fbpx
Search
Close this search box.

Hak Paten: Perbedaan Paten Biasa dan Paten Sederhana

Perbedaan Paten Biasa dan Paten Sederhana

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Halo sobat Yuk Legal, kembali lagi dengan penulis yang kali ini hadir dengan topik pembahasan sama seperti sebelumnya, yaitu mengenai hak paten.

Dari penjelasan sebelumnya yang menjelaskan mengenai hak paten dan seluk-beluknya secara umum, dalam artikel kali ini akan mengangkat pembahasan yang sedikit khusus. 

Apakah kalian mengetahui jika paten itu memiliki 2 jenis yang berbeda?

Yup, permohonan pendaftaran Paten dapat diajukan untuk Paten (Paten Biasa) dan Paten Sederhana. 

Di Indonesia, lingkup perlindungan paten berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (“UU Paten”) meliputi: 

  1. Paten (Paten Biasa); 
  2. Paten Sederhana.

Yang mendapat perlindungan dalam Paten (Paten Biasa) adalah penemuan di bidang produk dan proses. Sedangkan, Paten Sederhana hanya menyangkut penemuan di bidang produk. Tidak ada Paten Sederhana untuk proses. 

Paten (Biasa)

Dalam sistem Paten, invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten meliputi proses, metode menjalankan proses serta alat untuk menjalankan proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process

Paten diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi) di bidang teknologi yang setelah diolah dapat menghasilkan suatu produk maupun hanya merupakan proses saja dan jika didayagunakan akan mendatangkan manfaat ekonomis. 

Yang dimaksud dengan produk dalam Paten mencakup alat, mesin, komposisi, formula, product by process, system, dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis, penghapus, komposisi obat, penemuan teknologi HP (Hand Phone), dll.

Sedangkan yang dimaksud dengan Proses mencakup proses, metode atau penggunaan. Contohnya adalah proses membuat tinta, dan proses membuat tissue.

Baca juga: Indikasi Geografis: Mengenal Indikasi Geografis Melalui Kopi Toraja.

Paten Sederhana

Paten Sederhana diperuntukkan bagi invensi teknologi yang sederhana dan dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), berwujud serta bisa digunakan secara praktis. 

Persyaratan pendaftaran perlindungan Paten Sederhana lebih mudah, hanya melihat unsur kebaruan dan kemanfaatan dari inovasi produk. 

Paten Sederhana hanya mencakup perlindungan atas produk yaitu khususnya bentuk produk mekanis dengan kegunaan yang sangat praktis. Paten sederhana merupakan temuan teknologi dalam bentuk sederhana. 

Temuan tersebut umumnya lahir bukan melalui proses Research dan Development yang mendalam. Oleh sebab itu jangka waktu perlindungannya pun lebih pendek dari Paten Biasa. 

Dikenal beberapa istilah untuk paten sederhana. Australia menggunakan istilah Petty Patents, Jerman dan Jepang menggunakan istilah Utility Models, dan Patents brevet di Perancis. Contoh dari paten sederhana seperti misalnya alat parutan kelapa, alat perkakas rumah tangga, serta accessories. 

Di beberapa Negara lainnya seperti Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand, Paten Sederhana dikenal dengan istilah Utility Model, Petty Patent, atau Simple Patent yaitu yang khusus ditujukan untuk benda atau alat.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten 

Perlindungan terhadap hak paten akan mempercepat pertumbuhan di bidang industri, menciptakan lapangan kerja baru, menciptakan pertumbuhan di bidang ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia serta menampung kebutuhan masyarakat menjadi lebih cepat dan berkualitas. 

Jangka Waktu Perlindungan Paten Kewajiban mengharmonisasikan sistem hukum HKI tidak hanya dipersyaratkan bagi Indonesia, melainkan juga berlaku bagi negara-negara anggota WTO lainnya seperti halnya Amerika Serikat. 

Dalam rangka GATT, diadakan juga beberapa perubahan penting dalam U.S. Patent Law berkaitan dengan jangka waktu perlindungan Paten yaitu: 

  • Patents are valid for 20 years instead of the previous term of 17 years. 
  • The patent term begins to run from the date the patent application is filed instead of when the patent is issued, as was previously the case. 

Baca juga: Perbedaan Lisensi Dan Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Soal Merek.

Di Indonesia Jangka waktu perlindungan hak paten (biasa) diatur dalam Pasal 22 UU Paten yaitu 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang

Tanggal mulai dan berakhirnya hak paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non elektronik. 

Sedangkan jangka waktu paten sederhana diatur dalam Pasal 23 UU Paten yaitu 10 (sepuluh)tahun dihitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Tanggal dimulai dan berakhirnya paten sederhana diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non elektronik.

Paten Sederhana tidak dapat diperpanjang dan hanya berlaku untuk satu klaim saja. Hal ini tentu berbeda dengan Paten Biasa yang dapat diajukan untuk beberapa klaim. 

Demikian penjelasan mengenai jenis paten ini, diharapkan dari penjelasan diatas dapat memberi manfaat dan gambaran kepada sobat YukLegal semua. 

Jika ingin mendapat penjelasan yang lebih dalamnya lagi kalian dapat menghubungi kami di YukLegal.com  dan jangan lupa memakai kode LAILA16 untuk mendapatkan penawaran-penawaran yang menarik! YukLegal-in aja!

Sumber:

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Jakarta. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ni Ketut Supasti,dll. 2017. Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain