perlu Sobat YukLegal ketahui bahwasanya sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK adalah adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Baca juga: Ketentuan Khusus Produk Farmasi Dalam Undang-Undang Paten.

Jenis Pelanggaran di Pasar Modal

Secara umum, pelanggaran di pasar modal dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Pelanggaran Administratif.

Pelanggaran ini merupakan pelanggaran atas penyimpangan hal-hal teknis yang semestinya terjadi dalam pasar modal. 

Bentuk pelanggaran di pasar modal biasanya berupa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sifatnya teknis dan administratif. Karena adanya aturan yang dilanggar, pelanggaran administratif cenderung lebih mudah dibuktikan.

2. Kejahatan.

Kejahatan di bidang pasar modal tergolong rumit dan sulit dibuktikan, apalagi diperkarakan di hadapan pengadilan, mengingat sifat pasar yang sangat sensitif terhadap fakta materiil (pemberitaan terkait jalannya proses pengadilan) berupa informasi terkait pasar modal. Bentuk-bentuk kejahatan di bidang pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.

Sanksi atas Pelanggaran di Pasar Modal

Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) dan peraturan pelaksanaanya dapat bersifat pelanggaran administratif dan atau pelanggaran pidana. Pelanggaran administratif dapat dikenakan sanksi administratif, sedangkan pelanggaran pidana dapat dikenakan dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan atau denda.

Sanksi administratif adalah sanksi yang diberikan oleh OJK kepada pihak-pihak yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Adapun pihak yang bisa diberikan sanksi oleh OJK yaitu pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK.

Beberapa jenis sanksi administratif menurut Pasal 102 Ayat 2 UU Pasar modal yaitu sebagai berikut.

  • peringatan tertulis
  • denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
  • pembatasan kegiatan usaha
  • pembekuan kegiatan usaha
  • pencabutan izin usaha
  • pembatalan persetujuan
  • pembatalan pendaftaran

Selanjutnya, untuk sanksi pidana diatur dalam Pasal 103-110 UU Pasar Modal.

Contoh Kasus Pelanggaran Administratif 

Contoh kasus pelanggaran administratif di pasar modal yaitu pelanggaran administratif yang dilakukan PT Sinergi Millenium Sekuritas.

Baca juga: Mengenal Sistem Perlindungan Merek Di Indonesia.

PT Sinergi Millenium Sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha sebagai perantara pedagang efek (“PPE”). Itu berarti, PT Sinergi Millenium Sekuritas adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Adapun pelanggaran yang dilakukan PT Sinergi Millenium Sekuritas yaitu:

1. PT Sinergi Millenium Sekuritas sebagai perantara (agen) pada Transaksi Repurchase Agreement (Repo) antara Sdr. Michael Widjaja dengan 14 (empat belas) Pihak tidak menyertakan Lampiran Ekuitas dan Lampiran Keagenan dalam Perjanjian Repo tersebut.

Tindakan PT Sinergi Millenium Sekuritas tersebut melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf f dan g POJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan (“POJK Nomor 9/POJK.04/2015”).

2. PT Sinergi Millenium Sekuritas tidak mempunyai direktur dan/atau pegawai yang berwenang untuk melakukan Transaksi Repo.

Itu berarti, PT Sinergi Millenium Sekuritas telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK Nomor 9/POJK.04/2015.

3. PT Sinergi Millenium Sekuritas tidak memperoleh kuasa dari nasabahnya untuk melakukan Transaksi Repo untuk kepentingan nasabah tersebut dan tidak membuat laporan secara berkala kepada nasabahnya.

Tindakan PT Sinergi Millenium Sekuritas tersebut melanggar Pasal 9 huruf a dan d POJK Nomor 9/POJK.04/2015.

Karena pelanggaran-pelanggaran di atas, PT Sinergi Millenium Sekuritas mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Akibatnya, PT Sinergi Millenium dilarang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek.

Selain itu, Direksi PT Sinergi Millenium Sekuritas juga mendapatkan sanksi sebagai berikut.

1. Sdr. Andy Purnomo Anthony selaku Direktur Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan merupakan pemegang izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) pada periode pelanggaran, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan segala kegiatan termasuk bekerja di sektor Pasar Modal selama 5 (lima) tahun terhitung setelah surat sanksi ditetapkan.

2. Sdr. Bety selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan merupakan pemegang izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) pada periode pelanggaran, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan segala kegiatan termasuk bekerja di sektor Pasar Modal selama 15 (lima belas) tahun terhitung setelah surat sanksi ditetapkan.

Sanksi diberikan kepada kepada direksi karena direksi tersebut telah melakukan pelanggaran yaitu:

1. Direksi tidak memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan khususnya di bidang pasar modal, karena direksi disini yang menyebabkan PT Sinergi Millenium Sekuritas melanggar POJK 9/POJK.04/2015.

Dengan demikian, Direksi melanggar Pasal 14 ayat (2) POJK Nomor 20 /POJK.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek jo. Pasal 4 huruf a angka 6 dan Pasal 16 huruf a POJK No. 20 /POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

2. Direksi merupakan pihak yang menangani dan terlibat langsung mewakili PT Sinergi Millenium Sekuritas sebagai perantara (agen) pada Transaksi Repurchase Agreement (Repo) antara Michael Widjaja dengan 14 Pihak nasabah PT Sinergi Millenium Sekuritas, itu berarti Direksi PT Sinergi Millenium Sekuritas penyebab PT Sinergi Millenium Sekuritas melakukan pelanggaran terhadap:

  • Pasal 5 ayat (2) huruf f dan g POJK Nomor 9/POJK.04/2015 jo. angka II angka 5 huruf b SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2015
  • Pasal 6 ayat (1) POJK Nomor 9/POJK.04/2015
  • Pasal 9 POJK Nomor 9/POJK.04/2015

Sekian pembahasan terkait “Kasus Pelanggaran Administratif di Pasar Modal” apabila Sobat YukLegal ingin bertanya lebih lanjut atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya! Yuk baca juga artikel menarik lainnya hanya di YukLegal!

Sumber:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

POJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan

Sambuaga, D. (2016). KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1995. Lex Privatum, IV(5), 156–163.

Anonim. (2022). OJK Tetapkan Sanksi Administratif terhadap PT Sinergi Millenium Sekuritas karena Kasus Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal. Diakses melalui https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Tetapkan-Sanksi-Administratif-terhadap-PT-Sinergi-Millenium-Sekuritas-karena-Kasus-Pelanggaran-Peraturan-Pasar-Modal.aspx pada 13 November 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain