Oleh: Siti Faridah, S.H.
“Ketepatan pengerjaan karyawan, SDM yang baik, faktor politik, sosial budaya, dan ekonomi menjadi aspek penting yang harus diperhatikan selain perjanjian waralaba”
Dalam memulai suatu bisnis atau usaha, banyak permasalahan yang dihadapi mulai dari kekurangan modal, kebingungan dalam menentukan format usaha yang akan dijalani, serta buruknya manajemen dan analisis usaha.
Atas permasalahan-permasalahan tersebut, banyak orang yang akhirnya memutuskan untuk memilih bisnis usaha berbentuk franchise atau dalam istilah lain dikenal dengan “waralaba”.
Waralaba menjadi alternatif yang dipilih banyak orang dalam menentukan jalannya usaha. Dalam menjalankan usaha waralaba, perlu digaris bawahi, bahwa perjanjian waralaba menjadi sesuatu yang krusial.
Perjanjian Waralaba
Perjanjian Waralaba merupakan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan. Atas perjanjian tersebut, maka timbulah hak dan kewajiban para pihak.
Untuk menjamin kelancaran dalam pelaksanaan perjanjian waralaba, para pihak maupun isi perjanjian harus mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Sebelum disepakatinya perjanjian, pemberi waralaba dalam hal ini menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada penerima waralaba 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian, yang mana perjanjian tersebut ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Setelah perjanjian ditandatangani, maka pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan agar penerima waralaba dapat menjalankan kegiatan usaha Waralaba dengan baik dan menguntungkan sebagaimana sesuai dengan Pasal 8 PP No. 42 Tahun 2007 dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019.
Faktor-Faktor yang Harus Diperhatikan selain Perjanjian Waralaba
Selain perjanjian waralaba, terdapat faktor-faktor lain diluar naskah perjanjian yang harus diperhatikan misalnya kebiasaan dan standar clausula seperti:
1. Ketepatan Pengerjaan Karyawan
Misalnya dalam hal adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan dalam hal pembangunan outlet. Contoh kontraktor ataupun desain interior yang tidak menepati jadwal yang sudah ditentukan sehingga menimbulkan kerugian bagi penerima waralaba.
2. Pemahaman Sumber Daya Manusia terhadap Isi Perjanjian
Kurangnya pemahaman bagi penerima waralaba terhadap perjanjian yang dibuat sehingga dalam membuat suatu perjanjian ada baiknya para pihak paham betul atas apa yang diperjanjikan agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
3. Faktor Politik
Pemerintah Indonesia sudah mendukung dan mengawasi bisnis dibidang waralaba ini khususnya waralaba dalam negeri milik usaha kecil dan menengah dengan tujuan untuk memberdayakan UMKM agar dapat bersaing dengan produk asing.
4. Faktor Sosial Budaya
Pemahaman mengenai waralaba menjadi sangat penting bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnisnya dibidang waralaba ini. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan pemahaman mengenai sumber daya dan standar hukum yang ada kepada calon pelaku usaha.
5. Faktor Ekonomi
Pertimbangan keuntungan bagi pihak pemberi waralaba, penerima waralaba dan karyawan yang ada didalamnya. Dengan mengetahui secara betul keuntungan dan persentase yang akan dapatkan, maka hal ini juga nantinya akan meminimalisir risiko-risiko bisnis lainnya.
So, bagi kamu yang tertarik untuk membuka usaha jenis franchise dan kebingungan untuk menentukan perjanjian waralaba. Yuk konsultasikan kebingunganmu dengan konsultan terbaik kami di YukLegal!