fbpx
Search
Close this search box.

Indikasi Geografis: Mengenal Indikasi Geografis Melalui Kopi Toraja

Indikasi Geografis

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Indikasi geografis memberikan tanda perlindungan berupa identitas yang menunjukkan tempat barang tersebut berasal”

Masih ingat kah kasus Merek Sulotco Kalosi Toraja Coffee dengan gambar rumah Toraja yang didaftar dan dimiliki oleh IFES Inc. Corporation California? 

Hal ini tentu menjadi pembelajaran yang amat luar biasa bagi kita semua. 

Kasus tersebut merupakan gambaran betapa pentingnya sebuah wawasan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) dan lebih khususnya lagi mengenai Indikasi Geografis.

Sebenarnya, Apakah kalian tahu apa itu Indikasi Geografis? 

Indikasi Geografis Di Indonesia

Di Indonesia Indikasi Geografis diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yakni dalam Pasal 1 Angka 6 bahwa :

“Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau 

Indikasi geografis memberikan tanda perlindungan berupa identitas yang menunjukkan tempat barang tersebut berasal. Tempat tersebut akan menunjukkan kualitas dan karakteristik suatu produk. 

Selain itu juga indikasi geografis tidak hanya dipengaruhi faktor alam saja, tetapi juga ada faktor campur tangan manusia yang bisa menghasilkan kekhasan suatu produk yang berpengaruh terhadap kekhasan barang yang dihasilkan.

Sebagai contoh faktor alam sebagai ciri indikasi geografis adalah produk kopi. Indonesia dikenal dengan adanya Kopi Toraja yang kualitas dan karakteristik kopi dari daerah tanah Toraja sangat kuat, sehingga Kopi Toraja pun dikenal ke seluruh penjuru dunia. 

Kekhasan cita rasa kopinya karena dipengaruhi oleh geografis Kintamani dan geografis Toraja. Dengan kata lain jika kopi tersebut ditanam di luar geografis Kintamani, produk kopi atau barangnya tidak akan menghasilkan rasa yang khas seperti jika di tanam di wilayah geografis Kintamani.

Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

Indikasi Geografis yang digunakan dalam hubungannya dengan produk barang adalah:

  1. Tempat dan daerah asal barang; 
  2. Kualitas dan karakteristik produk; dan 
  3. Keterkaitan antara kualitas atau karakteristik produk dengan kondisi geografis dan karakteristik masyarakat daerah /tempat asal barang

Pemegang hak Indikasi geografis dapat melarang pihak lain untuk menggunakan indikasi geografis yang sama, pelanggaran terhadap peraturan ini menyebabkan hak indikasi geografis dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lain. 

Meskipun begitu, kepemilikan hak indikasi geografis tidak bisa bersifat individual. Indikasi geografis bersifat komunal, dimiliki secara bersama oleh masyarakat daerah tertentu. 

Pendaftaran Indikasi Geografis

Indikasi Geografis adalah bagian dari rezim hukum Merek, karenanya sistem perlindungannya juga menganut sistem yang sama dengan Merek yaitu melalui sistem pendaftaran (first to file system). 

Tata cara pendaftaran Indikasi Geografis di Indonesia diatur secara jelas dalam UU Merek yang dalam hal ini diawali dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”).

Jika dibandingkan dengan Merek mengenai siapa yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran Merek tampak ada perbedaan. 

Untuk Merek yang berhak mengajukan adalah perorangan (individu) yang menghasilkan dan memiliki Merek tersebut. 

Sedangkan dalam Indikasi Geografis yang berhak adalah lembaga yang mewakili masyarakat. Dengan kata lain seluruh masyarakat berhak menggunakan Indikasi geografis di wilayahnya, yang pendaftarannya ke DJKI diwakili oleh lembaga yang ditunjuknya.

Lebih jelasnya yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yaitu: 

1. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas: 

  1. Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
  2. Produsen barang hasil pertanian; 
  3. Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau 
  4. Pedagang yang menjual barang tersebut; 

2. Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau 

3. Kelompok konsumen barang tersebut.

Tata cara pendaftaran Indikasi Geografis di Indonesia diatur dalam BAB III Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis yang pada intinya menekankan bahwa permohonan pendaftaran wajib dilakukan secara tertulis. 

Permohonan wajib memenuhi persyaratan administrasi seperti: mencantumkan nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; tanggal, bulan dan tahun permohonan diajukan; serta menyerahkan tanda bukti pembayaran pengajuan permohonan pendaftaran.

Salah satu kekhususan dari permohonan pendaftaran Indikasi Geografis mewajibkan pemohon melengkapi permohonannya dengan uraian secara detail tentang wilayah Indikasi Geografisnya, yang diuraikan dalam satu buku yang dikenal dengan sebutan “Buku Persyaratan”.

Buku persyaratan itu sendiri yaitu suatu dokumen yang memuat informasi tentang kualitas dan karakteristik yang khas dari barang yang dapat digunakan untuk membedakan barang yang satu dengan barang lainnya yang memiliki kategori sama.

Baca juga: Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar.

Seperti halnya dengan pendaftaran Merek, dalam pendaftaran Indikasi Geografis juga setelah persyaratan administratif dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif.

Indikasi Geografis meskipun berada dalam satu rezim hukum dengan Merek, keduanya juga memiliki perbedaan dalam bidang jangka waktu perlindungannya. 

Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya Merek jangka waktu perlindungannya adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama, begitu seterusnya sepanjang kehadiran merek tersebut masih dibutuhkan manfaatnya oleh si pemilik maka Merek terus dapat diperpanjang secara periodik per 10 tahun. 

Sementara itu Indikasi Geografis jangka waktu perlindungannya akan terus berlangsung sepanjang kekhasan dari produk barang itu masih ada.  

Merek menyatakan bahwa Indikasi Geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.

Kopi Toraja sebenarnya hanya salah satu contoh digondol nya kekayaan nasional kita oleh luar negeri. Kalau mau berhitung lebih cermat, potensi tersebut mungkin ada segunung jumlahnya.

Karena potensi Indonesia terhadap kekayaan alam yang sangat besar terutama untuk indikasi geografisnya. Penjelasan mengenai indikasi geografis diatas diharapkan memberikan manfaat positif bagi sobat YukLegal semuanya. 

Jika ingin berbincang dan mengetahui lebih dalam seputar indikasi geografis, jangan ragu untuk menghubungi kami di yuklegal.com. dan selalu penulis ingatkan jangan lupa memakai kode LAILA16! Yuk Legal-in aja!

Sumber: 

Erlina B, dkk. 2020. “Perlindungan Hukum Indikasi Geografis”. Bandar Lampung: Pusaka Media.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, dkk. 2016. “Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual”.  Yogyakarta: Deepublish.

Sumber Gambar:

www.kk-advocates.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain