fbpx
Search
Close this search box.

UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Urgensi UU Cipta Kerja terhadap Masyarakat Adat

Urgensi UU Cipta Kerja terhadap Masyarakat Adat

Oleh: Anastasia Retno

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan repoblik indonesia.” 

 – Pasal 18 huruf b ayat (2) UUD NRI 1945

Seperti pada pembahasan artikel-artikel sebelumnya mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Nomor  91/PUU-XVII/2020 (Putusan MK 91/2020) pada hari Kamis, 25 November 2021.

Perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja memang banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan. 

Penyebabnya adalah format atau teknik perundang-undangan menggunakan omnibus law telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut pelanggaran lain yaitu adanya pelanggaran formil dalam proses perancangan UU Cipta Kerja.

Terbitnya UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk kemudahan dan penyederhanaan perizinan telah menghapus dan mengubah berbagai ketentuan. 

Daftar ketentuannya yaitu sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial 

Baca Juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Apa Dampaknya?

Urgensi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

Adanya penghapusan dan perubahan beberapa ketentuan pada UU Cipta Kerja pada umumnya memang ditujukan melalui penyederhanaan satu pintu melalui pemerintah pusat. Tujuannya tidak lain yaitu untuk memberikan kemudahan berusaha serta penanaman modal.

Akan tetapi  terdapat urgensi akibat adanya UU Cipta Kerja yaitu hak masyarakat adat. Masyarakat adat seringkali dihadapkan dengan kebijakan pemerintah yang memuat pengembangan bisnis berskala besar yang melibatkan wilayah masyarakat adat. 

Hal ini dikarenakan wilayah masyarakat merupakan sumber daya alam yang dapat dijadikan peluang untuk dikelola. 

Bentrokan kepentingan antara pemerintah dengan masyarakat adat kemudian semakin diperjelas dengan adanya UU Cipta Kerja yang menggunakan teknik omnibus law ini. 

Salah satu bentrokan kepentingan antara pemerintah dengan masyarakat adat dapat kita lihat melalui pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja tentang Perencanaan Tata Ruang yang dilakukan untuk menghasilkan: 

  1. rencana umum tata ruang
  2. rencana rinci tata ruang

Pada ayat (2)

  1. rencana tata ruang wilayah nasional
  2. rencana tata ruang wilayah provinsi dan 
  3. rencana tata ruang wilayah kota 

Pada ayat (3) dijelaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, rencana tata ruang terdiri atas: 

  • rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional
  • rencana detail tata ruang kabupaten/kota

Ayat (4) mengatur bahwa rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun apabila:

  • rencana tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, dan/atau 
  • rencana umum tata ruang yang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam perencanaan umum tata ruang tersebut memerlukan perencanaan sebelum dioperasionalkan 

Ketentuan pasal 14 UU Cipta Kerja merupakan salah satu contoh benturan kepentingan antara pemerintah dengan masyarakat adat. Pasal 14 tersebut menegaskan mengenai perencanaan tata ruang wilayah yang strategis guna penggunaan dan pemanfaat ruang wilayah tersebut untuk pembangunan dan menjalankan bisnis pemerintah. 

Penjelasan tersebut tentu saja menjadi ancaman besar bagi masyarakat adat yang memiliki ketergantungan hidup terhadap wilayah laut dan darat. 

Baca Juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

Merujuk pada pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup selama sesuai dengan prinsip negara republik Indonesia. 

Artinya, pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat merupakan pengakuan yang dijamin di dalam konstitusional. 

Maka dari itu UU Cipta Kerja  secara substansi hukum (legal substance), perlu dikaju lebih lanjut apakah suatu pembentukan peraturan perundang-undangan itu telah memberikan perlindungan pada hak-hak masyarakat adat atau sebaliknya telah mengurangi hak-hak masyarakat itu sendiri.

Itulah pembahasan mengenai urgensi UU Cipta Kerja terhadap hak-hak masyarakat adat. Untuk mengetahui lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di YukLegal ya!

Kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal. Dengan menggunakan kode referensi RETNO14, kalian bisa mendapatkan diskon sesi konsultasi! 

Sumber: 

Indonesia, R. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Mansuia.

Indonesia, R. (n.d.). Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Neununy, D. J. (2021). Urgensi Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap Hak. Balobe Journal Law.

Sumber Gambar:

www.bbc.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain