Oleh: Zainurohmah
Halo, Sobat YukLegal!
Kadang mikir ga sih, kalo lagu yang biasa kita dengar kan kita tau penciptanya ya. Contohnya, lagu berjudul “Sang Dewi” yang sekarang dinyanyikan Lyodra adalah ciptaan Andi Rianto & Titi Dj. Ada juga lagu lain yang sedang banyak orang dengar berjudul “Melawan Restu” yang dinyanyikan Mahalini adalah lagu yang diciptakan Mahalini bersama dengan Tintin dan Keke Kananta.
Biasanya, pencipta lagu ditulis di deskripsi Music Video (MV) dari lagu yang dirilis. Lalu, bagaimana dengan lagu-lagu daerah yang biasanya kita dengar tapi kita tidak tau penciptanya? Apakah mendapatkan perlindungan?
Menarik nih, yuk kita bahas!
Baca juga: Ketentuan Khusus Produk Farmasi Dalam Undang-Undang Paten.
Pengertian Ciptaan
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) disebutkan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Apakah lagu termasuk dalam ciptaan yang mendapatkan perlindungan?
Jawabannya adalah ya!
Menurut Pasal 40 UUHC, ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dimana salah satunya adalah lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UUHC, untuk lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks perlindungannya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Lagu yang diketahui penciptanya seperti yang disebutkan di awal termasuk dalam ketentuan ini.
Baca juga: Mengenal Sistem Perlindungan Merek Di Indonesia.
Perlindungan Lagu Daerah
Indonesia adalah negara yang memiliki beragam kekayaan budaya, salah satunya lagu daerah. Lagu daerah yang satu dengan daerah lainnya memiliki ciri khas masing-masing. Akan tetapi, tidak semua lagu daerah diketahui penciptanya, misalnya lagu daerah yang berjudul Butet yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara.
Lagu daerah yang tidak diketahui penciptanya tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 40 dan Pasal 58 UUHC tetapi mengikuti ketentuan dalam Pasal 38 UUHC.
Dalam Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.”
Dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa “ekspresi budaya tradisional” mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut:
- verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;
- musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya;
- gerak, mencakup antara lain, tarian;
- teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
- seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-1ain atau kombinasinya; dan
- upacara adat.
Selanjutnya, dalam pasal 38 ayat (2) UUHC menjelaskan bahwa negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional.
Baca juga: Jenis Merek Dan Contohnya.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa lagu daerah yang tidak diketahui penciptanya tetap mendapatkan perlindungan. Hak cipta dari lagu daerah yang tidak diketahui penciptanya dipegang oleh negara. Itu berarti negara memiliki hak eksklusif atas lagu daerah yang tidak diketahui penciptanya, seperti hak untuk menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi, mentransformasi, mendistribusikan, mempertunjukkan dan mengumumkan.
Apabila kemudian lagu daerah yang tidak diketahui penciptanya akan dilakukan pencatatan hak cipta maka yang menjadi pemegang hak cipta ada pada negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 38 ayat (2) UUHC. Kewajiban yang harus dilakukan oleh negara sebagai pemegang hak cipta atas ekspresi kebudayaan tradisional adalah melakukan inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan tersebut.
Sekian pembahasan terkait “Lagu Daerah Yang Tidak Diketahui Penciptanya, Bagaimana Perlindungannya?”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya! Apabila Sobat YukLegal ingin bertanya seputar kekayaan intelektual atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!
Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya di YukLegal.com!
Sumber:
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jonathan, B. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Lagu Daerah yang Tidak Diketahui Penciptanya. University Of Bengkulu Law Journal, 4(2), 171-182.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.