Oleh: Zainurohmah
Halo, Sobat YukLegal!
Kembali lagi bersama kami YukLegal yang akan membahas tentang informasi hukum yang menarik dan ter-update!
Sebelumnya, apakah kalian pernah denger tentang merek?
Menurut KBBI, merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal atau cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya. Atau sederhananya, merek adalah sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa.
Sekarang ini merek telah diatur dalam undang-undang yang memang secara khusus mengatur merek, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU No. 20 Tahun 2016”).
Baca juga: Mengenal Sistem Perlindungan Merek Di Indonesia.
Definisi dan Fungsi Merek
Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Berdasarkan pasal di atas maka dapat kita pahami bahwa ada beberapa elemen merek, yaitu tanda, memiliki daya pembeda, dan digunakan untuk perdagangan barang atau jasa. Elemen tersebut menjadi penting untuk harus ada dalam suatu merek karena pada dasarnya merek harus mampu membedakan atau menjadi penentu antara barang yang satu dengan barang lainnya.
Hal di atas sama halnya dengan ketentuan Article 15.1 Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement), yang berbunyi:
“Any sign, or any combination of signs, capable of distinguishing the goods or services of one undertaking from those of other undertakings, shall be capable of constituting a trademark. Such signs, in particular words including personal names, letters, numerals, figurative elements and combinations of colours as well as any combination of such signs, shall be eligible for registration as trademarks. Where signs are not inherently capable of distinguishing the relevant goods or services, Members may make registrability depend on distinctiveness acquired through use. Members may require, as a condition of registration, that signs be visually perceptible.”
Dari Article 15.1 TRIPs Agreement tersebut maka diperoleh beberapa fungsi dari merek, yaitu:
- Merek merupakan identitas atau tanda atas suatu produk
- Merek menjadi salah satu goodwill di mata konsumen
- Merek menjadi jaminan atas mutu dan kualitas barang
- Merek menunjukkan asal barang dan jasa
Baca juga: Kasus Pelanggaran Administratif Di Pasar Modal.
Jenis dan Contoh Merek
Menurut UU No. 20 Tahun 2016, ada beberapa jenis merek yaitu sebagai berikut:
1. Merek Dagang
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Contoh dari merek dagang seperti Jamu Sido Muncul, Teh Botol Sostro, Permen Tolak Angin, dan Kacang DuaKelinci.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Contoh dari merek jasa seperti Titipan Kilat (TIKI) dan TOYOTA Rent a Car.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa ierta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan / atau jasa sejenis lainnya.
Contoh dari merek kolektif seperti Lupba dan Genteng Godean.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi utama merek yaitu untuk membedakan suatu produk barang atau jasa antara yang satu dengan lainnya. Ada tiga jenis merek menurut UU No. 20 Tahun 2016, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
Sekian pembahasan terkait “Jenis Merek dan Contohnya”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya! Apabila Sobat YukLegal ingin bertanya seputar kekayaan intelektual atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!
Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya di YukLegal.com!
Sumber:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.