Oleh: Zainurohmah
Halo, Sobat YukLegal!
Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam kondisi terbaik yaa!
Kembali lagi bersama kami yang akan membahas tentang informasi hukum yang menarik dan ter-update!
Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang sistem pendaftaran merek Indonesia yaaaa!!
Baca juga: Ketentuan Khusus Produk Farmasi Dalam Undang-Undang Paten.
Pertengahan 2022 kemarin, publik dihebohkan dengan sengketa merek terkenal yaitu antara MS Glow Vs PS Glow.
Semakin heboh lagi karena keduanya sama-sama menang atas gugatan yang diajukannya, dimana merek MS Glow menang di Pengadilan Negeri Medan dan merek PS Glow menang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Keduanya sama-sama mengklaim memiliki hak eksklusif atas mereknya.
Hak Eksklusif dalam Hak Atas Merek
Kenapa kok sama-sama mengklaim hak eksklusif?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari ingat kembali terkait hak eksklusif dalam hak atas merek.
Menurut Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU No. 20 Tahun 2016”), Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jadi, mengapa dalam sengketa merek tersebut sama-sama mengklaim hak eksklusif karena memang hak eksklusif itu sangat penting keberadaannya. Dengan hak eksklusif yang dimilikinya, pemilik merek bisa menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Selain itu, pemilik merek juga bisa menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa hak. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 83 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 yang berbunyi:
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Sistem Perlindungan Merek
Bagi sebagian orang, mungkin MS Glow lebih terkenal. Tapi bagi sebagian yang lain, mungkin juga ada yang lebih tau tentang PS Glow daripada MS Glow.
Berangkat dari kasus di atas, menimbulkan pertanyaan jadi sebenarnya yang lebih berhak untuk dilindungi secara hukum itu yang lebih terkenal atau bagaimana sih?
Berkaca dari kasus antara MS Glow Vs PS Glow, memang sangat penting bagi pebisnis untuk mengetahui sistem perlindungan merek sehingga bisa tau bagaimana cara melindungi mereknya.
Setidaknya, ada 2 (dua) sistem perlindungan merek yang perlu kita ketahui, yaitu sebagai berikut.
1. Stelsel konstitutif
Dalam stelsel konstitutif, pihak yang mendaftarkan suatu merek terlebih dahulu adalah satu-satunya pihak yang berhak atas merek tersebut dan pihak ketiga harus menghormati hak pendaftar merek sebagai hak mutlak dalam pendaftaran suatu merek.
Stelsel konstitutif ini menganut prinsip first to file yang berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
Bukanlah pemakaian, melainkan pendaftaranlah yang dianggap penting dan menentukan kepemilikan merek. Pihak yang mendaftarkan suatu merek adalah satu-satunya pihak yang berhak atas merek tersebut dan pihak ketiga harus menghormati hak pendaftar merek sebagai hak mutlak.
Baca juga: Sengketa Merek “PS Glow”
2. Sistem deklaratif
Dalam sistem deklaratif dengan prinsip first to use, pendaftaran dipandang hanya untuk memberikan suatu prasangka menurut hukum, dugaan hukum bahwa orang pertama mendaftar adalah si pemakai pertama dengan konsekuensi ia adalah pemilik merek tersebut sampai ada pembuktian terbalik.
Sistem deklaratif dengan prinsip first to use dalam hal kepemilikan merek, lebih menitikberatkan pada pemakai pertama (first to use), sehingga siapa yang memakai pertama suatu merek dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan.
Dalam sistem pendaftaran deklaratif, pendaftaran merek bukan merupakan suatu keharusan, jadi tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan merek. Pendaftaran hanya untuk pembuktian, bahwa pendaftar merek, adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan.
Sistem Perlindungan Merek di Indonesia
Lalu, mana sistem yang dipakai di Indonesia?
Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 UU No. 20 Tahun 2016, Indonesia menganut stelsel konstitutif dengan prinsip first to file. Hal tersebut karena, dijelaskan bahwa:
“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
Dengan demikian, hak eksklusif hanya akan dimiliki apabila merek telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apabila telah terdaftar, pemegang merek berhak menggunakan sendiri maupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
Tanpa adanya pendaftaran, negara tidak akan memberikan hak atas merek kepada pemilik merek. Hal ini berarti tanpa mendaftarkan merek, merek seseorang tidak akan diberikan perlindungan hukum oleh negara apabila mereknya ditiru oleh orang lain.
Baca juga: Skala Industri Produk Roti Dan Kue Dalam Sistem OSS.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem perlindungan merek ada dua, yaitu sistem perlindungan stelsel konstitutif dengan prinsip first to file dan sistem perlindungan deklaratif dengan prinsip first to use.
Menurut UU No. 20 Tahun 2016, Indonesia menggunakan sistem yang pertama yakni stelsel konstitutif dengan prinsip first to file sehingga suatu merek hanya bisa mendapatkan perlindungan apabila merek tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu.
Sekian pembahasan terkait “Mengenal Sistem Perlindungan Merek di Indonesia” apabila Sobat YukLegal ingin bertanya seputar hak kekayaan intelektual atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya! Yuk baca juga artikel menarik lainnya di YukLegal.com!
Sumber:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Putusan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby.
Putusan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.
Gautama, S. & Winata, R. (2007). Himpunan Keputusan Merek Dagang. Bandung: PT. Alumni.
Sudaryat. (2010). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media.
Asmara, Andre, et al. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File pada Pembatalan Merek Cap Mawar. Syiah Kuala Law Journal, 3(2), 184-201.
Widyastuti, A. Y. (2022). Sengketa Merek MS Glow, Juragan 99 Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Diakses melalui https://bisnis.tempo.co/read/1616043/sengketa-merek-ms-glow-juragan-99-resmi-ajukan-kasasi-ke-mahkamah-agung?page_num=2 pada 10 November 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Edoitor: Siti Faridah, S.H.