fbpx
Search
Close this search box.

Kode KBLI Industri Pengolahan Tembakau dalam Sistem OSS

Kode KBLI Industri Pengolahan Tembakau dalam Sistem OSS

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Ada 4 (empat) faktor yang menjadi alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok, yaitu:

  • menurunkan dan mencegah prevalensi merokok terutama pada anak;
  • memajukan petani tembakau;
  • menangani rokok ilegal;
  • mendongkrak penerimaan negara.

Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah, menurut Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 21 Tahun 2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (“Permen 21/ 2020”), dapat dibentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (“KIHT”) yang diperuntukan bagi Pengusaha Pabrik dengan skala industri kecil dan menengah yang sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pengusaha Pabrik di dalam KIHT, menurut Pasal 2 ayat (3) Permen 21/ 2020 diberikan kemudahan berupa: 

  • perizinan berusaha; 
  • kegiatan berusaha; dan 
  • penundaan pembayaran cukai.

Seiring dengan itu, perizinan berusaha berbasis risiko sektor perindustrian, menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/ atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (“Permen 9/ 2021”), dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS.

Baca Juga: Skala Industri Produk Roti dan Kue dalam Sistem OSS.

Sistem OSS, menurut Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/ 2021”), adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemudian, Sistem OSS, menurut Pasal 4 Permen 9/ 2021, mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan.

Kode KBLI Industri Pengolahan Tembakau

Berkaitan dengan izin usaha industri tekstil, menurut Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PBPS 2/ 2020”), kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha Industri Pengolahan Tembakau, yaitu KBLI 12.

Golongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing, dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau.

Golongan pokok ini tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.

Golongan pokok ini dibagi menjadi 1 (satu) golongan, yaitu:

1. KBLI 120 Industri Pengolahan Tembakau.

Golongan ini mencakup pembuatan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing, dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau. Golongan ini tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.

Golongan ini dibagi menjadi 2 (dua) subgolongan, yaitu:

  • KBLI 1201 Industri Rokok dan Produk Tembakau Lainnya.

Subgolongan ini mencakup industri produk tembakau dan produk tembakau pengganti, seperti rokok, rokok tembakau, cerutu, tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).

Subgolongan ini tidak mencakup usaha pembungkusan/ pengepakan/ pelabelan rokok bila kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar dan kegiatannya atas dasar balas jasa atau kontrak.

Subgolongan ini dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan perisa yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/ papir/ tipping). Termasuk industri kretek tangan, kretek tangan dan kretek tangan filter.

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh.

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/ papir/ tipping). Termasuk industri kretek mesin.

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok klembak menyan dan rokok klobot/ kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).

  • KBLI 1209 Industri Pengolahan Tembakau Lainnya.

Subgolongan ini mencakup pengeringan dan pengolahan tembakau lainnya, industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau, industri bumbu rokok dan kelengkapan rokok lainnya.

Baca Juga: Kode KBLI Izin Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman.

Subgolongan ini tidak mencakup penanaman atau proses pengolahan awal tembakau. 

Subgolongan ini dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:

    • KBLI 12091 Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau.

Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau.

    • KBLI 12099 Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya.

Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.

Demikian pembahasan mengenai “Kode KBLI Industri Pengolahan Tembakau dalam Sistem OSS”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan No. 21 Tahun 2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/ Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.

Online Single Submission (OSS), Diakses melalui laman https://oss.go.id pada tanggal 20 November 2022 pukul 22.00 WIB.

Nurhadi, 2022, “Inilah 4 Alasan Cukai Rokok Naik 10 Persen Menurut Sri Mulyani”, Diakses melalui laman https://bisnis.tempo.co/read/1653781/inilah-4-alasan-cukai-rokok-naik-10-persen-menurut-sri-mulyani pada tanggal 20 November 2022 pukul 22.00 WIB.

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain